Aceh Timur | TubinNews.com – Wakil Ketua Jaringan Aneuk Syuhada (JASA) Wilayah Perlak, Ambia Ishak Daud, mengutuk tindakan represif aparat terhadap masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi, Sabtu (15/8/2026).
Ambia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dihormati dan dilindungi. Menurutnya, intimidasi, pengusiran paksa hingga tindakan yang membahayakan keselamatan warga tidak semestinya menjadi pendekatan dalam menghadapi aspirasi masyarakat.
Ia juga menyampaikan kekecewaan terhadap tindakan aparat yang dalam pembubaran massa tersebut menggunakan dan mengacungkan senjata api di tengah masyarakat. Menurutnya, penggunaan senjata api dalam menghadapi warga yang sedang menyampaikan aspirasi dapat menimbulkan rasa takut dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami sangat kecewa dan mengutuk tindakan represif terhadap masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi. Penggunaan senjata api untuk membubarkan massa sangat disayangkan. Negara seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan membuat masyarakat merasa terancam,” tegas Ambia.
Menurutnya, aparat keamanan seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis dalam menangani penyampaian aspirasi masyarakat. Penggunaan kekuatan secara berlebihan dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan, bahkan berpotensi memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
Terkait pengibaran bendera Aceh, Ambia meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, bukan dengan pendekatan kekerasan.
“Kalau ada persoalan hukum terkait bendera Aceh, selesaikan melalui mekanisme hukum. Jangan sampai masyarakat yang menyampaikan aspirasi justru dihadapi dengan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan mereka,” ujarnya.
Ambia mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil langkah yang justru dapat memperbesar ketegangan di tengah masyarakat Aceh. Menurutnya, Aceh memiliki sejarah panjang yang tidak boleh dilupakan, sehingga setiap tindakan aparat maupun masyarakat harus mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan perdamaian.
“Jangan sampai tindakan represif dan penggunaan kekuatan yang berlebihan justru membangkitkan kembali luka lama masyarakat Aceh. Perdamaian yang telah diperjuangkan dengan panjang jangan sampai rusak hanya karena persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat tetap menjaga perdamaian Aceh dan tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat memicu konflik. Menurutnya, pengalaman masa lalu harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar setiap persoalan di Aceh diselesaikan dengan cara damai dan bermartabat.
“Jangan sampai tindakan berlebihan membuka kembali luka lama. Persoalan Aceh harus diselesaikan secara damai, bermartabat, dan melalui dialog. Aparat harus mengedepankan pendekatan yang humanis, sementara masyarakat juga harus menjaga ketertiban dan perdamaian,” tutupnya.














