Medan | Tubinnews.com — Penanganan kasus dugaan korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Belawan terus berkembang. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Tersangka terbaru tersebut adalah RVL (61), yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Penetapan ini dilakukan pada Kamis (26/3/2026), setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, penyidik telah lebih dulu menetapkan dan menahan tiga tersangka lain, yakni W.H, M.L.A, dan S.H.S yang juga terkait dalam pengelolaan PNBP jasa kepelabuhanan dan kenavigasian.

Dalam penyidikan terungkap, dugaan penyimpangan terjadi pada pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda kapal di wilayah perairan wajib pandu Pelabuhan Belawan. Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan, kapal dengan ukuran di atas Gross Tonase (GT) 500 wajib menggunakan jasa tersebut.
Namun, dari hasil penelusuran data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sepanjang 2023 hingga 2024, ditemukan adanya sejumlah kapal yang memenuhi kriteria wajib pandu, tetapi tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi. Data tersebut diketahui ditandatangani oleh RVL bersama tiga tersangka lainnya saat menjabat.
Padahal, sebagai Kepala KSOP, tersangka memiliki tanggung jawab penuh dalam pengendalian, pengawasan, serta pendataan aktivitas pelayaran, termasuk penarikan PNBP dari jasa pandu tunda yang telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Akibat dugaan praktik melawan hukum tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dalam jumlah besar. Meski demikian, penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung secara pasti nilai kerugian yang ditimbulkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah penetapan status tersangka, RVL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta Medan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada hari yang sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan keuangan negara di sektor strategis kepelabuhanan, yang seharusnya menjadi sumber pemasukan penting bagi negara.















