Jakarta | TubinNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap industri pasar modal. Sepanjang 2026 hingga 31 Agustus, OJK telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada pelaku pasar modal.
“Sanksi ini diberikan kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak lain yang terkait dengan pelanggaran aturan pasar modal dan kewajiban pelaporan,” Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, Senin (31/8).
Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal dan meningkatkan kepatuhan pelaku industri. OJK juga ingin menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Agus menjelaskan bahwa dari total sanksi tersebut, sebanyak 93 sanksi berkaitan dengan pelanggaran peraturan pasar modal. Sementara itu, 1.184 sanksi lainnya terkait dengan keterlambatan penyampaian laporan.
93 Sanksi untuk Pelanggaran Aturan Pasar Modal
OJK menetapkan 93 sanksi setelah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaku pasar modal. Dari jumlah tersebut, OJK mengenakan denda dengan total Rp73,99 miliar atau tepatnya Rp73.987.500.000. Selain denda, OJK juga menjatuhkan 8 peringatan tertulis, 5 Perintah Tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin.
“Kami memberikan sanksi tersebut kepada berbagai pihak. Mereka antara lain emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham, serta pemegang saham pengendali,” ujar Agus.
Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. OJK antara lain menemukan pelanggaran terkait aliran dana hasil penawaran umum dan proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham.
Pelanggaran juga mencakup penyajian laporan keuangan dan audit laporan keuangan oleh akuntan publik. Selain itu, terdapat pelanggaran terkait kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
OJK juga menemukan pelanggaran dalam transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, dan transaksi material.
Agus mengatakan pelanggaran lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.
“Secara rinci, Kami menjatuhkan sanksi kepada 23 emiten, 6 perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, 4 pemegang saham dan/atau pengendali, 6 direksi perusahaan efek, serta 3 pihak lainnya,” katanya.
23 Emiten Kena Sanksi
OJK juga mencatat 23 emiten yang menerima sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal hingga 31 Agustus 2026.
Emiten tersebut terdiri atas:
- PT Bakrie Telecom Tbk
- PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
- PT Trada Alam Minera Tbk
- PT J Resources Asia Pasifik Tbk
- PT Repower Asia Indonesia Tbk
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk
- PT Multi Makmur Lemindo Tbk
- PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
- PT Indo Pureco Pratama Tbk
- PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
- PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
- PT Fimperkasa Utama Tbk
- PT Ever Shine Tax Tbk
- PT Bakrie & Brothers Tbk
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
- PT Ifishdeco Tbk
- PT Darmi Bersaudara Tbk
- PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk
- PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
- PT Indo Boga Sukses Tbk
1.184 Sanksi karena Terlambat Lapor
Selain menindak pelanggaran aturan pasar modal, OJK juga memberikan sanksi kepada pihak yang terlambat menyampaikan laporan. Hingga 31 Agustus 2026, Agus mengatakan OJK telah mencatat 1.184 sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan.
“Total denda yang dikenakan mencapai Rp253,07 miliar atau Rp253.067.300.000. OJK juga memberikan 304 peringatan tertulis,” ucapnya.
Sanksi tersebut terbagi dalam beberapa kategori.
Pertama, OJK menjatuhkan 876 sanksi administratif karena keterlambatan penyampaian laporan berkala. Nilai dendanya mencapai Rp243,33 miliar. OJK juga memberikan 126 peringatan tertulis untuk pelanggaran tersebut.
Kedua, OJK menjatuhkan 91 sanksi administratif akibat keterlambatan penyampaian laporan insidentil. Total dendanya mencapai Rp7,87 miliar.
Ketiga, OJK memberikan 209 sanksi administratif karena keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola. Total dendanya mencapai Rp1,83 miliar. OJK juga memberikan 178 peringatan tertulis.
Keempat, OJK menjatuhkan 8 sanksi administratif kepada profesi penunjang pasar modal karena terlambat menyampaikan laporan. Total denda dalam kategori ini mencapai Rp32,3 juta.
Agus menegaskan bahwa OJK akan terus mengambil tindakan terhadap pihak yang melanggar aturan. OJK berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan efek jera.
“Pengawasan dan penegakan hukum juga bertujuan memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” pungkasnya.






