HukrimHukum

Polisi Ungkap Dugaan Praktik Aborsi di Banda Aceh, Tiga Pelaku Ditangkap Termasuk Seorang Bidan

×

Polisi Ungkap Dugaan Praktik Aborsi di Banda Aceh, Tiga Pelaku Ditangkap Termasuk Seorang Bidan

Sebarkan artikel ini
Tiga pelaku kasus aborsi yang diungkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, yakni MR (19), NJN (42), dan SBR (46) yang merupakan seorang bidan, diamankan di Mapolda Aceh, Rabu (23/9/2026). [Foto: Dok. Humas Polda Aceh]

Banda Aceh | TubinNews.com Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik aborsi.

Ketiga pelaku tersebut adalah MR (19), NJN (42), dan SBR (46) yang merupakan seorang bidan. NJN dan MR ditangkap di Pulo Aceh dan Banda Aceh pada Senin, 10 Agustus 2026. Dua hari kemudian, bidan SBR ditangkap di Desa Punge Jurong, Kota Banda Aceh.

Menurut keterangan polisi, kasus tersebut bermula pada 19 Desember 2024, saat pacar MR berinisial GH mengaku telah hamil dan keduanya kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan tersebut.

GH menghubungi NJN, ibu kandung MR dan memberitahukan kehamilannya sekaligus meminta biaya aborsi sebesar Rp6 juta. Setelah mendapatkan uang yang diperlukan, NJN berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH melakukan aborsi di tempat praktik bidan berinisial SBR di Punge Jurong, Banda Aceh.

“Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR. Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya. Setelah itu, GH bersama NJN membayar sebesar Rp2 juta. Keduanya kemudian pulang dengan membawa janin yang dibungkus kain putih untuk ditanam,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kain putih pembungkus janin, peralatan USG, alat gali tanah, bukti transfer biaya aborsi, obat dan alat aborsi, serta alat komunikasi.

“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan kepentingan pengembangan, karena disinyalir praktik aborsi yang dilakukan oleh bidan SBR sudah lama berjalan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Joko.

Baca Juga :  Dirresnarkoba Polda Aceh Hadiri Peluncuran Kampung Bebas Narkoba di Lhong Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *