Meulaboh | TubinNews.com – Sekretaris Jenderal Pemerintahan Mahasiswa Universitas Teuku Umar (PEMA UTU) periode 2025–2026, M. R. Ansharullah, menegaskan dirinya tidak pernah menerbitkan surat atau memberikan persetujuan administratif terkait perpindahan afiliasi PEMA UTU dari BEM Nusantara (BEMNUS) ke BEM Seluruh Indonesia (BEM SI).
Ansharullah, yang bertanggung jawab atas administrasi kelembagaan PEMA UTU pada periode tersebut, mempertanyakan dasar administrasi yang digunakan pihak tertentu untuk membawa nama PEMA UTU dalam kegiatan Musyawarah Wilayah BEM SI Aceh dan Musyawarah Nasional BEM SI di Jambi.
Ia mengatakan kepengurusan PEMA UTU periode 2025–2026 telah menggelar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada 21 Mei 2026. Sejak saat itu, kata dia, pihaknya telah menyegel stempel organisasi secara resmi melalui rapat.
Hingga kini, Universitas Teuku Umar juga belum melaksanakan Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) dan belum menetapkan Pejabat (Pj) definitif untuk menggantikan kepengurusan sebelumnya.
Namun, Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa UTU periode 2025–2026 tetap menghadiri Munas BEM SI di Universitas Jambi. Sebelumnya, delegasi UTU juga mengikuti Muswil BEM SI Aceh di Universitas Syiah Kuala.
Menurut Ansharullah, kehadiran delegasi UTU dalam kedua kegiatan tersebut tidak melalui proses administrasi resmi PEMA UTU yang masih berada dalam tanggung jawab kepengurusan periode 2025–2026.
“Stempel siapa yang dipakai? Saya selaku penanggung jawab administrasi kelembagaan tidak pernah menerbitkan, menandatangani, ataupun membubuhkan stempel PEMA UTU untuk kepentingan tersebut sejak LPJ selesai. Kalau ada yang membawa nama UTU ke forum-forum itu, atas dasar administrasi dan kewenangan siapa?” kata Ansharullah, Rabu, 2 September 2026.
Ansharullah menduga pihak tertentu membawa nama PEMA UTU ke Munas BEM SI di Jambi dan Muswil BEM SI Aceh untuk kepentingan pribadi menjelang pelaksanaan Pemira. Ia menilai langkah tersebut berpotensi tidak mencerminkan aspirasi dan keputusan kolektif mahasiswa UTU.
Karena itu, ia meminta pihak yang membawa nama PEMA UTU dalam kedua forum tersebut membuka mandat, surat keputusan, surat delegasi, serta dokumen administrasi yang menjadi dasar kehadiran mereka.
Ia juga mendesak Rektorat UTU segera mempercepat pelaksanaan Pemira atau menunjuk Pj definitif untuk mengisi kekosongan kepemimpinan mahasiswa secara sah.
Selain itu, Ansharullah meminta semua pihak menghentikan klaim kelembagaan yang mengatasnamakan PEMA UTU tanpa dasar administrasi yang sah.
“Jangan jual nama almamater untuk ambisi pribadi. Selama administrasi kelembagaan masih menjadi tanggung jawab saya, saya tidak pernah menerbitkan atau memberikan dokumen administrasi PEMA UTU untuk kepentingan tersebut,” ujarnya.
Delegasi UTU Hadiri Kegiatan BEM SI
UTU sebelumnya mengirimkan perwakilan dalam Musyawarah Wilayah BEM SI Aceh yang berlangsung di Universitas Syiah Kuala pada 17–19 Juli 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Presiden Mahasiswa UTU periode 2025–2026 Putra Rahmat hadir bersama Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis periode 2024–2025 Sahirman serta Nanda Riski Syahputra.
UTU juga mengirimkan delegasi ke Musyawarah Nasional BEM SI yang berlangsung di Universitas Jambi pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2026. Presiden Mahasiswa UTU Putra Rahmat dan Wakil Presiden Mahasiswa UTU Yayas Hariadi mewakili UTU dalam kegiatan tersebut.
BEMNUS Aceh Layangkan Teguran
Persoalan tersebut sebelumnya juga mendapat sorotan dari BEM Nusantara Daerah Aceh.
BEMNUS Aceh mengecam langkah PEMA UTU yang mereka nilai tidak menunjukkan etika berorganisasi. Organisasi itu menuding PEMA UTU melakukan manuver sepihak dengan terlibat dalam struktur BEM SI, sementara unsur UTU masih menduduki jabatan strategis sebagai Bendahara Daerah BEMNUS Aceh.
BEMNUS Aceh kemudian melayangkan Surat Teguran Terbuka Nomor 082/BEMNUS-ACEH/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 kepada pihak terkait.
Melalui surat tersebut, BEMNUS Aceh meminta Rektorat UTU dan PEMA UTU memberikan klarifikasi resmi dalam waktu 3×24 jam terkait dualisme representasi organisasi mahasiswa tersebut.
BEMNUS Aceh menyoroti keterlibatan PEMA UTU dalam struktur BEM SI, termasuk penerimaan jabatan Koordinator Isu Lingkungan.
Namun, menurut BEMNUS Aceh, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, pihak kampus maupun pengurus PEMA UTU belum memberikan klarifikasi.
Koordinator Daerah BEMNUS Aceh, Muhammad Arif, meminta PEMA UTU segera menentukan sikap terkait arah afiliasi organisasinya. Ia juga mendesak Rektor UTU memfasilitasi forum klarifikasi secara terbuka.
“Ini murni soal etika berorganisasi. Jangan kemaruk jabatan dan membohongi publik dengan duduk di dua ruang yang punya mandat berbeda,” kata Arif, Selasa, 18 Agustus 2026.
Arif mengatakan BEMNUS Aceh telah menempuh langkah resmi dengan melayangkan surat teguran. Ia memperingatkan akan mengambil langkah organisasi lanjutan apabila pihak terkait tetap mengabaikan permintaan klarifikasi.
“Kami sudah mengetuk pintu secara resmi, tapi jika iktikad baik dan ruang klarifikasi ini terus diabaikan, kami akan ambil langkah organisasi lanjutan yang lebih keras. Jangan sampai diamnya kampus justru membuat persoalan ini makin meledak,” ujarnya.






