Senin, 10 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Pelaku Penyelundupan Manusia dalam 24 Jam

Redaksi by Redaksi
5 November 2024
Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Pelaku Penyelundupan Manusia dalam 24 Jam
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Timur, Tubinnews – Tim gabungan dari Polres Aceh Timur dan Polda Aceh berhasil menangkap tiga pelaku penyelundupan manusia, termasuk satu warga negara asing (WNA), dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/10/2024) di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK., S.I.K., dalam konferensi pers pada Selasa (05/11/2024) mengungkapkan, penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 14.05 WIB. Tersangka IS (38), warga Kabupaten Aceh Timur, dan MH (41), WNA asal Myanmar, ditangkap saat berkendara menggunakan mobil di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak. Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, tim menangkap tersangka AY (64), warga Kabupaten Aceh Timur, di pesisir pantai Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak.

BeritaTerkait

img_6a7878ed09f5b-120x86 Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Pelaku Penyelundupan Manusia dalam 24 Jam

‎Diduga Curi Beras di Banda Aceh, Pria Asal Aceh Barat Ditangkap Polisi

10 Agustus 2026
editor_img_6a788ddaa37fe-120x86 Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Pelaku Penyelundupan Manusia dalam 24 Jam

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Hotel Amoda Diduga Curi Laptop Inventaris

10 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-07-at-15.41.20-120x86 Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Pelaku Penyelundupan Manusia dalam 24 Jam

Kapolrestabes Medan Janji Atensi Laporan Wartawan yang Mandek Setahun Lebih

7 Agustus 2026

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penyelundupan ini. MH berperan sebagai nakhoda kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia. IS bertugas menjemput para pengungsi dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, sementara AY, sebagai pemilik kapal, bertindak sebagai tekong kapal yang digunakan dalam operasi penyelundupan.

Kasus ini bermula ketika 96 pengungsi Rohingya mendarat di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (31/10/2024). Tragisnya, enam orang di antara mereka dilaporkan meninggal dunia. Menyikapi peristiwa tersebut, Polres Aceh Timur segera membentuk tim penyelidikan yang berhasil mengidentifikasi peran IS sebagai pelaku utama, yang kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Tegaskan Alur Hukum Narasi Korban Jadi Tersangka Berjalan Objektif

Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa MH menerima upah sekitar 200.000 Taka Bangladesh (sekitar Rp26,3 juta) dari seorang agen bernama Molofi Abdul Rohim. IS menerima upah sebesar Rp1 juta per pengungsi, sementara AY mendapatkan keuntungan sekitar Rp52,5 juta dari pengangkutan pengungsi tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil Toyota Agya dengan nomor polisi BK 1647 UQ, dua unit handphone Android, dua unit telepon satelit, kapal bermotor (KM) Jeddah 01, uang tunai Rp128 juta, satu buku rekening Bank BSI beserta kartu ATM, dan beberapa dokumen terkait.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat dan mengancam keamanan wilayah,” tegas Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

Berita Lainnya

Pelaku pencurian 7 karung beras diamankan Polsek Lueng Bata Banda Aceh
Hukrim

‎Diduga Curi Beras di Banda Aceh, Pria Asal Aceh Barat Ditangkap Polisi

10 Agustus 2026
Mantan karyawan Hotel Amoda diamankan Polsek Lueng Bata
Hukrim

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Hotel Amoda Diduga Curi Laptop Inventaris

10 Agustus 2026
Kapolrestabes Medan Janji Atensi Laporan Wartawan yang Mandek Setahun Lebih
Hukrim

Kapolrestabes Medan Janji Atensi Laporan Wartawan yang Mandek Setahun Lebih

7 Agustus 2026
Kapolresta Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Dampak El Nino dan Cegah Karhutla
HEADLINE

Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Diperiksa Mabes Polri, Polda Aceh Tunjuk Plt

7 Agustus 2026
Bantah Tudingan Keluarga, Dokter Forensik Tegaskan Tak Ada Tanda Kekerasan di Tubuh Eks Istri Polisi 
Hukrim

Bantah Tudingan Keluarga, Dokter Forensik Tegaskan Tak Ada Tanda Kekerasan di Tubuh Eks Istri Polisi 

7 Agustus 2026
‎Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuhan Hj. Nurliz di Deli Serdang
Hukrim

‎Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuhan Hj. Nurliz di Deli Serdang

5 Agustus 2026
  • Trending
Sebambu Lokan Sungai Krueng Tujoh Sejuta Harapan

Sebambu Lokan Sungai Krueng Tujoh Sejuta Harapan

3 Agustus 2026
Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

4 Agustus 2026
Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

6 Agustus 2026
Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

8 Agustus 2026

Berita Terkini

Pelaku pencurian 7 karung beras diamankan Polsek Lueng Bata Banda Aceh

‎Diduga Curi Beras di Banda Aceh, Pria Asal Aceh Barat Ditangkap Polisi

10 Agustus 2026
Mantan karyawan Hotel Amoda diamankan Polsek Lueng Bata

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Hotel Amoda Diduga Curi Laptop Inventaris

10 Agustus 2026
57 Tim Perebutkan Piala Danrem 012/Teuku Umar di Aceh Barat

57 Tim Perebutkan Piala Danrem 012/Teuku Umar di Aceh Barat

10 Agustus 2026
‎Ekspedisi Aceh Overland 360° Series 1

‎Ekspedisi Aceh Overland 360° Series 1

9 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini