Banda Aceh | TubinNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla (18), calon taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, Minggu (27/9/2026).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Kompol Dizha Fezuono mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI/20/IX/RES/2026/Satreskrim tertanggal 27 September 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, petugas tidak menemukan suatu peristiwa pidana atas meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla,” kata Kompol Kompol Dizha, dalam konferensi pers di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama, Sabtu (10/10/2026).
Kronologi Sebelum Korban Meninggal
Kompol Dizha memaparkan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.21 WIB, ketika korban mendatangi poliklinik Poltekpel Malahayati Aceh dengan keluhan demam dan nyeri tenggorokan.
“Berdasarkan keterangan dokter klinik, saat dilakukan pemeriksaan, suhu tubuh korban mencapai 39,7 derajat Celsius, dengan tekanan darah 131/74 mmHg dan denyut nadi 104 kali per menit,” tutur Kompol Dizha.
Korban kemudian mendapat penanganan berupa pemasangan infus untuk membantu menurunkan demam serta obat minum guna mengurangi nyeri.
Pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 10.17 WIB, muncul ruam kemerahan pada tubuh korban. Ruam tersebut semakin banyak sehingga dokter memutuskan merujuk korban ke RSUDZA sekitar pukul 12.13 WIB dengan didampingi tim medis.
“Korban tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUDZA sekitar pukul 15.20 WIB. Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, kondisi korban kemudian memburuk secara drastis,” kata Kompol Dizha.
Sekitar pukul 15.57 WIB, korban mengalami sesak napas hebat sehingga tim medis melakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP) sebanyak lima siklus di ruang resusitasi.
“Dari keterangan dokter yang menangani, menyebutkan korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.05 WIB,” tutur Kompol Dizha.
Polisi Paparkan Hasil Pemeriksaan Medis
Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Dizha turut memaparkan hasil pemeriksaan medis yang menjadi bagian dari penyelidikan. Berdasarkan keterangan dokter spesialis kulit dan kelamin yang bertugas di IGD RSUDZA, dr. Sulamsih Sri Budini, Sp.KK, serta hasil pemeriksaan laboratorium, korban didiagnosis mengalami demam berdarah dengue (DBD) berat.
Diagnosis tersebut didukung oleh gejala demam yang naik turun, berkurangnya asupan makanan dan cairan, serta munculnya ruam kebiruan di sejumlah bagian tubuh.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kadar trombosit yang sangat rendah dan leukosit tinggi. Pemeriksaan juga menemukan gangguan fungsi ginjal dengan kadar ureum 68 mg/dL dan kreatinin 3,11 mg/dL, peningkatan AST/SGOT menjadi 62 U/L, kadar glukosa darah 58 mg/dL, serta kadar kalium 3,10 mmol/L.
Kompol Dizha mengatakan, berdasarkan keterangan medis yang disampaikan dalam penyelidikan, kondisi korban memburuk dengan cepat hingga mengalami gangguan pernapasan yang memerlukan tindakan resusitasi.
“Dari keterangan medis, menyebutkan bahwa meninggalnya korban berkaitan dengan komplikasi berat berupa Dengue Shock Syndrome dan kegagalan fungsi multiorgan yang berkembang secara akut,” sebut Kasatreskrim.
Kompol Dizha juga memaparkan keterangan dokter klinik Poltekpel Malahayati Aceh, dr. Rahmawati Aliwarman. Korban awalnya mengalami demam tinggi disertai menggigil dan nyeri tenggorokan. Gejala kemudian berkembang dengan munculnya bercak merah tidak beraturan yang menyebar di wajah, tangan, kaki, badan, punggung, dan kepala.
Pemeriksaan Forensik Tak Temukan Tanda Kekerasan
Selain hasil pemeriksaan medis, Kompol Dizha menjelaskan bahwa penyidik berkoordinasi dengan dokter forensik untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 097/VER/SK-19/KFM/IX/2026, pemeriksaan yang dilakukan dokter forensik Prof. Dr. dr. Taufik Suryadi, Sp.F(K), Dipl-BE, tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
“Pemeriksaan luar menemukan bercak dan bintik kehitaman serta kehitaman kemerahan pada sejumlah bagian tubuh, di antaranya wajah, leher, dada, perut, pinggang, kantung pelir, dan belahan bokong kanan serta kiri,” tutur Kompol Dizha.
Kompol Dizha juga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan radiologi melalui head CT scan tidak menunjukkan adanya infark, perdarahan, ataupun peningkatan tekanan intrakranial pada otak. Namun, ditemukan peradangan pada rongga sinus etmoid dan maksila di kedua sisi.
“Meski tidak menemukan tanda kekerasan, dokter forensik menjelaskan bahwa penyebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan secara medis hanya berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan. Hal itu karena tidak dilakukan autopsi atau pemeriksaan bagian dalam jenazah sesuai dengan batasan permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian,” ungkap Kompol Dizha.
Polisi Periksa 23 Saksi dan Amankan CCTV
Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan investigasi ke lingkungan Poltekpel Malahayati Aceh, berkoordinasi dengan pihak kampus, RSUDZA, dan dokter forensik, serta mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari asrama dan klinik.
“Penyidik juga telah meminta keterangan dari 23 orang saksi, termasuk dokter Poltekpel, dokter-dokter yang bertugas di IGD RSUDZA, dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter forensik, serta pihak keluarga korban,” ujar Kompol Dizha.
Selain meminta keterangan saksi, penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen untuk mendukung proses penyelidikan.
“Sejumlah dokumen turut dikumpulkan sebagai bahan penyelidikan, antara lain rekam medis korban saat mendaftar sebagai calon taruna pada 6 Mei 2026, rekam medis ketika berobat di klinik kampus pada 26 September 2026, rekaman CCTV dari 10 titik, hasil pemeriksaan laboratorium dan CT scan tertanggal 27 September 2026, serta dokumen Visum et Repertum,” tambahnya.
“Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana terkait meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla,” tutur Kompol Dizha.
Ia menjelaskan, kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen medis, rekaman CCTV, serta keterangan dokter dan hasil pemeriksaan forensik yang menjadi bagian dari penyelidikan.
“Kesimpulan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen medis, rekaman CCTV, serta keterangan dokter dan hasil pemeriksaan forensik yang menjadi bagian dari penyelidikan,” lanjut Kompol Dizha.
Kompol Dizha menambahkan, penyidik mencatat bahwa tenaga medis telah menangani korban sejak keluhan awal di klinik kampus hingga korban dirujuk ke RSUDZA. Sementara itu, penyebab pasti kematian secara medis tidak dapat dipastikan melalui pemeriksaan yang dilakukan tanpa autopsi, sebagaimana keterangan dokter forensik yang disampaikan dalam penyelidikan.
“Penyidik juga mencatat bahwa tenaga medis telah melakukan penanganan terhadap korban sejak keluhan awal di klinik kampus hingga korban dirujuk ke RSUDZA. Adapun penyebab pasti kematian secara medis, menurut keterangan dokter forensik, tidak dapat dipastikan melalui pemeriksaan yang dilakukan tanpa autopsi,” pungkasnya.






