Rabu, 1 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

PT Mifa Digugat ke Pengadilan Negeri Meulaboh atas Dugaan Perampasan Lahan dan Perusakan Tanaman Warga

Redaksi by Redaksi
1 April 2026
PT Mifa Digugat ke Pengadilan Negeri Meulaboh atas Dugaan Perampasan Lahan dan Perusakan Tanaman Warga
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat||Tubinnews.com || Kuasa hukum dari Kantor Advokat Agus Herliza, S.H. dan Ishak, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan terhadap PT Mifa Bersaudara ke Pengadilan Negeri Meulaboh.

Gugatan tersebut diajukan karena PT Mifa, yang dalam perkara ini disebut sebagai tergugat, diduga telah mengambil alih lahan serta merusak tanaman milik klien mereka,atas nama Ikbal. Lahan yang disengketakan diketahui terletak di Gampong Paya Baro, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

BeritaTerkait

IMG-20260401-WA0046-120x86 PT Mifa Digugat ke Pengadilan Negeri Meulaboh atas Dugaan Perampasan Lahan dan Perusakan Tanaman Warga

Bupati Aceh Barat Serahkan SK Plt Tiga Jabatan Strategis

1 April 2026
IMG-20260331-WA0040-120x86 PT Mifa Digugat ke Pengadilan Negeri Meulaboh atas Dugaan Perampasan Lahan dan Perusakan Tanaman Warga

Wakil Bupati Aceh Barat Dan Plt Sekda Aceh Barat Tinjau Lokasi Persiapan Tabligh Akbar

31 Maret 2026
IMG-20260331-WA0036-120x86 PT Mifa Digugat ke Pengadilan Negeri Meulaboh atas Dugaan Perampasan Lahan dan Perusakan Tanaman Warga

Kapolres Simeulue Pimpin Sertijab Waka Polres Simeulue

31 Maret 2026

Menurut Ishak, kliennya telah membeli tanah tersebut sejak tahun 1998 atau 1999, jauh sebelum keberadaan PT Mifa di wilayah tersebut. Kliennya juga masih menyimpan dokumen kepemilikan sah yang menunjukkan bahwa dirinya adalah pemilik sah atas tanah tersebut.

“Selain memiliki bukti kepemilikan, klien kami juga terus menggarap lahan tersebut hingga sebelum gugatan ini diajukan. Di atas tanah tersebut, klien kami telah menanam berbagai jenis tanaman seperti pinang, durian, kakao, dan karet,” jelas Ishak.

Namun, kondisi lahan saat ini disebut telah mengalami kerusakan parah akibat aktivitas penambangan. Tanah tersebut bahkan disebut hampir tidak berbentuk lagi, sementara tanaman yang telah puluhan tahun dirawat kini hampir seluruhnya hilang setelah dibersihkan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Pihak kuasa hukum menyayangkan sikap PT Mifa yang dinilai tidak memperhatikan kondisi di lapangan. Mereka menilai bahwa sebagai perusahaan besar yang selama ini dibanggakan masyarakat Aceh, khususnya Aceh Barat, PT Mifa seharusnya mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, bukan justru menunjukkan sikap yang dianggap arogan.

Baca Juga :  Kadis DLH Aceh Barat Imbau Warga Tak Buang Sampah di Saluran Drainase: Pelanggar Terancam Denda hingga Rp25 Juta

“Klien kami telah beritikad baik dengan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan haknya, termasuk melakukan pencegahan terhadap aktivitas pengerjaan di lahan tersebut. Namun aktivitas tetap berjalan tanpa adanya penyelesaian terlebih dahulu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan kekecewaan karena klien mereka justru diarahkan untuk menempuh jalur hukum.

“Bukan berarti klien kami tidak mampu menempuh jalur hukum. Faktanya, saat ini perkara tersebut telah didaftarkan dengan nomor pekarah 5/pdt.G/2026/PN Mbo dan akan segera disidangkan. Namun kondisi ini seolah-olah membuat klien kami menjadi tamu di tanah miliknya sendiri,” tegas Ishak.

Pihaknya berharap agar perusahaan besar seperti PT Mifa dapat mengambil langkah yang lebih bijaksana dalam menyelesaikan konflik lahan, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi pada masyarakat lainnya di Aceh Barat.
.

Tags: Aceh BaratGugatanMifa

Berita Lainnya

Bupati Aceh Barat Serahkan SK Plt Tiga Jabatan Strategis
Peristiwa

Bupati Aceh Barat Serahkan SK Plt Tiga Jabatan Strategis

1 April 2026
Wakil Bupati Aceh Barat Dan Plt Sekda Aceh Barat Tinjau Lokasi Persiapan Tabligh Akbar
Peristiwa

Wakil Bupati Aceh Barat Dan Plt Sekda Aceh Barat Tinjau Lokasi Persiapan Tabligh Akbar

31 Maret 2026
Kapolres Simeulue Pimpin Sertijab Waka Polres Simeulue
Peristiwa

Kapolres Simeulue Pimpin Sertijab Waka Polres Simeulue

31 Maret 2026
AKP Deno Wahyudi Jabat Kasatreskrim Aceh Barat Gantikan AKP Roby Afrizal
Peristiwa

AKP Deno Wahyudi Jabat Kasatreskrim Aceh Barat Gantikan AKP Roby Afrizal

30 Maret 2026
DLH Aceh Barat Ajak Pemuda dan Pemudi Meulaboh Gabung Jadi Relawan Satgas Sampah Liar
Peristiwa

DLH Aceh Barat Ajak Pemuda dan Pemudi Meulaboh Gabung Jadi Relawan Satgas Sampah Liar

30 Maret 2026
Prajurit TNI Gugur Terkena Serangan Artileri Israel saat Misi UNIFIL di Lebanon
Peristiwa

Prajurit TNI Gugur Terkena Serangan Artileri Israel saat Misi UNIFIL di Lebanon

30 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial