Banda Aceh | TubinNews.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh (Disbudpar) menggelar rapat koordinasi pembentukan regulasi kekayaan intelektual (KI) pada Selasa (14/4/2026) di ruang rapat lantai 2. Kegiatan ini dihadiri sekitar 40 peserta yang terdiri dari perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh serta jajaran internal Disbudpar Aceh.
Rapat ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi lintas sektor dalam melindungi dan mengelola potensi kekayaan intelektual Aceh yang dinilai sangat besar, mencakup sektor budaya, pariwisata, hingga ekonomi kreatif.
Perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Aceh menegaskan bahwa pemerintah pusat saat ini tengah mendorong percepatan pembentukan regulasi daerah terkait kekayaan intelektual. Langkah ini sejalan dengan target menghadirkan kepastian hukum bagi potensi daerah, termasuk indikasi geografis dan produk unggulan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, menyampaikan bahwa Aceh memiliki kekayaan intelektual yang sangat beragam dan bernilai ekonomi tinggi.
“Aceh memiliki kekayaan luar biasa, mulai dari sektor pertanian, perikanan, kerajinan, kuliner hingga seni budaya. Ini bukan hanya soal identitas daerah, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang besar jika dikelola dan dilindungi dengan baik,” ujarnya.
Ia mencontohkan salah satu produk unggulan Aceh yang telah dikenal secara global, yakni Kopi Arabika Gayo yang telah terdaftar sebagai indikasi geografis. Namun, menurutnya, masih banyak potensi lain yang belum mendapatkan perlindungan hukum.
Purwandani juga menyoroti rendahnya tingkat pendaftaran merek di kalangan pelaku usaha. Dari sekitar 75 ribu UMKM di Aceh, hanya sekitar 4 persen yang telah memiliki perlindungan merek.
“Ini menjadi perhatian serius. Banyak produk lokal yang sudah berkembang, tetapi belum terlindungi. Risiko terbesarnya adalah ketika pihak lain lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut, maka pemilik asli justru tidak dapat lagi menggunakannya,” jelasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional, mulai dari lagu daerah, tarian, motif khas, hingga kuliner.
“Prinsip kekayaan intelektual itu sederhana, siapa yang mendaftarkan lebih dahulu, dia yang mendapatkan hak. Jika tidak segera dilindungi, maka potensi budaya Aceh bisa dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat lokal,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disbudpar Aceh, Dedy Yuswadi, menyambut baik inisiatif pembentukan regulasi tersebut. Ia menilai cakupan kekayaan intelektual sangat luas dan melibatkan banyak sektor.
“Kita melihat bahwa kekayaan intelektual ini tidak hanya terkait produk, tetapi juga mencakup bahasa, seni, tarian, motif, hingga ekonomi kreatif. Hampir seluruh bidang di Disbudpar memiliki keterkaitan dengan ini,” ungkapnya.
Dedy juga menyoroti peluang besar dari penguatan regulasi ini dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui pemanfaatan dan perlindungan kekayaan intelektual.
“Jika dikelola dengan baik, ini bisa menjadi sumber PAD baru bagi Aceh. Kita melihat contoh daerah lain yang sudah lebih dulu memanfaatkan kekayaan budayanya secara optimal,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa upaya mendorong pendaftaran KI bagi pelaku ekonomi kreatif masih menghadapi kendala, terutama dari sisi anggaran.
“Kami sudah merancang program sosialisasi dan pendaftaran KI untuk UMKM, tetapi memang masih terkendala biaya. Untuk satu pendaftaran saja membutuhkan anggaran yang tidak sedikit jika dilakukan dalam jumlah besar,” katanya.(*)















