Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Tegas Haji Uma: UU Migas Baru Jangan Ciptakan Ketidakpastian bagi Aceh

×

Tegas Haji Uma: UU Migas Baru Jangan Ciptakan Ketidakpastian bagi Aceh

Sebarkan artikel ini
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma. (Dok.Ist)
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma. (Dok.Ist)

Banda Aceh | TubinNews.com – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) tidak menggerus kewenangan khusus Aceh dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi.

Menurutnya, pemerintah dan DPR harus memastikan RUU Migas yang baru tetap menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Kita harus pastikan, jangan sampai RUU Migas yang baru justru mencederai kewenangan khusus Aceh yang telah diberikan melalui UUPA,” kata Sudirman Haji Uma di Banda Aceh, Selasa (1/9).

Saat ini, DPR RI mulai membahas RUU Migas yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Rancangan undang-undang tersebut membawa perubahan dalam tata kelola sektor hulu migas nasional, termasuk rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Haji Uma menilai perubahan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Aceh. Sebab, Aceh memiliki kekhususan dalam pengelolaan migas yang diatur secara khusus melalui UUPA.

Pasal 160 UUPA mengatur kekhususan tersebut. Pemerintah kemudian menjabarkannya lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 yang menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Karena itu, Haji Uma meminta pemerintah dan DPR memperjelas kedudukan BPMA dalam tata kelola migas nasional yang baru. Terutama jika nantinya SKK Migas tidak lagi menjalankan fungsi sebagai pengelola kegiatan hulu migas nasional dan pemerintah membentuk BUK Migas.

Ia mempertanyakan apakah pembentukan BUK Migas nantinya akan memperkuat koordinasi dengan BPMA atau justru berpotensi menggeser ruang kewenangan yang selama ini dimiliki Aceh.

“Apakah BUK Migas akan memperkuat koordinasi dengan BPMA, atau justru menggeser ruang kewenangan yang selama ini dimiliki Aceh? Ini harus diperjelas sejak awal,” ujarnya.

Baca Juga :  Pangdam I/BB Beri Arahan Kepada 1.524 Prajurit Brigade TP 89 Tiba di Belawan

Haji Uma menilai pencabutan UU Nomor 22 Tahun 2001 dan pembentukan UU Migas yang baru tidak boleh menciptakan kekosongan maupun ketidakpastian hukum terkait kewenangan khusus Aceh.

Menurutnya, kewenangan Aceh harus tetap berlandaskan pada UUPA. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu mengharmonisasikan RUU Migas secara jelas dengan UUPA, termasuk memastikan keberlanjutan PP Nomor 23 Tahun 2015 serta kedudukan, fungsi, dan kewenangan BPMA.

“UUPA merupakan dasar kekhususan Aceh, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam migas. Jangan sampai ketika UU Migas nasional diperbarui justru muncul konflik norma atau dualisme kewenangan,” katanya.

Ia juga meminta pembahasan revisi UUPA dan RUU Migas tidak berjalan sendiri-sendiri. Kedua regulasi tersebut, menurutnya, harus dibahas secara selaras karena sama-sama berkaitan dengan masa depan tata kelola minyak dan gas bumi di Aceh.

“Sembari revisi UUPA berjalan, persoalan ini harus kita singgung dan bahas secara serius. Di revisi UUPA kita perkuat dasar dan kewenangan BPMA, sementara dalam RUU Migas kita pastikan pengaturan BUK Migas tidak menimbulkan benturan dengan kewenangan tersebut,” ujar Haji Uma.

Ia menegaskan, pemerintah perlu memperjelas pembagian kewenangan dalam sejumlah aspek penting. Di antaranya penetapan dan pengelolaan wilayah kerja migas, pemberian dan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS), serta keterlibatan pemerintah Aceh.

Kejelasan juga dibutuhkan dalam pelaksanaan fungsi pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas oleh BPMA.

Selain persoalan kelembagaan, Haji Uma meminta pemerintah memberikan kepastian terhadap kontrak migas yang sudah berjalan. Kepastian itu juga harus mencakup hak dan kewajiban para pihak serta investasi yang telah maupun akan masuk ke Aceh.

“Ada kontrak yang sudah berjalan, ada hak dan kewajiban para pihak, ada kegiatan usaha dan investasi. Semua membutuhkan kepastian hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Minta Ketum PPP Dukung Revisi UUPA Guna Perpanjangan Dana Otsus Aceh

Karena itu, Haji Uma mendorong agar RUU Migas memuat ketentuan transisi dan mekanisme harmonisasi yang jelas. Ketentuan tersebut harus menjamin keberlanjutan kewenangan khusus Aceh berdasarkan UUPA, pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2015, serta kelembagaan BPMA.

“Pembentukan UU Migas baru jangan sampai ditafsirkan sebagai penghapusan, pengurangan ataupun pengesampingan kewenangan Aceh yang telah diberikan khusus melalui UUPA,” ujarnya.

Menurut Haji Uma, kepastian hukum juga menjadi kunci untuk menjaga iklim investasi hulu migas di Aceh. Pelaku usaha membutuhkan kejelasan mengenai regulasi yang berlaku, lembaga yang berwenang, keberlanjutan kontrak, serta mekanisme yang harus dijalankan.

“Kita ingin investasi tumbuh, eksplorasi berjalan dan potensi migas Aceh memberikan manfaat bagi Aceh sekaligus mendukung kepentingan energi nasional. Untuk itu, kepastian regulasi dan pembagian kewenangan harus jelas sejak awal,” tutup Haji Uma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *