Banda Aceh | TubinNews.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh terus memperkuat upaya perlindungan terhadap berbagai warisan budaya daerah melalui proses sertifikasi dan pengakuan resmi dari pemerintah. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian budaya Aceh sekaligus mencegah potensi klaim oleh pihak lain terhadap kekayaan budaya yang menjadi identitas masyarakat Aceh.
Kepala Bidang Bahasa dan Seni Disbudpar Aceh, Nurlaila Hamjah, mengatakan setiap karya budaya yang diusulkan untuk mendapatkan status Warisan Budaya Takbenda (WBTb) harus melalui tahapan yang ketat, mulai dari pendokumentasian, pengumpulan data pendukung, hingga proses verifikasi oleh tim yang berwenang.
“Setiap karya budaya harus memiliki bukti yang kuat sebagai milik masyarakat Aceh agar dapat diakui secara resmi oleh pemerintah,” ujar Nurlaila di Banda Aceh, Selasa (28/4/2026) lalu.
Menurutnya, pengakuan resmi dalam bentuk sertifikat menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai produk budaya daerah. Dengan adanya status dan pengakuan tersebut, keberadaan warisan budaya Aceh memiliki dasar yang lebih kuat untuk dipertahankan dan dilestarikan.
“Ini penting agar produk budaya yang kita miliki tidak diklaim oleh pihak lain. Pengakuan resmi menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap warisan budaya daerah,” katanya.
Nurlaila menjelaskan, hingga saat ini puluhan unsur budaya Aceh telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda dan memperoleh sertifikat pengakuan resmi dari pemerintah. Jumlah tersebut terus bertambah seiring komitmen pemerintah daerah dalam mendokumentasikan dan mengusulkan berbagai tradisi, seni, adat istiadat, serta pengetahuan lokal yang hidup di tengah masyarakat.
Selain mendorong sertifikasi, Disbudpar Aceh juga menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam upaya pelestarian budaya. Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi faktor utama dalam menjaga keberlangsungan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi.
“Kami juga melibatkan masyarakat dalam proses pelestarian budaya, karena mereka merupakan pemilik sekaligus pelaku utama dari budaya itu sendiri,” ujarnya.
Menurut Nurlaila, pelestarian budaya tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk komunitas budaya, akademisi, pelaku seni, dan masyarakat luas.
Melalui penguatan perlindungan hukum dan pelibatan masyarakat, Disbudpar Aceh berharap berbagai warisan budaya daerah dapat terus terjaga, berkembang, dan diwariskan kepada generasi mendatang sebagai bagian dari identitas Aceh serta kekayaan budaya bangsa Indonesia. (***)

















