Deli Serdang | Tubinnews.com – Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi I DPRD Deli Serdang, Rabu (5/8/2026). Dalam video tersebut, Pemerhati Hak Tanah Rakyat, Fadli Kaukibi, tampak menunjukkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai bukti terkait sengketa lahan antara warga dan PTPN I.
RDP dipimpin oleh Nusantara Tarigan dan dihadiri sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Pemerintah Desa Tandam Hilir, Camat Hamparan Perak, kelompok tani, kuasa hukum, perwakilan PTPN I Regional 1, Polres Binjai, BPN, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, Fadli Kaukibi menyampaikan berbagai poin yang menurutnya berkaitan dengan legalitas hak atas tanah warga. Ia juga meminta agar dilakukan investigasi terhadap dokumen pertanahan serta proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi objek sengketa. Selain itu, ia mendorong agar dilakukan pengukuran lahan secara terbuka dan transparan untuk memastikan batas-batas tanah yang diperselisihkan.
Dari dokumen yang diperlihatkan, sejumlah peserta rapat juga menyampaikan pandangan masing-masing mengenai perkembangan penanganan sengketa lahan, termasuk proses yang sedang berjalan di kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut kuasa hukum kelompok tani M Aris Damanik, pihaknya menyayangkan adanya penarikan kembali dokumen Surat Keputusan Hak Guna Usaha (SK HGU) yang sebelumnya diajukan oleh pihak PTPN I dalam RDP.
“Kelompok tani dalam RDP menunjukkan surat-surat kepemilikan Gubernur tahun 1985 di Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang. Namun yang kami sayangkan, selaku kuasa hukum, terkait SK HGU yang diajukan oleh pihak PTPN I ditarik kembali. Hal tersebut diduga karena adanya cacat administrasi. Mereka mengatakan yang dibawa hanya fotokopi, sementara kami membawa dokumen yang asli,” ujar kuasa hukum petani.
Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak agar sengketa agraria dapat diselesaikan secara transparan dan berdasarkan dokumen yang sah.
“Kami berharap ini menjadi cambuk bagi oknum-oknum mafia tanah yang mengatasnamakan produk-produk negara, tetapi diduga abal-abal,” tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PTPN I maupun BPN terkait pernyataan dan dokumen yang disampaikan dalam RDP tersebut.
Persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di wilayah Deli Serdang sendiri telah beberapa kali menjadi perhatian publik dan dibahas melalui forum-forum resmi sebagai upaya mencari penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















