Investigasi

Ombudsman Temukan Dugaan Pungli hingga Rp250 Juta di Rutan Pondok Bambu

×

Ombudsman Temukan Dugaan Pungli hingga Rp250 Juta di Rutan Pondok Bambu

Sebarkan artikel ini
Pintu masuk Rutan Pondok Bambu. (Foto: Hasil screenshot dari YouTube Rutan Pondok Bambu).
Pintu masuk Rutan Pondok Bambu. (Foto: Hasil screenshot dari YouTube Rutan Pondok Bambu).

Jakarta | TubinNews.com – Ombudsman RI menemukan dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Informasi itu disampaikan warga binaan kepada tim Ombudsman saat melakukan pengawasan langsung.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan tim melakukan pengawasan di Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026. Dalam kunjungan tersebut, tim menerima sejumlah informasi terkait dugaan pungutan.

Salah satunya berkaitan dengan penggunaan telepon seluler (HP) di dalam rutan. Warga binaan mengaku harus membayar hingga Rp250 juta untuk dapat menggunakan HP.

“Kami mendapatkan informasi dari WB bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500 ribu. Dan untuk masuk, mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp250 juta,” kata Syafrida dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (30/9/2026), seperti dikutil Liputan6.

Selain penggunaan HP, Ombudsman menerima informasi mengenai dugaan pungutan Rp500 ribu bagi warga binaan yang ingin pindah kamar.

Sejumlah Blok Mengalami Overcrowding

Tim Ombudsman juga menemukan persoalan kapasitas hunian. Blok C dan D disebut mengalami kelebihan penghuni.

Sementara itu, kondisi di Blok A masih relatif normal. Ombudsman kemudian meminta penjelasan kepada Kepala Rutan Pondok Bambu terkait kondisi tersebut.

Menurut Syafrida, pihak rutan saat itu berjanji akan melakukan penataan. Penataan tersebut mencakup pemindahan dan penempatan warga binaan ke blok yang masih memiliki ruang.

Air Berwarna Kuning hingga APAR Kedaluwarsa

Persoalan lain ditemukan pada fasilitas dasar. Tim Ombudsman mendapati air di rutan berwarna kuning.

Keran air juga terkadang tidak berfungsi. Kondisi itu membuat warga binaan mengalami kesulitan mendapatkan air bersih.

Baca Juga :  Pekerja Renovasi Puskesmas Tanjung Rejo Tanpa APD

Dalam pengawasan tersebut, tim Ombudsman bertemu langsung dengan Kepala Rutan Pondok Bambu Nur Mustafidah bersama jajarannya. Pihak rutan memberikan akses kepada tim untuk memperoleh informasi yang diperlukan.

Ombudsman juga menemukan alat pemadam api ringan (APAR) yang telah kedaluwarsa. Tim kemudian mendapat izin dari kepala rutan untuk melakukan pendalaman atas temuan tersebut.

“Ditemukan alat pemadam kebakaran yang kedaluwarsa, dan ini yang menjadi temuan kami di Rutan Pondok Bambu. Saat itu kami bertemu langsung dengan Kalapas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *