Rabu, 15 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kapolrestabes Medan Tegaskan Alur Hukum Narasi Korban Jadi Tersangka Berjalan Objektif

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
6 Februari 2026
Kapolrestabes Medan Tegaskan Alur Hukum Narasi Korban Jadi Tersangka Berjalan Objektif
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | TubinNews.com – Polrestabes Medan memberikan penjelasan menyeluruh terkait perkara yang sempat viral di media sosial dengan narasi “korban jadi tersangka”. Kepolisian menegaskan, perkara tersebut terdiri dari tiga tindak pidana berbeda yang diproses secara terpisah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kamis (5/2/2026). Polisi memastikan bahwa kasus pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam memiliki alur hukum masing-masing dan tidak dapat dicampuradukkan.

BeritaTerkait

IMG-20260414-WA0012-scaled-e1776184274231-120x86 Kapolrestabes Medan Tegaskan Alur Hukum Narasi Korban Jadi Tersangka Berjalan Objektif

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi

14 April 2026
20230504-20220913-aceh-168-120x86 Kapolrestabes Medan Tegaskan Alur Hukum Narasi Korban Jadi Tersangka Berjalan Objektif

Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden

12 April 2026
logo-circle-120x86 Kapolrestabes Medan Tegaskan Alur Hukum Narasi Korban Jadi Tersangka Berjalan Objektif

Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 

13 April 2026

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, perkara bermula dari tindak pidana pencurian di Toko Ponsel Promo Cell, Kecamatan Pancur Batu, pada 22 September 2025 dini hari. Dua karyawan toko, yakni Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, dilaporkan sebagai pelaku pencurian.

“Perkara pencurian tersebut telah diproses sesuai hukum, disidangkan, dan telah berkekuatan hukum tetap. Keduanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn.

Ia menegaskan, tindak pidana pencurian merupakan peristiwa hukum yang terjadi lebih dahulu dan telah selesai secara yuridis.

Peristiwa lain kemudian terjadi pada 23 September 2025 sore, berupa penganiayaan secara bersama-sama di sebuah hotel di Kota Medan. Dalam perkara ini, Gleen Dito dan Rizki Kristian justru berstatus sebagai korban.

Kapolrestabes menekankan bahwa status seseorang sebagai terpidana dalam suatu perkara tidak menghapus haknya sebagai korban dalam perkara pidana lain.

Baca Juga :  Masyarakat Meurbo Gugat PT. Mifa Dan BPN Meulaboh

“Hukum memandang setiap peristiwa pidana secara terpisah. Pencurian dan penganiayaan adalah dua kejadian berbeda,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan dilakukan oleh sejumlah orang, termasuk pelapor dalam perkara pencurian. Saat ini, satu orang tersangka telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif, antara lain kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi perbuatan pidana.

Selain itu, Polrestabes Medan juga memproses perkara kepemilikan senjata tajam yang ditemukan saat penggeledahan terhadap Gleen Dito. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Dari sisi pembuktian medis, ahli forensik dr. Rahmadsyah menyampaikan bahwa hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka memar dan lecet akibat benda tumpul pada tubuh Gleen Dito, serta memar di bagian kepala yang dialami Rizki Kristian Tarigan.

Sementara itu, ahli pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin menilai bahwa unsur penganiayaan secara bersama-sama dalam perkara ini telah terpenuhi secara hukum.

“Dari fakta waktu, tempat, dan perbuatan, unsur penganiayaan bersama-sama terpenuhi. Tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum,” tegas Prof. Alvi.

Ia menambahkan, polemik “korban jadi tersangka” muncul karena adanya pencampuradukkan dua peristiwa pidana yang berbeda dalam persepsi publik.

“Hukum pidana bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi atau opini. Vonis pencurian tidak serta-merta membenarkan terjadinya kekerasan,” ujarnya.

Menurut Prof. Alvi, apabila terdapat keberatan atas penetapan tersangka, mekanisme hukum yang tepat adalah melalui praperadilan, bukan dengan membangun opini di ruang publik.

Menanggapi isu perdamaian, kepolisian menjelaskan bahwa upaya pencabutan laporan oleh pihak keluarga korban sempat dilakukan, namun dibatalkan setelah diketahui masih terdapat perkara lain yang berjalan, termasuk perkara senjata tajam serta perkara pencurian yang telah diputus pengadilan.

Baca Juga :  Protes Keras Ketum Nasdem Salah Tangkap di Pesawat Garuda, Begini kata Polda Sumut!

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Penjelasan yang disampaikan Kapolrestabes Medan sudah jelas dan gamblang. Semua perkara ditangani sesuai prosedur dan aturan hukum,” kata Ferry.

Dengan penjelasan tersebut, Polrestabes Medan menegaskan bahwa kasus pencurian telah diproses lebih dahulu dan berkekuatan hukum tetap, sementara perkara penganiayaan merupakan tindak pidana terpisah yang tetap ditindak tegas sesuai hukum, tanpa dipengaruhi status para pihak dalam perkara lainnya.

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi
Hukrim

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi

14 April 2026
Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden
Hukrim

Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden

12 April 2026
Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 
Hukrim

Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 

13 April 2026
Modus Cetak Sawah, Galian C Rusak Jalan Baru di Pantai Labu
Hukrim

Modus Cetak Sawah, Galian C Rusak Jalan Baru di Pantai Labu

11 April 2026
Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Subsidi 
Hukrim

Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Subsidi 

11 April 2026
Modus Proyek Fiktif, Oknum PNS Bener Meriah Rugikan Korban Rp700 Juta
Hukrim

Modus Proyek Fiktif, Oknum PNS Bener Meriah Rugikan Korban Rp700 Juta

8 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Kapolda Aceh Serahkan Bantuan Kendaraan Dinas Kepada Polres Simeulue Dan Subulussalam

Kapolda Aceh Serahkan Bantuan Kendaraan Dinas Kepada Polres Simeulue Dan Subulussalam

14 April 2026
Bupati Simeulue Ditunjuk jadi Kordinator Wilayah I Aceh Dipelantikan ASPEKSINDO 

Bupati Simeulue Ditunjuk jadi Kordinator Wilayah I Aceh Dipelantikan ASPEKSINDO 

14 April 2026
Tersangka Pengeroyokan Masih Bebas, Polres Pematang Siantar Jangan Main Mata

Tersangka Pengeroyokan Masih Bebas, Polres Pematang Siantar Jangan Main Mata

14 April 2026
DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

14 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial