Aceh Timur, Tubinnews – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengamankan seorang oknum dokter yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (28/02/2024).
Pelaku berinisial SI (42) tersebut merupakan warga Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Ia melakukan aksinya dengan modus menjanjikan mampu meluluskan korban yang sama sama berprofesi sebagai dokter.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan tindakan pidana ini dimulai pada bulan Mei 2022. HM, seorang warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, bertemu dengan SI di Hotel Adi Mulia, Medan, untuk membahas pengurusan kelulusan anaknya (HM) di Program Pendidikan Dokter Spesialis Interna di Fakultas Kedokteran USU Medan.
“Kepada HM, tersangka menjamin kelulusan anak HM, namun HM harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) untuk pengurusan tersebut, lalu HM pun menyetujuinya,” ungkap Kasat Reskrim, dalam rilisnya pada Sabtu (02/03/2024).
Pada bulan Juli 2022, anak HM mengikuti ujian seleksi administrasi. Namun, setelah pengumuman hasil, anak HM tidak berhasil lulus. Pada bulan September 2022, pengumuman kelulusan PPDS Interna juga tidak mencantumkan nama anak HM.
“Mengetahui anaknya tidak lulus, HM kemudian meminta kepada tersangka agar uangnya dikembalikan dan tersangka akan bertanggung jawab. Akan tetapi sampai dengan bulan September 2023 uang HM tidak dikembalikan oleh tersangka, merasa ditipu oleh tersangka, pada tanggal 23 September 2023, HM membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur,” sebut Iptu M. Rizal.
Berdasarkan laporan polisi (LP) tersebut, Satreskrim Polres Aceh Timur telah melakukan penyelidikan menyeluruh. Pada hari Rabu (28/02/2024), keberadaan tersangka berhasil terdeteksi di Jalan Samanhudi, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
“Kami langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung di bawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP,” jelas Kasat Reskrim.