Simeulue | TubinNews.com – Proses rekrutmen aparatur Desa Lhok Bikhao, Kecamatan Simeulue Barat, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan kecurangan pada tahapan tes kemampuan komputer yang dilaksanakan dalam rangka seleksi calon aparatur desa.
Dugaan tersebut berkaitan dengan adanya perubahan lembar jawaban peserta oleh oknum yang terlibat dalam pengawasan pelaksanaan ujian. Informasi ini memicu pertanyaan dan keresahan di kalangan peserta maupun masyarakat yang mengharapkan proses seleksi berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Camat Simeulue Barat, Ali Warsaleh, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, proses seleksi perangkat desa dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Tim tersebut terdiri dari unsur kecamatan, tokoh masyarakat, serta unsur kelembagaan desa.
“Hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi disampaikan kepada Kepala Desa, kemudian Kepala Desa menyampaikan hasil seleksi calon perangkat desa kepada Camat untuk memperoleh rekomendasi,” ujar Ali Warsaleh saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Bupati Simeulue Nomor 6 Tahun 2020, rekomendasi Camat dapat berupa persetujuan maupun penolakan berdasarkan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, hingga saat ini pihak Kecamatan Simeulue Barat belum menerima laporan resmi hasil seleksi dari Kepala Desa Lhok Bikhao.
“Terkait hasil seleksi rekrutmen perangkat Desa Lhok Bikhao, Kepala Desa belum menyampaikan kepada kami hasil seleksi yang telah dilaksanakan,” katanya.
Ali menegaskan bahwa apabila dokumen hasil seleksi telah diterima, pihak kecamatan akan melakukan telaah terhadap seluruh dokumen pendukung. Jika ditemukan adanya panitia yang tidak menandatangani berita acara hasil seleksi, maka pihak kecamatan akan meminta klarifikasi dari pihak terkait dan memfasilitasi musyawarah bersama tokoh masyarakat guna mencari solusi terbaik.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa apabila terbukti terdapat oknum panitia yang melakukan kecurangan dalam proses seleksi, maka yang bersangkutan tidak akan dilibatkan lagi dalam pelaksanaan rekrutmen perangkat desa di masa mendatang.
“Apabila nantinya terbukti ada oknum panitia yang melakukan kecurangan, tentu yang bersangkutan tidak akan dilibatkan lagi sebagai anggota tim seleksi rekrutmen perangkat desa. Selanjutnya akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan apakah seleksi perlu diulang atau langkah lain yang dianggap tepat,” tegasnya.
Sebelumnya, salah seorang anggota panitia seleksi yang mengaku menyaksikan langsung dugaan pelanggaran tersebut menyampaikan bahwa dirinya melihat adanya dugaan perubahan lembar jawaban peserta oleh seorang pengawas.
“Saya melihat langsung adanya dugaan perubahan lembar jawaban peserta oleh oknum pengawas. Awalnya lembar tersebut hanya berisi kop surat, namun kemudian diduga berubah menjadi terisi penuh sesuai kunci jawaban yang telah disiapkan,” ungkapnya.
Panitia tersebut mengaku kecewa karena proses seleksi telah dipersiapkan dengan baik sesuai arahan yang diberikan. Menurutnya, dugaan tindakan tersebut mencederai integritas dan kredibilitas pelaksanaan seleksi.
“Kami sudah mempersiapkan tes ini dengan baik dan mengikuti instruksi yang diberikan. Namun dugaan tindakan tersebut telah merusak situasi dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap hasil seleksi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak bersedia menandatangani berita acara hasil seleksi sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh dan pelaksanaan tes ulang.
“Saya selaku panitia tidak akan menandatangani berita acara hasil seleksi sebelum dilakukan tes ulang,” tegasnya.
Tidak hanya panitia, sejumlah tokoh masyarakat dan warga Desa Lhok Bikhao juga mendesak agar proses seleksi dievaluasi secara menyeluruh. Mereka meminta agar dilakukan tes ulang guna menjamin keadilan bagi seluruh peserta.
“Masyarakat menginginkan proses perekrutan aparatur desa berjalan secara jujur dan terbuka. Apabila benar ditemukan adanya indikasi kecurangan, maka perlu dilakukan tes ulang agar hasilnya benar-benar mencerminkan kemampuan peserta,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain itu, masyarakat meminta perhatian serius dari pihak Kecamatan Simeulue Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Simeulue untuk melakukan pemantauan dan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses seleksi.
Masyarakat berharap seluruh pihak terkait dapat mengambil langkah cepat, profesional, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap mekanisme perekrutan aparatur desa. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Lhok Bikhao belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.














