Jakarta | TubinNews.com – Mabes Polri memastikan proses pemeriksaan terhadap Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, Jumat (7/8/2026), menyusul pemeriksaan keduanya oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
Jhonny mengatakan, proses pemeriksaan merupakan bagian dari sistem pengawasan internal Polri yang mengedepankan profesionalitas, objektivitas, akuntabilitas, serta asas praduga tak bersalah.
“Proses ini bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan,” ujar Jhonny dalam keterangannya, sebagaimana dikutip dari detik.com, Sabtu (8/8/2026).
Jhonny menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh.
Pemeriksaan tersebut mencuat setelah tim Mabes Polri membawa Kapolresta Banda Aceh bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh ke Jakarta pada Rabu (5/8/2026).
Menurut Jhonny, pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima Polri dari masyarakat. Setiap laporan, kata dia, akan ditelaah dan diproses berdasarkan fakta serta alat bukti sesuai prosedur.
Ia menilai informasi dari masyarakat merupakan bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas institusi kepolisian. Karena itu, setiap laporan akan ditangani secara serius, profesional, dan proporsional.
Jhonny juga meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Polri, kata dia, akan memberikan penjelasan kepada publik pada waktu yang tepat sesuai perkembangan pemeriksaan.
“Kami mengimbau masyarakat menunggu informasi resmi dari Polri terkait perkembangan proses tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk dipublikasikan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Ini merupakan komitmen Polri menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi,” pungkasnya.
















