TubinNews.com – Bayangkan Anda memesan 21 ribu unit sepeda motor untuk operasional sebuah program besar. Anda sudah membayar lunas seluruh tagihannya. Tapi ketika barang dihitung, yang datang ke garasi hanya 3.229 unit. Sisanya, 17.852 unit lainnya, entah di mana.
Ini bukan cerita fiksi. Ini adalah fakta yang terungkap dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menyeret nama Kolonel Cpl Budi Utomo. Kolonel Budi adalah perwira menengah TNI AD yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi di Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam proyek pengadaan motor listrik ini, ia memegang posisi kunci sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sederhananya, beliau adalah orang yang memegang kendali atas pencairan uang proyek.
Dengan anggaran mencapai lebih dari Rp1 triliun, kewenangannya sangat besar. Masalahnya, penyidikan Kejaksaan Agung menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran. Selain realisasi barang yang tak sesuai, ada dugaan mark up harga dan rekayasa berita acara serah terima.
Artinya, dokumen menyatakan barang sudah diterima padahal faktanya belum. Uang negara pun mengalir deras tanpa dasar fisik yang jelas. Kerugian negara di sini bukan sekadar angka, tetapi uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk memperlancar distribusi gizi bagi masyarakat, malah berpindah tangan secara melawan hukum.
Menghadapi temuan ini, Mabes TNI angkat bicara. Kepala Pusat Penerangan TNI, dalam keterangan resminya pada Jumat (3/7/2026), Brigjen Muhammad Nas menyatakan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang berjalan. TNI juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah.
Dari perspektif hukum, sikap ini adalah langkah yang benar dan prosedural. Setiap warga negara, termasuk prajurit TNI, berhak dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Namun, publik tentu berharap sikap hormat itu tak berhenti di pernyataan. Pertanyaan besar yang menggantung adalah: apakah ada tindakan internal yang diambil TNI untuk mendukung kelancaran penyidikan? Apakah Kolonel Budi akan dinonaktifkan atau dipermudah aksesnya untuk diperiksa?
Transparansi di tahap ini sangat penting agar kepercayaan publik tidak tergerus. Ini bukan soal memvonis, tetapi soal komitmen untuk tidak menghalangi proses pencarian fakta.
Persoalan menjadi sedikit rumit ketika kita bicara soal prosedur penegakan hukum. Kolonel Budi adalah anggota TNI aktif. Karena itu, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tidak bisa serta-merta menetapkannya sebagai tersangka.
Kewenangan itu harus dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) melalui mekanisme yang disebut koneksitas. Dalam bahasa awam, kasus ini harus disidangkan di peradilan militer karena pelakunya dari kalangan militer, meskipun kejahatannya bersifat umum.
Di sinilah letak kekhawatiran publik. Sejarah mencatat, mekanisme koneksitas kerap menjadi zona lambat dalam penegakan hukum. Proses administrasi dan koordinasi antar lembaga kadang memakan waktu, bahkan tak jarang berujung pada tuntutan yang lebih ringan. Ini adalah tantangan besar.
Kejagung dan TNI harus bersepakat untuk memangkas prosedur birokrasi yang tidak perlu. Jangan sampai perpindahan kasus ini justru dimanfaatkan untuk mengaburkan bukti atau melindungi pelaku.
Perlu diingat, kasus ini bukan hanya soal satu orang. Kejagung juga mengungkap keterlibatan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono. Ini menunjukkan adanya pola kerja sama yang terstruktur antara pejabat sipil di BGN, oknum komisaris perusahaan, dan perwira TNI. Kolusi ini merugikan negara dalam jumlah yang sangat fantastis.
Sebagai institusi independen, kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan bahwa semua oknum TNI terlibat praktik serupa. Namun, kita juga tidak bisa mengabaikan fakta bahwa seorang perwira aktif terlibat dalam pusaran kasus ini.
TNI sebagai benteng pertahanan negara memiliki kewajiban moral untuk membersihkan tubuhnya sendiri. Dukungan penuh terhadap proses hukum adalah bentuk pertanggungjawaban institusi kepada rakyat.
Program MBG dibuat untuk menyelesaikan persoalan gizi dan kemiskinan. Anggarannya bersumber dari pajak dan uang publik. Ketika proyek sebesar ini dikelola dengan pola korupsi, maka tujuan mulia program tersebut tercemar.
Siapa pun pelakunya, baik sipil maupun militer, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Rakyat menunggu eksekusi tegas. Sisa 17.852 unit motor yang tak kunjung tiba harus diusut tuntas. Uang negara yang sudah dibayarkan harus dikembalikan.
Hukum harus tegak, lugas, dan tanpa pandang bulu. Tidak ada toleransi bagi koruptor, sekalipun dia berpangkat.














