Selasa, 10 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Pelaku Penyelundupan Manusia dalam 24 Jam

Redaksi by Redaksi
5 November 2024
Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Pelaku Penyelundupan Manusia dalam 24 Jam
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Timur, Tubinnews – Tim gabungan dari Polres Aceh Timur dan Polda Aceh berhasil menangkap tiga pelaku penyelundupan manusia, termasuk satu warga negara asing (WNA), dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/10/2024) di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK., S.I.K., dalam konferensi pers pada Selasa (05/11/2024) mengungkapkan, penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 14.05 WIB. Tersangka IS (38), warga Kabupaten Aceh Timur, dan MH (41), WNA asal Myanmar, ditangkap saat berkendara menggunakan mobil di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak. Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, tim menangkap tersangka AY (64), warga Kabupaten Aceh Timur, di pesisir pantai Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak.

BeritaTerkait

IMG-20260221-WA0027-e1772691466726-120x86 Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Pelaku Penyelundupan Manusia dalam 24 Jam

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

5 Maret 2026
result_img_69a6f72910b84-120x86 Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Pelaku Penyelundupan Manusia dalam 24 Jam

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu

4 Maret 2026
WhatsApp-Image-2026-02-28-at-22.08.01-800x445-1-120x86 Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Pelaku Penyelundupan Manusia dalam 24 Jam

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri

2 Maret 2026

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penyelundupan ini. MH berperan sebagai nakhoda kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia. IS bertugas menjemput para pengungsi dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, sementara AY, sebagai pemilik kapal, bertindak sebagai tekong kapal yang digunakan dalam operasi penyelundupan.

Kasus ini bermula ketika 96 pengungsi Rohingya mendarat di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (31/10/2024). Tragisnya, enam orang di antara mereka dilaporkan meninggal dunia. Menyikapi peristiwa tersebut, Polres Aceh Timur segera membentuk tim penyelidikan yang berhasil mengidentifikasi peran IS sebagai pelaku utama, yang kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya.

Baca Juga :  Empat Pelaku Judi Online di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa MH menerima upah sekitar 200.000 Taka Bangladesh (sekitar Rp26,3 juta) dari seorang agen bernama Molofi Abdul Rohim. IS menerima upah sebesar Rp1 juta per pengungsi, sementara AY mendapatkan keuntungan sekitar Rp52,5 juta dari pengangkutan pengungsi tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil Toyota Agya dengan nomor polisi BK 1647 UQ, dua unit handphone Android, dua unit telepon satelit, kapal bermotor (KM) Jeddah 01, uang tunai Rp128 juta, satu buku rekening Bank BSI beserta kartu ATM, dan beberapa dokumen terkait.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat dan mengancam keamanan wilayah,” tegas Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

Berita Lainnya

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi
Hukrim

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

5 Maret 2026
Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu
Hukrim

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu

4 Maret 2026
Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri
Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri

2 Maret 2026
Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan
Hukrim

Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan

24 Februari 2026
Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026
Hukrim

Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026

25 Februari 2026
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Proyek Waterfront Danau Toba
Hukrim

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Proyek Waterfront Danau Toba

24 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Ilustrasi seseorang memberikan zakat fitrah. (Foto : ilustrasi dibuat menggunakan ChatGPT)

Tidak Semua Orang Berhutang Bebas dari Kewajiban Memberikan Zakat Fitrah

10 Maret 2026
Satgas Yonif 112/Dharma Jaya Jalani Pemeriksaan Purna Tugas di Kodam Iskandar Muda

Satgas Yonif 112/Dharma Jaya Jalani Pemeriksaan Purna Tugas di Kodam Iskandar Muda

10 Maret 2026
Setahun Kemimpinan Monas-Nusar Masalah Mulai Mencuat, Pertanyakan Janji Kampanye 

Setahun Kemimpinan Monas-Nusar Masalah Mulai Mencuat, Pertanyakan Janji Kampanye 

10 Maret 2026
Anggota KAMMI berfoto bersama sebelum berbagi takjil. (TubinNews/Nurul Azkia)

KAMMI Banda Aceh Sasar Pengemudi Ojol dalam Aksi Bagi Takjil

10 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial