Senin, 2 Februari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Breaking News

Viral Kasus Korban Jadi Tersangka di Polsek Pancur Batu, Begini Kata Polisi

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
2 Februari 2026
Viral Kasus Korban Jadi Tersangka di Polsek Pancur Batu, Begini Kata Polisi
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

MEDAN | Tubinnews.com // Perkara pencurian di sebuah toko ponsel di Pancur Batu berujung pada kasus lain yang lebih serius: penganiayaan secara bersama-sama.

 

BeritaTerkait

IMG-20260202-WA0052-120x86 Viral Kasus Korban Jadi Tersangka di Polsek Pancur Batu, Begini Kata Polisi

Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya

2 Februari 2026
IMG-20260202-WA0036-120x86 Viral Kasus Korban Jadi Tersangka di Polsek Pancur Batu, Begini Kata Polisi

Herdensi Investigasi Laporan Warga Deli Serdang Niat Berobat UHC Dipatok RP.600 Ribu

2 Februari 2026
IMG-20260201-WA0021-120x86 Viral Kasus Korban Jadi Tersangka di Polsek Pancur Batu, Begini Kata Polisi

PUPR Aceh Barat Rehab Jembatan Gantung Desa Lawet Kecamatan Pante Ceureumen

2 Februari 2026

Dua perkara berbeda itu kini ditangani terpisah oleh kepolisian. Polrestabes Medan membuka seluruh rangkaian peristiwanya dalam konferensi pers di Aula Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Senin (2/1/2026).

 

Konferensi pers itu menghadirkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kepala Seksi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom, serta ahli pidana Prof. Alvi Syahrin.

 

Polisi menegaskan, penanganan perkara dilakukan berlapis untuk mencegah kekeliruan persepsi publik seolah-olah penganiayaan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum.

 

Peristiwa bermula pada Senin dini hari, 22 September 2025. Sekitar pukul 02.27 WIB, toko ponsel Promo Cell di Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dibobol.

 

Dua karyawan toko berinisial G dan R dilaporkan sebagai pelaku pencurian. Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/388/IX/2025/SPKT Polsek Pancur Batu.

 

Kasus pencurian tersebut ditangani Polsek Pancur Batu dan berjalan sesuai prosedur.

 

Namun, di tengah proses penyelidikan, pelapor memperoleh informasi mengenai keberadaan G dan R.

 

Informasi itu sempat disampaikan kepada penyidik. Polisi berencana melakukan pengamanan, tetapi rencana tersebut tidak ditunggu.

 

Pelapor justru memilih bergerak sendiri. Bersama sejumlah orang, ia mendatangi lokasi tempat G dan R berada, sebuah kamar hotel di wilayah Medan. Di tempat itulah peristiwa pidana baru terjadi.

Baca Juga :  Hujan Deras di Tiro: Warga Sempat Cemas, Kondisi Mulai Normal

 

Menurut polisi, pintu kamar hotel dibuka paksa. Di dalam kamar, G dan R dipukul dan ditendang secara bersama-sama. Kekerasan tidak berhenti di situ.

 

Korban kemudian diseret keluar kamar, dipiting, lalu dimasukkan ke dalam mobil melalui bagasi belakang.

 

“Di dalam rangkaian kejadian itu juga ditemukan adanya tindakan penyetruman dan pengikatan terhadap korban,” kata AKBP Bayu Putro Wijayanto.

 

Kekerasan tersebut disaksikan sejumlah orang. Polisi mencatat sedikitnya lima saksi netral yang berada di sekitar lokasi kejadian. Sementara di dalam kamar hotel terdapat sekitar empat orang yang terlibat langsung.

 

Setelah kejadian itu, G dan R diserahkan ke Polsek Pancur Batu. Namun, keluarga korban pencurian mendapati keduanya dalam kondisi luka-luka.

 

Ibu salah satu pelaku kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT Polrestabes Medan, tertanggal 26 September 2025.

 

Selain itu, polisi juga menerima laporan lain terkait kepemilikan senjata tajam yang dilaporkan oleh seorang anggota kepolisian. Laporan tersebut tercatat di Polsek Medan Tuntungan pada 20 Oktober 2025.

 

AKP Nover Parlindungan Gultom mengatakan, kepolisian sempat mengupayakan mediasi dalam perkara penganiayaan. Namun upaya itu gagal karena tidak tercapai kesepakatan. Proses hukum pun berlanjut.

 

Sementara itu, perkara pencurian telah diputus pengadilan. Pada 19 Januari 2026, G dan R divonis dua tahun enam bulan penjara.

 

Vonis tersebut, kata polisi, menegaskan bahwa perkara pencurian telah tuntas dan tidak bercampur dengan perkara penganiayaan.

 

Dalam kasus penganiayaan, penyidik Polrestabes Medan melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk pra-rekonstruksi. Polisi mencocokkan keterangan saksi, hasil visum, dan keterangan ahli.

 

Hasil visum menunjukkan adanya luka pada tubuh korban yang konsisten dengan keterangan saksi mengenai pemukulan dan tendangan.

Baca Juga :  Pemkab Deli Serdang Genjot Perbaikan Jalan di Percut Sei Tuan, Warga Senang

 

Dari hasil penyidikan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.

 

“Fakta-fakta ini menunjukkan adanya tindakan penganiayaan secara bersama-sama,” kata Bayu.

 

Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin menegaskan bahwa perkara pencurian dan penganiayaan tidak bisa dipandang sebagai satu rangkaian yang saling membenarkan.

 

Menurut dia, status seseorang sebagai pelaku pencurian tidak menghilangkan haknya atas perlindungan hukum.

 

“Ini bukan peristiwa tertangkap tangan. Pelaku dicari, didatangi, lalu dilakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan,” ujar Alvi.

 

Ia menyebut, unsur-unsur penganiayaan bersama terpenuhi sebagaimana dilakukan lebih dari satu orang, ada kekerasan fisik, ada luka yang dibuktikan secara medis, serta diperkuat keterangan saksi dan alat bukti.

 

Dalam hukum pidana, kata Alvi, pertanggungjawaban ditentukan oleh adanya perbuatan pidana, kemampuan bertanggung jawab, serta ketiadaan alasan pembenar atau pemaaf. Dalam perkara ini, ia menilai tidak ada alasan pembenar yang dapat menghapus pidana.

 

Alvi juga menyatakan, dari sisi administrasi dan prosedur, penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

 

Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan, kepolisian menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat untuk memberikan kepastian hukum.

 

Ia juga menepis anggapan bahwa tindakan main hakim sendiri dilakukan karena proses hukum berjalan lambat.

 

“Penyidik sudah mengingatkan agar setiap informasi disampaikan dan tidak melakukan penindakan sendiri. Namun imbauan itu tidak diindahkan,” ujarnya.

 

Polisi menutup penjelasan dengan menegaskan bahwa dua perkara tersebut berdiri sendiri. Pencurian telah diproses dan diputus pengadilan. Sementara penganiayaan masih berjalan dan akan dituntaskan sesuai hukum.

Berita Lainnya

Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya
Breaking News

Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya

2 Februari 2026
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin. (Dok. Ist)
Daerah

Herdensi Investigasi Laporan Warga Deli Serdang Niat Berobat UHC Dipatok RP.600 Ribu

2 Februari 2026
PUPR Aceh Barat Rehab Jembatan Gantung Desa Lawet Kecamatan Pante Ceureumen
Aceh Barat

PUPR Aceh Barat Rehab Jembatan Gantung Desa Lawet Kecamatan Pante Ceureumen

2 Februari 2026
Wakil Sekretaris Golkar Sumut: Tidak Ada Kericuhan di Forum Musda
Daerah

Wakil Sekretaris Golkar Sumut: Tidak Ada Kericuhan di Forum Musda

1 Februari 2026
Niat Berobat Gratis Kandas, Warga Desa Cinta Rakyat Dikejutkan “Patok Harga” Rp600 Ribu
Daerah

Niat Berobat Gratis Kandas, Warga Desa Cinta Rakyat Dikejutkan “Patok Harga” Rp600 Ribu

1 Februari 2026
Bupati Simeulue Monas Hadiri Penyerapan Gabah Petani Bersama Perum Cabang Meulaboh
Daerah

Bupati Simeulue Monas Hadiri Penyerapan Gabah Petani Bersama Perum Cabang Meulaboh

1 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Viral Kasus Korban Jadi Tersangka di Polsek Pancur Batu, Begini Kata Polisi

Viral Kasus Korban Jadi Tersangka di Polsek Pancur Batu, Begini Kata Polisi

2 Februari 2026
Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya

Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya

2 Februari 2026
DLH Aceh Barat Terapkan Sistem Rute Tertib Armada

DLH Aceh Barat Terapkan Sistem Rute Tertib Armada

2 Februari 2026
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin. (Dok. Ist)

Herdensi Investigasi Laporan Warga Deli Serdang Niat Berobat UHC Dipatok RP.600 Ribu

2 Februari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial