Tebing Tinggi | TubinNews.com – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba berhasil diamankan, yakni FR (40), JH (51), dan RY (40).
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu tas sandang hitam berisi lima bungkus plastik bening transparan yang masing-masing berisi 100 gram sabu. Total berat keseluruhan mencapai 500 gram. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam berbagai merek serta satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih BK 1296 HE yang digunakan dalam transaksi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu dari wilayah Tanjung Balai.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara. Setiap informasi yang masuk akan kami respons secara cepat dan profesional,” tegasnya, Sabtu (7/2/2026).
Petugas kemudian melakukan teknik pembelian terselubung (undercover buy) dengan memesan sabu seberat 500 gram senilai Rp160 juta. Setelah kesepakatan tercapai, transaksi direncanakan berlangsung di wilayah Kota Tebing Tinggi.
Saat salah satu pelaku menunjukkan isi tas berisi sabu dalam pertemuan tersebut, petugas yang telah melakukan pengamanan tertutup langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JH dan RY mengaku sabu tersebut akan dijual seharga Rp160 juta dan disetorkan kepada seseorang bernama Fadli Ramadhan seharga Rp130 juta. Dengan demikian, terdapat keuntungan Rp30 juta yang rencananya akan dibagi bersama seorang lainnya berinisial UCOK yang kini masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, FR mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, yang disebut sebagai suruhan dari seorang berinisial DS (dalam penyelidikan). Ia membeli sabu tersebut seharga Rp125 juta dan dijanjikan keuntungan sebesar Rp5 juta.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Andy mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi memerangi narkoba.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba,” pungkasnya.

















