AcehDaerah

Ribuan Petani di Babahrot Gelar Demonstrasi, Tuntut Penghentian Aktivitas PT Cemerlang Abadi

×

Ribuan Petani di Babahrot Gelar Demonstrasi, Tuntut Penghentian Aktivitas PT Cemerlang Abadi

Sebarkan artikel ini
Seribuan massa dari Gabungan Kelompok Tani / Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi menggelar aksi demonstrasi di kawasan eks HGU PT Cemerlang Abadi, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (29/9/2026). [Foto: Dok. Ist]

Blangpidie | TubinNews.com – Gabungan Kelompok Tani/Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi menggelar aksi demonstrasi di kawasan eks HGU PT Cemerlang Abadi, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Selasa (29/9/2026).

Aksi yang diikuti hampir seribuan massa tersebut berlangsung tertib. Dalam aksi itu, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan terkait aktivitas PT Cemerlang Abadi yang masih berlangsung di kawasan perkebunan.

Perwakilan massa, Saipul Husnidin, meminta perusahaan menghentikan seluruh kegiatan operasional dan mematuhi ketentuan hukum serta kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat bersama masyarakat.

“Kami meminta pihak perusahaan segera mematuhi aturan hukum dan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut,” tegas Saipul.

Menurut Saipul, tuntutan tersebut salah satunya mengacu pada kesepakatan antara masyarakat petani dan pihak perusahaan yang dibuat pada 9 September 2024. Dalam kesepakatan itu, disebutkan adanya penghentian pekerjaan panen di area yang menjadi objek tuntutan masyarakat.

Selain penghentian aktivitas, massa juga mendesak agar tidak ada lagi penguasaan fisik maupun kegiatan operasional perusahaan sejak 26 September 2026 sampai adanya kejelasan dan penetapan resmi pemerintah terkait status serta batas kawasan.

Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka berharap proses penataan agraria di Aceh Barat Daya dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi masyarakat petani.

Saipul mengatakan, berdasarkan data dan dokumen hukum yang diterima pihaknya, HGU PT Cemerlang Abadi disebut telah berakhir pada 31 Desember 2017. Karena itu, masyarakat mempertanyakan dasar hukum yang digunakan perusahaan untuk tetap menjalankan aktivitas perkebunan setelah berakhirnya masa HGU tersebut.

Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3866 K/Pdt/2025 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Menurut kelompok tani, putusan tersebut menjadi salah satu dasar dalam memperjuangkan kepastian hukum dan pelaksanaan reforma agraria bagi masyarakat setempat.

Baca Juga :  Konflik Selesai Pemkab Deli Serdang dan Al-Washliyah, Begini Kata Bobby Nasution

Dalam pernyataannya, massa menyebut apabila aktivitas perusahaan tetap dilakukan sebelum adanya penetapan resmi pemerintah mengenai tapal batas, mereka akan mengambil langkah di lapangan untuk menghentikan kegiatan yang mereka nilai tidak memiliki dasar hukum.

Gabungan Kelompok Tani/Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi berharap pemerintah dapat segera memberikan kejelasan mengenai status kawasan tersebut serta memastikan proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *