Banda Aceh | TubinNews.com — Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh melakukan penertiban terhadap gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (tibumtranmas) yang melibatkan gelandangan dan pengemis (gepeng), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta anak jalanan di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, Jumat (6/2/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sedikitnya empat orang yang diduga sebagai gelandangan dan pengemis yang beraktivitas di sejumlah titik keramaian di wilayah kota.
Keempat orang tersebut kemudian didata oleh petugas sebelum diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan dan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan rutin Satpol PP Aceh dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di ruang publik yang kerap menjadi lokasi aktivitas gepeng, ODGJ, maupun anak jalanan.
Pihak Satpol PP Aceh menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan memastikan para penyandang masalah kesejahteraan sosial mendapatkan penanganan yang tepat melalui instansi terkait.















