Peristiwa

TTI Soroti Pengadaan di Aceh Singkil, Temukan Paket PJU dan Proyek Parit Bernilai Janggal

×

TTI Soroti Pengadaan di Aceh Singkil, Temukan Paket PJU dan Proyek Parit Bernilai Janggal

Sebarkan artikel ini
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar. (Dok. Pribadi)
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar. (Dok. Pribadi)

Aceh Singkil | TubinNews.com – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2026. Hasil analisis data pengadaan menunjukkan beberapa paket memiliki nilai dan metode pemilihan penyedia yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, meminta pemerintah daerah dan Inspektorat Aceh Singkil memeriksa sejumlah paket tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian metode pengadaan, kewajaran harga, serta ketepatan pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan data dashboard pengadaan, TTI menganalisis 349 transaksi dengan 316 kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) unik. Total nilai transaksi mencapai Rp81,1 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 223 transaksi menggunakan metode Pengadaan Langsung dengan nilai sekitar Rp38,85 miliar.

Salah satu paket yang menjadi sorotan adalah Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kecamatan Gunung Meriah. Paket dengan kode RUP 67360828 itu dikerjakan oleh PERIBAN TAMA JAYA dengan nilai Rp249,61 juta.

Paket tersebut tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung untuk kategori barang. Nilainya melampaui batas umum Pengadaan Langsung barang sebesar Rp200 juta.

TTI mempertanyakan dasar penggunaan metode tersebut. Pemerintah daerah diminta membuka dokumen pemilihan, spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hasil negosiasi, dan kontrak pekerjaan.

TTI juga meminta pemerintah menjelaskan klasifikasi paket tersebut. Jika pekerjaan masuk kategori konstruksi, pemerintah perlu menerangkan alasan pencatatannya sebagai pengadaan barang.

Tiga proyek normalisasi parit bernilai hampir sama

TTI turut menyoroti tiga proyek normalisasi parit di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Aceh Singkil. Ketiga paket tersebut menggunakan metode Pengadaan Langsung dan dikerjakan oleh CV Sembilan Bersaudara.

Paket pertama adalah Normalisasi Parit Desa Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, dengan nilai Rp374,87 juta. Paket kedua berada di Desa Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah, senilai Rp374,84 juta.

Baca Juga :  Dikunjungi Kaops NCS Polri, Gus Baha Doakan Pemilu 2024 Aman dan Damai

Sementara itu, paket ketiga merupakan Normalisasi Parit Desa Bulusema, Kecamatan Suro, dengan nilai Rp374,84 juta. Ketiganya memiliki total anggaran sekitar Rp1,12 miliar.

Perbedaan nilai ketiga proyek tersebut hanya Rp33.300 antara paket tertinggi dan terendah. Kondisi ini mendorong TTI meminta penjelasan mengenai perhitungan anggaran setiap pekerjaan.

Menurut TTI, pemeriksaan perlu mencakup panjang saluran, volume sedimentasi, kondisi medan, biaya mobilisasi, serta jarak pembuangan material. Dokumen HPS, Rencana Anggaran Biaya (RAB), survei teknis, dan hasil negosiasi juga perlu diperiksa.

TTI menilai kesamaan nilai pada pekerjaan di lokasi berbeda perlu ditelusuri. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan pemaketan tidak bertujuan menghindari persaingan dalam pengadaan.

Dua pekerjaan di Sianjo-anjo perlu diperiksa

Selain tiga proyek tersebut, TTI menemukan pekerjaan Normalisasi Drainase di Desa Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah. Paket dengan kode RUP 67412480 itu memiliki nilai Rp234,05 juta dan dikerjakan oleh CV Tolu Sadalan.

Jika digabungkan dengan proyek normalisasi parit di desa yang sama, total nilai kedua pekerjaan mencapai Rp608,93 juta.

TTI menegaskan, kesamaan lokasi dan kemiripan nama pekerjaan belum membuktikan adanya pekerjaan ganda. Namun, pemerintah perlu membandingkan koordinat, titik awal dan akhir saluran, gambar rencana, serta volume pekerjaan.

Dokumentasi pelaksanaan dan bukti pembayaran juga perlu diperiksa. Langkah ini bertujuan memastikan kedua proyek memiliki ruang lingkup berbeda dan tidak menimbulkan tumpang tindih pekerjaan maupun pembayaran.

TTI juga mencatat 20 paket konstruksi dengan metode Pengadaan Langsung yang masing-masing bernilai Rp350 juta hingga Rp400 juta. Total nilai seluruh paket tersebut mencapai Rp7,5 miliar.

Pola nilai itu perlu ditinjau berdasarkan kebutuhan teknis dan perencanaan pemaketan. Kedekatan nilai proyek dengan batas pengadaan tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti pelanggaran.

Baca Juga :  Nyaris Kebakaran, Arus Listrik Pasar Ikan Cemara Asri Diduga Meledak, Suasana Pasar Mendadak Berbeda

Pengadaan RSUD senilai Rp1,3 miliar turut disorot

Sorotan lainnya mengarah pada pengadaan Instalasi Komponen Listrik Cathlab dan CT-Scan di RSUD Aceh Singkil. Paket dengan kode RUP 67713855 tersebut memiliki nilai Rp1,3 miliar dan dikerjakan oleh PT Sinyal Lentera Antariksa.

Dalam dashboard, paket yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu tercatat sebagai pekerjaan konstruksi dengan metode Pengadaan Langsung.

TTI meminta pihak RSUD menjelaskan dasar hukum dan ketentuan pengadaan yang digunakan. Pemeriksaan juga perlu mencakup kewenangan pejabat pengadaan, alasan pemilihan penyedia, serta dokumen yang mendasari kewajaran harga.

Hal ini perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya ketentuan khusus dalam pengadaan BLUD. Karena itu, penilaian terhadap metode pengadaan harus mengacu pada peraturan yang berlaku.

TTI juga menemukan empat transaksi senilai total Rp86,03 juta yang berstatus kontrak selesai dan serah terima. Namun, kolom nama penyedia dalam data tersebut hanya menampilkan tanda strip.

Kekosongan informasi itu dinilai perlu diperbaiki agar publik dapat mengetahui identitas penyedia yang menerima kontrak.

Nasruddin Bahar mendorong Inspektorat Aceh Singkil memprioritaskan pemeriksaan terhadap paket PJU, tiga proyek normalisasi parit, dua pekerjaan di Desa Sianjo-anjo, serta pengadaan BLUD di RSUD.

Ia menegaskan, temuan tersebut masih berupa indikator awal yang membutuhkan pendalaman. Dugaan penggelembungan harga, pemecahan paket, pekerjaan ganda, maupun kerugian negara harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pengecekan fisik, dan penelusuran pembayaran.

Hingga naskah ini disusun, tanggapan resmi dari pejabat pembuat komitmen (PPK), perangkat daerah terkait, pihak RSUD, dan penyedia belum diperoleh. Konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *