Kamis, 5 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Breaking News

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor Laporkan Dugaan Gratifikasi

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
5 Maret 2026
Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor Laporkan Dugaan Gratifikasi
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Deliserdang | Tubinnews.com – Ketua Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR SUMUT), Fajar Rivana Sinaga, melancarkan langkah frontal dengan melaporkan dugaan praktik kotor dalam penerbitan izin proyek milik PT Toyota Astra Motor di Wonosari, Tanjung Morawa, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

 

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-03-04-at-16.53.29-120x86 Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor Laporkan Dugaan Gratifikasi

Wagub Fadhlullah: TPID harus Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Harga

4 Maret 2026
FB_IMG_1772559953491-120x86 Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor Laporkan Dugaan Gratifikasi

Bupati Simeulue Buka MTQ Ke-XIII Desa Air Dingin

4 Maret 2026
IMG-20260304-WA0002-120x86 Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor Laporkan Dugaan Gratifikasi

Deli Serdang Bersama Sofyan Tan Revitalisasi Sekolah SMP Negeri 2 STM Hulu

4 Maret 2026

Laporan resmi dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (DUMAS) itu disampaikan pada 26 Januari 2026. Fajar menilai, persoalan tersebut bukan sekadar dugaan pelanggaran administrasi, melainkan mengarah pada indikasi kuat adanya praktik gratifikasi dan manipulasi izin tata ruang.

 

“Kalau lahan sawah bisa disulap jadi gudang mobil hanya dengan tanda tangan dan amplop, maka yang runtuh bukan cuma sawah tapi wibawa hukum,” tegas Fajar kepada wartawan.

IMG-20260305-WA0003-225x300 Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor Laporkan Dugaan Gratifikasi

Menurut hasil investigasi internal GEMPAR SUMUT, proyek tersebut diduga berdiri di atas lahan yang masuk kategori Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jika benar, alih fungsi lahan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 

Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

 

Tak hanya soal tata ruang, tim GEMPAR SUMUT mengaku menemukan bangunan permanen yang telah berdiri tanpa papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum didirikan.

Baca Juga :  RSUD Haji Amri Tambunan Kini Miliki Layanan Kanker dan Kemoterapi

 

 

Dalam laporan tersebut, Fajar juga menyeret dugaan adanya gratifikasi terhadap sejumlah oknum pejabat di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang. Dugaan itu mencakup pemberian kendaraan hingga uang tunai puluhan juta rupiah yang disebut-sebut berkaitan dengan percepatan dan “pengondisian” dokumen perizinan.

 

Ia menegaskan, apabila benar terjadi penggeseran titik koordinat atau manipulasi dokumen agar lahan pertanian berubah status, maka itu sudah masuk kategori pelanggaran serius yang mencederai kepentingan publik.

 

“Jangan sampai hukum hanya berani menyegel warung kecil, tapi gentar menyentuh proyek besar. Kalau berani menahan rakyat kecil, harus lebih berani menahan pejabat dan korporasi,” ujarnya tajam.

 

 

GEMPAR SUMUT mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada klarifikasi formalitas semata. Mereka meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap pejabat yang diduga terlibat, membuka dokumen KRK, PKKPR, dan PBG ke publik, serta menghentikan sementara aktivitas operasional proyek hingga proses hukum selesai.

 

Fajar memastikan pihaknya tidak akan mundur. Jika laporan tersebut diabaikan, mereka mengaku siap menggiring persoalan ini ke kementerian terkait, lembaga pengawas, DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Toyota Astra Motor maupun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang terkait laporan tersebut.

Tags: Deli SerdangGempar Sumut

Berita Lainnya

Wagub Fadhlullah: TPID harus Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Harga
Aceh

Wagub Fadhlullah: TPID harus Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Harga

4 Maret 2026
Bupati Simeulue Buka MTQ Ke-XIII Desa Air Dingin
Daerah

Bupati Simeulue Buka MTQ Ke-XIII Desa Air Dingin

4 Maret 2026
Deli Serdang Bersama Sofyan Tan Revitalisasi Sekolah SMP Negeri 2 STM Hulu
Daerah

Deli Serdang Bersama Sofyan Tan Revitalisasi Sekolah SMP Negeri 2 STM Hulu

4 Maret 2026
Anggota DPRK Simeulue Rita Diana Lakukan Reses dan Santuni Anak Yatim
Aceh

Anggota DPRK Simeulue Rita Diana Lakukan Reses dan Santuni Anak Yatim

4 Maret 2026
Generasi Muda Aceh Barat Antusias Ikuti Lomba Tahfidh Qur’an
Aceh Barat

Generasi Muda Aceh Barat Antusias Ikuti Lomba Tahfidh Qur’an

3 Maret 2026
Gempa 4,5 Magnitudo Guncang Bener Meriah, Warga Mengungsi
Aceh

‎Breaking News: Gempa 6.4 Magnitudo Guncang Simeulue Aceh ‎

3 Maret 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor Laporkan Dugaan Gratifikasi

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor Laporkan Dugaan Gratifikasi

5 Maret 2026
Siluet sosok yang sedang berzikir di tengah keheningan alam. (Foto: ilustrasi ini dibuat oleh Gemini)

Saat Harta dan Jabatan Tak Lagi Mampu Menenangkan Zikir Menjadi Nafas Kehidupan

4 Maret 2026
Wagub Fadhlullah: TPID harus Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Harga

Wagub Fadhlullah: TPID harus Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Harga

4 Maret 2026
Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu

4 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial