Deliserdang | Tubinnews.com – Ketua Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR SUMUT), Fajar Rivana Sinaga, melancarkan langkah frontal dengan melaporkan dugaan praktik kotor dalam penerbitan izin proyek milik PT Toyota Astra Motor di Wonosari, Tanjung Morawa, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan resmi dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (DUMAS) itu disampaikan pada 26 Januari 2026. Fajar menilai, persoalan tersebut bukan sekadar dugaan pelanggaran administrasi, melainkan mengarah pada indikasi kuat adanya praktik gratifikasi dan manipulasi izin tata ruang.
“Kalau lahan sawah bisa disulap jadi gudang mobil hanya dengan tanda tangan dan amplop, maka yang runtuh bukan cuma sawah tapi wibawa hukum,” tegas Fajar kepada wartawan.

Menurut hasil investigasi internal GEMPAR SUMUT, proyek tersebut diduga berdiri di atas lahan yang masuk kategori Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jika benar, alih fungsi lahan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Tak hanya soal tata ruang, tim GEMPAR SUMUT mengaku menemukan bangunan permanen yang telah berdiri tanpa papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum didirikan.
Dalam laporan tersebut, Fajar juga menyeret dugaan adanya gratifikasi terhadap sejumlah oknum pejabat di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang. Dugaan itu mencakup pemberian kendaraan hingga uang tunai puluhan juta rupiah yang disebut-sebut berkaitan dengan percepatan dan “pengondisian” dokumen perizinan.
Ia menegaskan, apabila benar terjadi penggeseran titik koordinat atau manipulasi dokumen agar lahan pertanian berubah status, maka itu sudah masuk kategori pelanggaran serius yang mencederai kepentingan publik.
“Jangan sampai hukum hanya berani menyegel warung kecil, tapi gentar menyentuh proyek besar. Kalau berani menahan rakyat kecil, harus lebih berani menahan pejabat dan korporasi,” ujarnya tajam.
GEMPAR SUMUT mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada klarifikasi formalitas semata. Mereka meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap pejabat yang diduga terlibat, membuka dokumen KRK, PKKPR, dan PBG ke publik, serta menghentikan sementara aktivitas operasional proyek hingga proses hukum selesai.
Fajar memastikan pihaknya tidak akan mundur. Jika laporan tersebut diabaikan, mereka mengaku siap menggiring persoalan ini ke kementerian terkait, lembaga pengawas, DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Toyota Astra Motor maupun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang terkait laporan tersebut.
















