Medan,Tubinnews.com | Plh Kadis Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Kota Medan Gibson, klarifikasi beredarnya berita miring yang menyebutkan proyek pembangunan kolam retensi di Kec. Medan Selayang berpotensi merugikan negara.
Hal ini di ungkapkan Plh Kadis BMBK tersebut saat ditemui awak media ini di kantornya Jl. Pinang Baris No.114, Lalang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin 04 November 2024.
Kepada wartawan Gibson menjelaskan temuan BPK tersebut sudah di selesaikan. Dan pengerjaan kolam retensi tersebut sudak dibenahinya hingga pada saat ini pengerjaannya telah selesai sesuai ketentuan.
“Jadi sudah kita kerjakan POTENSI yang dimaksut dalam LHP BPK tersebut,” ucap Gibson.
Pada pemberitaan sebelumnya yang beredar di beberapa media disebutkan pembangunan kolam retensi tersebut ada kejanggalan dan berpotensi merugikan negara.
Menanggapi berita yang beredar tersebut Gibson menjelaskan bahwa pemeriksaan atau audit yang dilakukan BPK pada saat pekerjaan pembangunan kolam retensi masih berlangsung sehingga menjadi POTENSI temuan karena memang pekerjaannya yang belum selesai.
“Pada saat itu BPK melakukan audit saat pembangunan kolam retensi masih tahap pengerjaan. Dan kini semuanya telah kita selesaikan tidak ada lagi kekurangan volume. Pembangunannya pun sudah selesai,” kata Gibson.
Melalui pemberitaan media ini Plh Kadis BMBK Kota Medan ingin meluruskan tentang pemberitan yang sebelumnya beredar adanya kejanggalan yang berpontensi merugikan negara pada saat pembangunan kolam retensi di Kec. Medan Selayang. Semoga bermanfaat.(Red)