Sabtu, 27 Juni 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Breaking News

Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
26 Maret 2026
Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com — Penanganan kasus dugaan korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Belawan terus berkembang. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

 

BeritaTerkait

DSC00077-120x86 Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

Rumah di Desa Cinta Rakyat Disulap Jadi Dapur SPPG Logo Yayasan Senopati Satrio Wibowo

26 Juni 2026
IMG-20260624-WA0009-120x86 Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

Program Irigasi P3-TGAI Dikawal Jamaluddin Demi Kesejahteraan Para Petani

24 Juni 2026
Screenshot_20260623_160103_Video-Player-120x86 Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

Janji Perbaikan Jalan, Warga Asahan Mengamuk Banting Kursi Kantor Gubsu

23 Juni 2026

Tersangka terbaru tersebut adalah RVL (61), yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Penetapan ini dilakukan pada Kamis (26/3/2026), setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup.

 

Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, penyidik telah lebih dulu menetapkan dan menahan tiga tersangka lain, yakni W.H, M.L.A, dan S.H.S yang juga terkait dalam pengelolaan PNBP jasa kepelabuhanan dan kenavigasian.

IMG-20260326-WA0029-300x200 Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

Dalam penyidikan terungkap, dugaan penyimpangan terjadi pada pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda kapal di wilayah perairan wajib pandu Pelabuhan Belawan. Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan, kapal dengan ukuran di atas Gross Tonase (GT) 500 wajib menggunakan jasa tersebut.

 

Namun, dari hasil penelusuran data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sepanjang 2023 hingga 2024, ditemukan adanya sejumlah kapal yang memenuhi kriteria wajib pandu, tetapi tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi. Data tersebut diketahui ditandatangani oleh RVL bersama tiga tersangka lainnya saat menjabat.

 

Padahal, sebagai Kepala KSOP, tersangka memiliki tanggung jawab penuh dalam pengendalian, pengawasan, serta pendataan aktivitas pelayaran, termasuk penarikan PNBP dari jasa pandu tunda yang telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Pemerkosaan Viral di Percut Sei Tuan

 

Akibat dugaan praktik melawan hukum tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dalam jumlah besar. Meski demikian, penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung secara pasti nilai kerugian yang ditimbulkan.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Setelah penetapan status tersangka, RVL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta Medan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada hari yang sama.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

 

“Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan keuangan negara di sektor strategis kepelabuhanan, yang seharusnya menjadi sumber pemasukan penting bagi negara.

Tags: Eks KSOP Pelabuhan BelawanKejatisu

Berita Lainnya

Rumah di Desa Cinta Rakyat Disulap Jadi Dapur SPPG Logo Yayasan Senopati Satrio Wibowo
Breaking News

Rumah di Desa Cinta Rakyat Disulap Jadi Dapur SPPG Logo Yayasan Senopati Satrio Wibowo

26 Juni 2026
Program Irigasi P3-TGAI Dikawal Jamaluddin Demi Kesejahteraan Para Petani
Daerah

Program Irigasi P3-TGAI Dikawal Jamaluddin Demi Kesejahteraan Para Petani

24 Juni 2026
Janji Perbaikan Jalan, Warga Asahan Mengamuk Banting Kursi Kantor Gubsu
Daerah

Janji Perbaikan Jalan, Warga Asahan Mengamuk Banting Kursi Kantor Gubsu

23 Juni 2026
Ratusan Masyarakat dan Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor Bupati Nagan Raya Tolak Investasi Tambang
Aceh

Ratusan Masyarakat dan Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor Bupati Nagan Raya Tolak Investasi Tambang

22 Juni 2026
Patroli Brimob Polda Sumut Intensif Cegah Gangguan Kamtibmas
Daerah

Patroli Brimob Polda Sumut Intensif Cegah Gangguan Kamtibmas

21 Juni 2026
Diduga Terjadi Kecurangan dalam Perekrutan Aparatur Desa Lhok Bikhao, Masyarakat Minta Tes Diulang
Daerah

Diduga Terjadi Kecurangan dalam Perekrutan Aparatur Desa Lhok Bikhao, Masyarakat Minta Tes Diulang

18 Juni 2026
  • Trending
Mahasiswa Nomensen Demo di DPRD Sumut, Terlihat Spanduk Adili Prabowo Gibran

Mahasiswa Nomensen Demo di DPRD Sumut, Terlihat Spanduk Adili Prabowo Gibran

22 Juni 2026
Diduga Jadi Korban Begal, Dua Warga Kritis Dilarikan ke Rumah Sakit

Diduga Jadi Korban Begal, Dua Warga Kritis Dilarikan ke Rumah Sakit

25 Juni 2026
Aksi Massa Warnai Pelantikan Kepala Desa, Bupati Deli Serdang Dievakuasi Mobil Polisi

Aksi Massa Warnai Pelantikan Kepala Desa, Bupati Deli Serdang Dievakuasi Mobil Polisi

25 Juni 2026
Janji Perbaikan Jalan, Warga Asahan Mengamuk Banting Kursi Kantor Gubsu

Janji Perbaikan Jalan, Warga Asahan Mengamuk Banting Kursi Kantor Gubsu

23 Juni 2026

Berita Terkini

Rumah di Desa Cinta Rakyat Disulap Jadi Dapur SPPG Logo Yayasan Senopati Satrio Wibowo

Rumah di Desa Cinta Rakyat Disulap Jadi Dapur SPPG Logo Yayasan Senopati Satrio Wibowo

26 Juni 2026
Kapolda Aceh Berganti, Ruddi Setiawan Gantikan Marzuki Ali Basyah

Kapolda Aceh Berganti, Ruddi Setiawan Gantikan Marzuki Ali Basyah

26 Juni 2026
Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar

26 Juni 2026
Prof. Nyak Amir Resmi Terpilih Jadi Rektor UTU Periode 2026–2030

Prof. Nyak Amir Resmi Terpilih Jadi Rektor UTU Periode 2026–2030

25 Juni 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini