Jakarta — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi langkah penting untuk memperkuat kewenangan Pemerintah Aceh sesuai amanat MoU Helsinki sekaligus mencegah potensi konflik di masa mendatang.
Hal tersebut disampaikan Mualem dalam diskusi bersama Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh di Kantor Penghubung Aceh, Jakarta, Minggu (24/5/2026), menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Legislasi DPR RI yang dijadwalkan berlangsung Senin (25/5/2026).
“Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan,” kata Mualem.
Selain memperjuangkan kewenangan Pemerintah Aceh, Mualem juga menekankan pentingnya keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam revisi UUPA tersebut.
“Kita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Mualem turut memanggil Ketua DPRA Zulfadhli yang dikenal dengan sapaan Abang Samalanga bersama seluruh tim pembahas revisi UUPA dari DPR Aceh agar memiliki pandangan yang sama dalam pembahasan di tingkat pusat.
“Kita memanggil mereka agar berada pada sudut pandang yang sama,” kata Mualem.
Turut hadir dalam diskusi tersebut Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun, serta tim pembahas revisi UUPA dari unsur Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan keyakinannya bahwa Pemerintah Pusat akan mempertimbangkan keberlanjutan Dana Otsus Aceh. Menurutnya, komunikasi yang baik menjadi kunci dalam pembahasan revisi UUPA.
“Saya yakin mengenai Dana Otsus akan dipenuhi oleh Pemerintah Pusat. Komunikasi yang baik tentu menghasilkan kebaikan,” ujar Dek Fadh.
Ia juga mendorong agar proses pembahasan revisi UUPA melibatkan perguruan tinggi dan berbagai elemen masyarakat Aceh agar mencerminkan aspirasi rakyat secara luas.
“Sehingga mencerminkan Aceh secara lebih luas,” tambahnya.
Sementara itu, Sekda Aceh M. Nasir yang bertindak sebagai moderator dalam diskusi tersebut menjelaskan bahwa draft revisi UUPA saat ini mencakup 52 poin perubahan.
“Ada 51 pasal yang direvisi, sedangkan kita mengusulkan delapan pasal revisi dan satu pasal tambahan. Karena itu, kita perlu melihat secara menyeluruh,” jelas Nasir.
Ketua DPRA, Zulfadhli atau Abang Samalanga, menegaskan bahwa setiap perubahan norma maupun pasal dalam UUPA tetap harus dikonsultasikan dengan DPR Aceh.
“Ketika kami menyampaikan pandangan pada RDP Banleg DPR RI, maka kami menyampaikan sikap Aceh,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad menilai sejumlah usulan revisi dari DPR RI justru membawa dampak positif bagi Aceh.
“Sebetulnya usulan DPR RI banyak yang positif untuk Aceh,” katanya.
Di sisi lain, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, menilai UUPA merupakan karya besar yang lahir dari proses panjang dan melibatkan perhatian internasional pasca konflik Aceh.
“UUPA adalah sebuah mahakarya, naskahnya luar biasa, bahkan melibatkan pihak internasional. Revisi tujuannya agar UUPA bisa dilaksanakan. Ini juga akan menjadi catatan terhadap Aceh di masa depan,” ujarnya.

















