HukrimKriminal

Guru Honorer di Deli Serdang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Delapan Siswi SD

×

Guru Honorer di Deli Serdang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Delapan Siswi SD

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Muhammad (kedua kanan) bersama Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan (kedua kiri) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus dugaan pencabulan oleh guru honorer MJH (37) di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Kamis (29/10/2026). [Foto: Dok. Junaedi Daulay/TubinNews]

Deli Serdang | TubinNews.com – Seorang guru honorer berinisial MJH (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap delapan anak perempuan di bawah umur yang merupakan murid salah satu sekolah dasar di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Penanganan perkara tersebut disampaikan Polresta Deli Serdang dalam konferensi pers yang digelar di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Kamis (29/10/2026). Konferensi pers dipimpin Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Muhammad, dan dihadiri Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Juliani Prihatini,  serta jajaran terkait.

Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara tersebut terungkap setelah salah satu korban menyampaikan pengaduan kepada pihak sekolah pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Dari laporan dan hasil penyelidikan awal, dugaan perbuatan cabul itu disebut terjadi pada Juli dan Agustus 2026, saat kegiatan belajar mengajar berlangsung di lingkungan sekolah.

Penyidik menduga tersangka memanfaatkan situasi kegiatan belajar mengajar untuk melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap para korban. Keberatan dari pihak korban dan keluarga kemudian disampaikan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polresta Deli Serdang bersama Polsek Namorambe melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku, memeriksa 10 orang saksi, serta menyita barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah serangkaian tindakan penyidikan, MJH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Muhammad menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Deli Serdang juga menyampaikan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban dilakukan dengan memperhatikan perlindungan identitas, keamanan, serta kondisi psikologis anak. Masyarakat diimbau meningkatkan pengawasan terhadap anak di lingkungan keluarga maupun sekolah serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan kekerasan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Baca Juga :  Pembongkaran PKL Pasar III Tembung Diduga Tebang Pilih, Pedagang: Kami Selalu Bayar!

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *