Banda Aceh | TubinNews.com – Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe, Umar Hakim Ilhami, angkat bicara merespons meningkatnya ketegangan di Aceh menyusul aksi pengibaran bendera dan insiden perusakan sejumlah simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memicu polemik kemarin.
Dalam pernyataan, Umar meminta pemerintah pusat dan masyarakat luas tidak melihat insiden tersebut semata-mata sebagai bentuk makar atau ancaman terhadap keutuhan wilayah. Menurutnya, persoalan itu perlu dilihat sebagai bagian dari akumulasi kekecewaan sejarah dan ketidakadilan yang dinilai masih berlangsung di Aceh.
“Setiap raja, sultan, dan pemimpin masyarakat adat di Nusantara, khususnya di Aceh, memiliki akar sejarah panjang serta ikatan perjanjian yang lahir jauh sebelum republik ini berdiri,” kata Umar, Minggu (16/8/2026).
Ia menilai, ketika negara modern terbentuk, proses integrasi tersebut tidak terlepas dari persoalan sejarah dan berbagai kesepakatan yang menurutnya perlu dihormati sebagai bagian dari fondasi kebangsaan.
Umar juga menyoroti persoalan tanah ulayat dan wilayah adat yang selama berabad-abad menjadi ruang hidup serta bagian dari kebudayaan masyarakat. Ia menilai, pengelolaan wilayah tersebut perlu memperhatikan hak-hak masyarakat adat.
“Ketika masyarakat adat mempertanyakan haknya, mereka justru sering dianggap mengganggu atau melawan kedaulatan negara, padahal mereka hanya menagih apa yang menjadi warisan leluhurnya,” ujarnya.
Menurut Umar, meningkatnya ketidakpuasan yang berujung pada seruan perlawanan hingga munculnya kembali sentimen pemisahan diri perlu dikaji secara objektif dengan melihat akar persoalannya.
Ia mengingatkan pemerintah pusat agar tidak mengabaikan persoalan hak adat serta berbagai janji politik yang menurutnya belum sepenuhnya terealisasi.
“Keutuhan sebuah negara sejatinya tidak akan pernah bisa dipertahankan hanya dengan pendekatan kekuasaan militeristik atau hegemoni politik semata, tetapi harus dirawat dengan keadilan yang hakiki. Sebab, ketika keadilan itu hilang dari ruang publik, maka secara alamiah, rasa memiliki dan kebanggaan terhadap negara pun akan perlahan terkikis habis,” tutur Umar.
Umar juga melontarkan kritik terhadap tata kelola dan eksploitasi sumber daya alam (SDA) di Aceh.
Ia menuding adanya upaya pengendalian sepihak oleh pemerintah pusat terhadap kekayaan alam Aceh. Menurutnya, pengelolaan SDA harus memperhatikan tatanan adat serta hak-hak masyarakat lokal.
Umar juga mengkritik pola penanganan pemerintah pusat yang dinilainya cenderung transaksional, termasuk dalam konteks bantuan kemanusiaan saat terjadi bencana.
“Bantuan kemanusiaan saat bencana seolah hanya menjadi instrumen pragmatis; sebuah cara untuk menukar sekarung beras dengan hak eksploitasi kekayaan alam warisan leluhur kami, tanpa sedikit pun menjunjung tinggi nilai-nilai adat maupun orientasi kesejahteraan riil rakyat di Aceh pada khususnya,” katanya.
Selain itu, Umar kembali menyinggung Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang menjadi salah satu tonggak penting dalam proses perdamaian Aceh.
Menurutnya, MoU Helsinki seharusnya menjadi pijakan untuk membangun masa depan Aceh yang lebih baik. Namun, ia menilai dinamika yang terjadi saat ini menunjukkan masih terdapat persoalan yang perlu diselesaikan bersama.
“MoU Helsinki merupakan nota kesepahaman, namun kini rakyat Aceh telah memperlihatkan wujud nyata dari ketidaksepahaman dalam bingkai yang selama ini diklaim sebagai perdamaian. Harus diakui dan disadari bersama, Aceh saat ini sedang tidak baik-baik saja,” pungkasnya.
















