Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
5 Maret 2026
Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Deliserdang | TubinNews.com – Ketua Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR SUMUT), Fajar Rivana Sinaga, melancarkan langkah frontal dengan melaporkan dugaan praktik kotor dalam penerbitan izin proyek milik PT Toyota Astra Motor di Wonosari, Tanjung Morawa, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan resmi dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (DUMAS) itu disampaikan pada 26 Januari 2026. Fajar menilai, persoalan tersebut bukan sekadar dugaan pelanggaran administrasi, melainkan mengarah pada indikasi kuat adanya praktik gratifikasi dan manipulasi izin tata ruang.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-07-23-at-15.20.14-120x86 Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-22-at-15.44.24-120x86 Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
DSC00026-120x86 Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026

“Kalau lahan sawah bisa disulap jadi gudang mobil hanya dengan tanda tangan dan amplop, maka yang runtuh bukan cuma sawah tapi wibawa hukum,” tegas Fajar kepada wartawan.

IMG-20260305-WA0003-e1772691275305 Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

Menurut hasil investigasi internal GEMPAR SUMUT, proyek tersebut diduga berdiri di atas lahan yang masuk kategori Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jika benar, alih fungsi lahan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Tak hanya soal tata ruang, tim GEMPAR SUMUT mengaku menemukan bangunan permanen yang telah berdiri tanpa papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum didirikan.

Baca Juga :  Unit Reskrim Kembali Turun ke Lokasi Judi Tembak Ikan di Lubuk Pakam

Dalam laporan tersebut, Fajar juga menyeret dugaan adanya gratifikasi terhadap sejumlah oknum pejabat di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang. Dugaan itu mencakup pemberian kendaraan hingga uang tunai puluhan juta rupiah yang disebut-sebut berkaitan dengan percepatan dan “pengondisian” dokumen perizinan.

Ia menegaskan, apabila benar terjadi penggeseran titik koordinat atau manipulasi dokumen agar lahan pertanian berubah status, maka itu sudah masuk kategori pelanggaran serius yang mencederai kepentingan publik.

“Jangan sampai hukum hanya berani menyegel warung kecil, tapi gentar menyentuh proyek besar. Kalau berani menahan rakyat kecil, harus lebih berani menahan pejabat dan korporasi,” ujarnya tajam.

GEMPAR SUMUT mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada klarifikasi formalitas semata. Mereka meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap pejabat yang diduga terlibat, membuka dokumen KRK, PKKPR, dan PBG ke publik, serta menghentikan sementara aktivitas operasional proyek hingga proses hukum selesai.

Fajar memastikan pihaknya tidak akan mundur. Jika laporan tersebut diabaikan, mereka mengaku siap menggiring persoalan ini ke kementerian terkait, lembaga pengawas, DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Toyota Astra Motor maupun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang terkait laporan tersebut.

Tags: Deli SerdangGempar Sumut

Berita Lainnya

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat
HEADLINE

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria
Hukrim

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan
Hukrim

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Suami Kabur Saat Digerebek, Istri Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Kasus Ganja di Gayo Lues
HEADLINE

Suami Kabur Saat Digerebek, Istri Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Kasus Ganja di Gayo Lues

19 Juli 2026
Polres Simeulue Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah di Teluk dalam Ke Kejaksaan
Hukrim

Polres Simeulue Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah di Teluk dalam Ke Kejaksaan

16 Juli 2026
Diduga Tewas Usai Diamankan, Keluarga Minta Kasus Daniel Situmeang Diusut Tuntas
Hukrim

Diduga Tewas Usai Diamankan, Keluarga Minta Kasus Daniel Situmeang Diusut Tuntas

14 Juli 2026
  • Trending
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

21 Juli 2026

Berita Terkini

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026
Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

23 Juli 2026
Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

23 Juli 2026
Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

23 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini