Rabu, 19 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home EDITORIAL

Simpul Kusut Motor Listrik MBG

Redaksi by Redaksi
4 Juli 2026
Simpul Kusut Motor Listrik MBG

Ilustrasi motor listrik program MBG yang diadakan oleh BGN. [Foto: diskursusnetwork.com/Dok.Emmo].

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

TubinNews.com – Bayangkan Anda memesan 21 ribu unit sepeda motor untuk operasional sebuah program besar. Anda sudah membayar lunas seluruh tagihannya. Tapi ketika barang dihitung, yang datang ke garasi hanya 3.229 unit. Sisanya, 17.852 unit lainnya, entah di mana.

Ini bukan cerita fiksi. Ini adalah fakta yang terungkap dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menyeret nama Kolonel Cpl Budi Utomo. Kolonel Budi adalah perwira menengah TNI AD yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi di Badan Gizi Nasional (BGN).

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-08-18-at-23.34.36-120x86 Simpul Kusut Motor Listrik MBG

Pejabat Inspektorat Pemko Banda Aceh dan Pasangan Sesama Jenisnya Resmi Jadi Tersangka

18 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-16-at-21.15.11-120x86 Simpul Kusut Motor Listrik MBG

Forkopimda Aceh Bahas Kerusuhan Hari Damai Aceh, Pemerintah dan DPRA Konsultasi ke Mendagri

16 Agustus 2026
Tanpa-judul-1200-x-700-piksel-1-120x86 Simpul Kusut Motor Listrik MBG

Gempa M7,7 Guncang NTT, BNPB Catat 47 Orang Meninggal Dunia

15 Agustus 2026

Dalam proyek pengadaan motor listrik ini, ia memegang posisi kunci sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sederhananya, beliau adalah orang yang memegang kendali atas pencairan uang proyek.

Dengan anggaran mencapai lebih dari Rp1 triliun, kewenangannya sangat besar. Masalahnya, penyidikan Kejaksaan Agung menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran. Selain realisasi barang yang tak sesuai, ada dugaan mark up harga dan rekayasa berita acara serah terima.

Artinya, dokumen menyatakan barang sudah diterima padahal faktanya belum. Uang negara pun mengalir deras tanpa dasar fisik yang jelas. Kerugian negara di sini bukan sekadar angka, tetapi uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk memperlancar distribusi gizi bagi masyarakat, malah berpindah tangan secara melawan hukum.

Menghadapi temuan ini, Mabes TNI angkat bicara. Kepala Pusat Penerangan TNI, dalam keterangan resminya pada Jumat (3/7/2026), Brigjen Muhammad Nas menyatakan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang berjalan. TNI juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Sumut Tahan Pejabat Diduga Korupsi Waterfront di Samosir

Dari perspektif hukum, sikap ini adalah langkah yang benar dan prosedural. Setiap warga negara, termasuk prajurit TNI, berhak dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Namun, publik tentu berharap sikap hormat itu tak berhenti di pernyataan. Pertanyaan besar yang menggantung adalah: apakah ada tindakan internal yang diambil TNI untuk mendukung kelancaran penyidikan? Apakah Kolonel Budi akan dinonaktifkan atau dipermudah aksesnya untuk diperiksa?

Transparansi di tahap ini sangat penting agar kepercayaan publik tidak tergerus. Ini bukan soal memvonis, tetapi soal komitmen untuk tidak menghalangi proses pencarian fakta.

Persoalan menjadi sedikit rumit ketika kita bicara soal prosedur penegakan hukum. Kolonel Budi adalah anggota TNI aktif. Karena itu, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tidak bisa serta-merta menetapkannya sebagai tersangka.

Kewenangan itu harus dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) melalui mekanisme yang disebut koneksitas. Dalam bahasa awam, kasus ini harus disidangkan di peradilan militer karena pelakunya dari kalangan militer, meskipun kejahatannya bersifat umum.

Di sinilah letak kekhawatiran publik. Sejarah mencatat, mekanisme koneksitas kerap menjadi zona lambat dalam penegakan hukum. Proses administrasi dan koordinasi antar lembaga kadang memakan waktu, bahkan tak jarang berujung pada tuntutan yang lebih ringan. Ini adalah tantangan besar.

Kejagung dan TNI harus bersepakat untuk memangkas prosedur birokrasi yang tidak perlu. Jangan sampai perpindahan kasus ini justru dimanfaatkan untuk mengaburkan bukti atau melindungi pelaku.

Perlu diingat, kasus ini bukan hanya soal satu orang. Kejagung juga mengungkap keterlibatan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono. Ini menunjukkan adanya pola kerja sama yang terstruktur antara pejabat sipil di BGN, oknum komisaris perusahaan, dan perwira TNI. Kolusi ini merugikan negara dalam jumlah yang sangat fantastis.

Baca Juga :  Suami Kabur Saat Digerebek, Istri Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Kasus Ganja di Gayo Lues

Sebagai institusi independen, kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan bahwa semua oknum TNI terlibat praktik serupa. Namun, kita juga tidak bisa mengabaikan fakta bahwa seorang perwira aktif terlibat dalam pusaran kasus ini.

TNI sebagai benteng pertahanan negara memiliki kewajiban moral untuk membersihkan tubuhnya sendiri. Dukungan penuh terhadap proses hukum adalah bentuk pertanggungjawaban institusi kepada rakyat.

Program MBG dibuat untuk menyelesaikan persoalan gizi dan kemiskinan. Anggarannya bersumber dari pajak dan uang publik. Ketika proyek sebesar ini dikelola dengan pola korupsi, maka tujuan mulia program tersebut tercemar.

Siapa pun pelakunya, baik sipil maupun militer, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Rakyat menunggu eksekusi tegas. Sisa 17.852 unit motor yang tak kunjung tiba harus diusut tuntas. Uang negara yang sudah dibayarkan harus dikembalikan.

Hukum harus tegak, lugas, dan tanpa pandang bulu. Tidak ada toleransi bagi koruptor, sekalipun dia berpangkat.

Tags: Badan Gizi NasionalKorupsiMakan Bergizi GratisMotor ListrikTNI

Berita Lainnya

Satpol PP WH Banda Aceh tetapkan 2 tersangka dugaan pelanggaran Qanun Jinayat
HEADLINE

Pejabat Inspektorat Pemko Banda Aceh dan Pasangan Sesama Jenisnya Resmi Jadi Tersangka

18 Agustus 2026
Rapat Forkopimda Aceh bahas kerusuhan Hari Damai Aceh dipimpin Wagub Fadhlullah di Kantor Gubernur
Aceh

Forkopimda Aceh Bahas Kerusuhan Hari Damai Aceh, Pemerintah dan DPRA Konsultasi ke Mendagri

16 Agustus 2026
Gempa 4,5 Magnitudo Guncang Bener Meriah, Warga Mengungsi
HEADLINE

Gempa M7,7 Guncang NTT, BNPB Catat 47 Orang Meninggal Dunia

15 Agustus 2026
Massa Turunkan Bendera Merah Putih, Kibarkan Bulan Bintang di Masjid Raya Baiturrahman
Aceh

Massa Turunkan Bendera Merah Putih, Kibarkan Bulan Bintang di Masjid Raya Baiturrahman

15 Agustus 2026
Massa Zikir Akbar Kibarkan Bendera Bulan Bintang Dimesjid Raya Baiturrahman
Aceh

Massa Zikir Akbar Kibarkan Bendera Bulan Bintang Dimesjid Raya Baiturrahman

15 Agustus 2026
Bukan Rp1,7 Triliun Masuk ke Kas Aceh, Kementan Jelaskan Mekanisme Anggaran Pemulihan
HEADLINE

Bukan Rp1,7 Triliun Masuk ke Kas Aceh, Kementan Jelaskan Mekanisme Anggaran Pemulihan

15 Agustus 2026
  • Trending
Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas Disimeulue Diringkus Polisi

Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas Disimeulue Diringkus Polisi

15 Agustus 2026
CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?

CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?

18 Agustus 2026
Ada Apa di Balik CSR Simeulue? Marwan Mulai Kumpulkan Data dan Siapkan Laporan

Ada Apa di Balik CSR Simeulue? Marwan Mulai Kumpulkan Data dan Siapkan Laporan

18 Agustus 2026
Jubir KPA Luwa Nanggroe: Ketegangan di Aceh Rakyat Sudah Tak Sepaham atas Keadilan yang Terabaikan

Jubir KPA Luwa Nanggroe: Ketegangan di Aceh Rakyat Sudah Tak Sepaham atas Keadilan yang Terabaikan

16 Agustus 2026

Berita Terkini

Kemnaker: Lima Aspek Penting dalam Membangun Ekosistem Pendidikan Vokasi

Kemnaker: Lima Aspek Penting dalam Membangun Ekosistem Pendidikan Vokasi

18 Agustus 2026
Satpol PP WH Banda Aceh tetapkan 2 tersangka dugaan pelanggaran Qanun Jinayat

Pejabat Inspektorat Pemko Banda Aceh dan Pasangan Sesama Jenisnya Resmi Jadi Tersangka

18 Agustus 2026
MAN 1 Aceh Barat Gandeng DLH Perkuat Program Sekolah Peduli Lingkungan

MAN 1 Aceh Barat Gandeng DLH Perkuat Program Sekolah Peduli Lingkungan

18 Agustus 2026
Wagub Aceh Terima Audiensi BPS, Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

Wagub Aceh Terima Audiensi BPS, Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

18 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini