Banda AcehDaerah

TTI Minta Tender Revitalisasi PPI Krueng Mane Diaudit Sebelum Kontrak

×

TTI Minta Tender Revitalisasi PPI Krueng Mane Diaudit Sebelum Kontrak

Sebarkan artikel ini
Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Dok. Ist)
Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Dok. Ist)

Banda Aceh | TubinNews.com – Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta proses Tender Revitalisasi Kawasan PPI Krueng Mane di Aceh Utara diperiksa sebelum kontrak pekerjaan ditandatangani.

TTI menilai pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada persekongkolan atau persaingan semu dalam proses pemilihan penyedia.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan PA/KPA Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh tidak perlu terburu-buru melanjutkan proses tender jika masih terdapat indikasi yang perlu diperiksa.

“Empat puluh satu peserta tidak serta-merta berarti tender berlangsung kompetitif. Yang harus diperiksa adalah berapa peserta yang benar-benar memasukkan penawaran, berapa yang dievaluasi, dan alasan pengguguran masing-masing peserta,” jelas Nasruddin.

Menurut dia, pemeriksaan juga perlu melihat kemungkinan hubungan afiliasi antarperusahaan, kesamaan dokumen, serta pihak yang mengendalikan peserta dan calon pemenang.

Paket tender tersebut memiliki kode 10158666000 dan RUP 66863071. Pekerjaan bersumber dari APBD Perubahan Aceh Tahun Anggaran 2026.

Paket konstruksi itu memiliki pagu dan HPS sebesar Rp14,415 miliar. Lokasi pekerjaan berada di PPI Krueng Mane, Kabupaten Aceh Utara.

Tender diperuntukkan bagi usaha kecil. Prosesnya menggunakan metode pascakualifikasi satu file dengan sistem harga terendah gugur.

Berdasarkan informasi SPSE per 22 September 2026, tender diikuti 41 peserta dan telah memasuki tahap Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

TTI Minta Evaluasi Tidak Langsung Berujung Kontrak

TTI meminta PA/KPA memastikan hasil pemilihan penyedia telah melalui evaluasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Nasruddin mengatakan PA/KPA memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan apabila terdapat persoalan dalam hasil pemilihan.

“PA/KPA bukan sekadar stempel atas hasil Pokja. Jika PPK menolak hasil pemilihan dengan alasan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, PA/KPA harus mengambil keputusan,” ujarnya.

Ia menyebut PA/KPA dapat memerintahkan evaluasi ulang, penawaran ulang, atau tender ulang apabila menyetujui penolakan PPK sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Ratusan Warga Aceh Timur Geruduk Perusahaan PT Medco, Tuntut Keadilan Tali Asih

TTI juga mengingatkan agar kewenangan tersebut tidak digunakan untuk mengarahkan pemenang kepada perusahaan tertentu.

Setiap keputusan, sambung Nasruddin, harus dibuat secara tertulis dan memiliki dasar serta bukti yang dapat diaudit.

Inspektorat Diminta Periksa Dokumen Tender

TTI meminta Inspektorat Aceh melakukan audit investigatif terhadap proses tender tersebut.

Pemeriksaan antara lain mencakup dokumen penawaran, hasil evaluasi, dan alasan pengguguran setiap peserta.

TTI juga meminta pemeriksaan terhadap berita acara klarifikasi dan pembuktian kualifikasi. Kesamaan format, kesalahan pengetikan, harga satuan, dan metadata dokumen juga dinilai perlu diperiksa.

Selain itu, pemeriksaan diminta mencakup alamat, pengurus, pemilik manfaat, personel, serta peralatan yang digunakan peserta.

Rekaman aktivitas dan alamat IP pada sistem SPSE juga diminta diperiksa. Langkah itu untuk melihat kemungkinan adanya hubungan atau pola tertentu antar peserta tender.

TTI meminta Kepala UKPBJ Aceh memastikan Pokja tetap independen. Dokumen dan jejak elektronik dalam proses tender juga diminta diamankan.

“Jika bukti menunjukkan adanya pengaturan pemenang, PA/KPA harus membatalkan calon pemenang dan menyatakan tender gagal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Nasruddin.

TTI juga meminta peserta yang terbukti bersekongkol diproses sesuai ketentuan. Jika pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran persaingan usaha atau unsur pidana, hasilnya diminta diteruskan kepada KPPU dan aparat penegak hukum.

Nasruddin menegaskan proses pembangunan PPI Krueng Mane harus tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan nelayan Aceh Utara.

“Lebih baik proses tender dikoreksi sekarang daripada proyek bermasalah atau berujung pada perkara hukum setelah kontrak ditandatangani,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *