Aceh Barat||Tubinnews.com || Kuasa hukum dari Kantor Advokat Agus Herliza, S.H. dan Ishak, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan terhadap PT Mifa Bersaudara ke Pengadilan Negeri Meulaboh.
Gugatan tersebut diajukan karena PT Mifa, yang dalam perkara ini disebut sebagai tergugat, diduga telah mengambil alih lahan serta merusak tanaman milik klien mereka,atas nama Ikbal. Lahan yang disengketakan diketahui terletak di Gampong Paya Baro, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Menurut Ishak, kliennya telah membeli tanah tersebut sejak tahun 1998 atau 1999, jauh sebelum keberadaan PT Mifa di wilayah tersebut. Kliennya juga masih menyimpan dokumen kepemilikan sah yang menunjukkan bahwa dirinya adalah pemilik sah atas tanah tersebut.
“Selain memiliki bukti kepemilikan, klien kami juga terus menggarap lahan tersebut hingga sebelum gugatan ini diajukan. Di atas tanah tersebut, klien kami telah menanam berbagai jenis tanaman seperti pinang, durian, kakao, dan karet,” jelas Ishak.
Namun, kondisi lahan saat ini disebut telah mengalami kerusakan parah akibat aktivitas penambangan. Tanah tersebut bahkan disebut hampir tidak berbentuk lagi, sementara tanaman yang telah puluhan tahun dirawat kini hampir seluruhnya hilang setelah dibersihkan menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Pihak kuasa hukum menyayangkan sikap PT Mifa yang dinilai tidak memperhatikan kondisi di lapangan. Mereka menilai bahwa sebagai perusahaan besar yang selama ini dibanggakan masyarakat Aceh, khususnya Aceh Barat, PT Mifa seharusnya mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, bukan justru menunjukkan sikap yang dianggap arogan.
“Klien kami telah beritikad baik dengan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan haknya, termasuk melakukan pencegahan terhadap aktivitas pengerjaan di lahan tersebut. Namun aktivitas tetap berjalan tanpa adanya penyelesaian terlebih dahulu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan kekecewaan karena klien mereka justru diarahkan untuk menempuh jalur hukum.
“Bukan berarti klien kami tidak mampu menempuh jalur hukum. Faktanya, saat ini perkara tersebut telah didaftarkan dengan nomor pekarah 5/pdt.G/2026/PN Mbo dan akan segera disidangkan. Namun kondisi ini seolah-olah membuat klien kami menjadi tamu di tanah miliknya sendiri,” tegas Ishak.
Pihaknya berharap agar perusahaan besar seperti PT Mifa dapat mengambil langkah yang lebih bijaksana dalam menyelesaikan konflik lahan, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi pada masyarakat lainnya di Aceh Barat.
.









