HukrimHukum

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Kasus Chromebook

×

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Kasus Chromebook

Sebarkan artikel ini
Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) mendapat dukungan dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (kanan) usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Bayu Pratama S/ANTARA FOTO)
Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) mendapat dukungan dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (kanan) usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Bayu Pratama S/ANTARA FOTO)

Jakarta | TubinNews.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim akan mengajukan kasasi atas putusan banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Nadiem menyampaikan rencana tersebut setelah menghadiri pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).

“Kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin,” ucap Nadiem yang dikutip dari iNews.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memangkas hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar.

Selain itu, hakim mengurangi kewajiban pembayaran uang pengganti menjadi Rp548,76 miliar. Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita hartanya.

Nadiem juga terancam menjalani tambahan hukuman selama enam tahun apabila uang pengganti tidak dapat dibayarkan setelah penyitaan harta benda.

Nadiem mengatakan dirinya tetap akan memperjuangkan putusan bebas. Ia mengaku tidak akan menyerah meski pengadilan tingkat banding masih menyatakan dirinya bersalah.

“Saya tidak akan putus asa. Saya tidak akan menyerah, dan saya tidak akan menerima hasil apa pun di luar bebas,” ujarnya.

Nadiem mengapresiasi majelis hakim yang mengurangi hukuman penjara dan nilai uang pengganti. Namun, ia tetap menilai putusan tersebut belum mencerminkan kebenaran materiil.

Menurut Nadiem, proses persidangan tidak membuktikan dirinya melakukan tindak pidana korupsi. Ia juga menilai perkara tersebut dapat memengaruhi kredibilitas sistem penegakan hukum.

Sementara itu, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menyatakan Nadiem tidak bersalah dalam perkara tersebut.

Dilansir dari Antara, Tom Lembong menyampaikan pandangannya setelah menghadiri sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis. Ia mengatakan persoalan dalam perkara itu harus dilihat dari aspek pembuktian, bukan dari popularitas ataupun kebijakan Nadiem.

Baca Juga :  Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

“Ini masalah salah atau tidak bersalah, bukan suka atau tidak suka,” ucapnya.

Tom mengakui sejumlah kebijakan Nadiem saat menjabat menteri mendapat tanggapan berbeda dari masyarakat. Namun, ia menilai hal tersebut tidak berkaitan dengan pembuktian perkara pidana.

“Bagi saya ini sangat personal. Untuk kami yang menjadi korban kriminalisasi, tentunya ini menjadi ujian berat bagi kami dan keluarga kami,” demikian ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *