MEDAN | TUBINNEWS.COM – Suasana menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, diwarnai aksi simbolis puluhan warga. Mereka memilih mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang sebagai bentuk kekecewaan terhadap kondisi yang mereka alami.
Pengibaran bendera tersebut dilakukan warga di pinggir Sungai Deli, Pada Senin (10/8/2026). Warga mengaku merasa belum mendapatkan perhatian pemerintah terkait dampak pembangunan tembok pagar Kompleks Perumahan The City View yang mereka nilai telah memicu persoalan banjir, longsor hingga kerusakan rumah di sekitar permukiman.
Salah seorang warga, Nuning, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk protes sekaligus ungkapan kekecewaan masyarakat yang merasa belum mendapatkan solusi atas persoalan tersebut.
> “Kami merasa tidak dipedulikan, merasa belum merdeka. Tembok pagar City View itu membuat resah. Dampak pembangunannya kami dirugikan, rumah kami roboh dan tanah longsor. Jadi kami merasa tidak dipedulikan pemerintah,” ujar Nuning saat ditemui di lokasi.
Menurut Nuning, sebelum pembangunan tembok tersebut, kawasan permukiman mereka disebut tidak pernah mengalami banjir maupun longsor separah yang terjadi saat ini.
Warga pun meminta pemerintah segera mengambil tindakan terhadap tembok yang berada di sekitar kawasan Perumahan The City View.
> “Kami ingin pagar City View dibongkar, karena dampaknya rumah menjadi banjir dan longsor. Yang tidak pernah kena banjir pun jadi kena. Kami punya sertifikat, bukan mendirikan rumah di jalur hijau atau bantaran sungai,” tegasnya.
DPRD Medan Sebelumnya Telah Beri Rekomendasi
Persoalan tembok Perumahan The City View yang berada di kawasan Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia, sebelumnya juga telah mendapat perhatian dari DPRD Kota Medan.
Komisi IV DPRD Kota Medan disebut telah mengeluarkan rekomendasi agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan pembongkaran terhadap tembok tersebut.
Rekomendasi itu dikeluarkan setelah adanya persoalan terkait posisi bangunan yang disebut berada di kawasan sempadan dan badan Sungai Deli. Selain itu, pembangunan tembok tersebut juga disebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta belum mengantongi rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II.
Namun, berbagai hal tersebut merupakan bagian dari persoalan administratif dan teknis yang masih menjadi perhatian serta kewenangan instansi terkait untuk memastikan kebenarannya.
Kini, warga berharap Pemerintah Kota Medan segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD tersebut dan memberikan solusi terhadap dampak yang mereka keluhkan.
Bagi warga Kampung Baru, pengibaran bendera setengah tiang bukan sekadar simbol. Aksi itu menjadi cara mereka menyampaikan pesan bahwa di tengah semangat menyambut kemerdekaan, masih ada masyarakat yang merasa belum mendapatkan keadilan dan perlindungan atas persoalan lingkungan serta tempat tinggal mereka.

















