Medan | Tubinnews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, yang merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Pengembalian tersebut dilakukan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp161.589.999.000. Uang yang diserahkan didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Aspidsus Kejati Sumut, Johnny William Pardede, menjelaskan bahwa dana pengembalian tersebut telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Mandiri sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
“Pengembalian kerugian negara ini merupakan tindak lanjut dari hasil perhitungan ahli. Selanjutnya uang tersebut diamankan dalam rekening penitipan Kejati Sumut,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Enda Simakasura Ketaren, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, serta Edwyn Tresnanugraha, ST selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas.
Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek yang dikerjakan merupakan bagian dari pengembangan kawasan pariwisata super prioritas Danau Toba yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kejati Sumut menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

















