Plt Sekda Aceh Tegaskan Pentingnya Penganggaran Iuran Kesehatan Perangkat Desa

|

DITAYANG:

Banda Aceh, Tubinnews – Plt Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah, menekankan pentingnya penganggaran iuran jaminan kesehatan bagi perangkat desa sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019. Ia menyatakan bahwa pengalihan kepesertaan dari Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ke segmen Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa) harus segera direalisasikan agar sejalan dengan aturan nasional.

“Penting bagi kita memastikan perangkat desa tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang layak melalui penyesuaian kepesertaan ini. Langkah ini tidak hanya demi mematuhi regulasi, tetapi juga untuk menjamin kesejahteraan mereka,” ujar Diwarsyah.

BACA JUGA  Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Kota Sabang, Banda Aceh dan Aceh Besar

Hal tersebut diungkapkan dalam sambutannya pada acara Monitoring dan Evaluasi Pemerintah Daerah Se-Aceh mengenai kepesertaan dan iuran KP Desa serta Pekerja Penerima Bukan Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, di Banda Aceh, Kamis (24/10/2024).

Diwarsyah mengapresiasi kehadiran seluruh pihak yang berperan dalam program ini dan berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan langkah-langkah strategis untuk memperlancar transisi tersebut.

“Tujuannya adalah agar pelayanan kesehatan bagi perangkat desa tetap optimal dan sesuai regulasi, sehingga bisa mendukung kesejahteraan masyarakat Aceh,” tambahnya.

BACA JUGA  Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Wakapolda dan Irwasda
Plt Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah bersama para tamu undangan pada acara Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan dan Iuran KP Desa dan PBPU Pemda di Hotel Rasamala, Banda Aceh, Kamis (24/10/2024).

Acara ini juga dihadiri oleh pejabat dari kementerian terkait, BPJS Kesehatan, serta perwakilan dinas dan Sekretaris Daerah dari berbagai kabupaten/kota di Aceh, yang bersama-sama berkomitmen menyukseskan program pengalihan jaminan kesehatan ini.

spot_img
spot_img
spot_img