Medan | TubinNews.com — Kasus pencurian di sebuah toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, berkembang menjadi perkara pidana lain yang lebih serius, yakni penganiayaan secara bersama-sama. Kepolisian menegaskan, kedua perkara tersebut berdiri sendiri dan ditangani secara terpisah sesuai ketentuan hukum.
Penjelasan tersebut disampaikan Polrestabes Medan dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polrestabes Medan, Senin (2/1/2026), yang menghadirkan Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom, serta ahli pidana Prof. Alvi Syahrin.
AKBP Bayu menegaskan, pemaparan dilakukan secara terbuka guna meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi anggapan bahwa tindakan penganiayaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Peristiwa bermula pada Senin dini hari, 22 September 2025, sekitar pukul 02.27 WIB, saat toko ponsel Promo Cell di Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, dibobol. Dua karyawan toko berinisial G dan R dilaporkan sebagai pelaku pencurian.
Kasus pencurian tersebut ditangani oleh Polsek Pancur Batu dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/388/IX/2025/SPKT Polsek Pancur Batu.
Dalam proses penyelidikan, pelapor memperoleh informasi mengenai keberadaan G dan R dan menyampaikannya kepada penyidik. Polisi berencana melakukan pengamanan, namun rencana tersebut tidak ditunggu oleh pelapor.
Pelapor justru bergerak sendiri bersama sejumlah orang mendatangi sebuah kamar hotel di wilayah Kota Medan, tempat G dan R berada. Di lokasi inilah peristiwa pidana baru terjadi.
Menurut keterangan polisi, pintu kamar hotel dibuka secara paksa, lalu korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama. Kekerasan berlanjut dengan penyeretan korban keluar kamar, dilakukan pitingan, serta dimasukkan ke dalam mobil melalui bagasi belakang.
“Dalam rangkaian kejadian itu juga ditemukan adanya tindakan penyetruman dan pengikatan terhadap korban,” ujar AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Polisi mencatat sedikitnya lima saksi netral di sekitar lokasi kejadian, sementara di dalam kamar hotel terdapat sekitar empat orang yang terlibat langsung.
Setelah kejadian tersebut, G dan R diserahkan ke Polsek Pancur Batu. Namun pihak keluarga menemukan keduanya dalam kondisi mengalami luka-luka, sehingga ibu salah satu korban melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/3321/IX/2025/SPKT Polrestabes Medan, tertanggal 26 September 2025. Selain itu, polisi juga menerima laporan lain terkait kepemilikan senjata tajam di Polsek Medan Tuntungan pada 20 Oktober 2025.
AKP Nover Parlindungan Gultom menjelaskan, pihak kepolisian sempat mengupayakan mediasi, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum dilanjutkan.
Sementara itu, perkara pencurian telah berkekuatan hukum tetap. Pada 19 Januari 2026, G dan R divonis dua tahun enam bulan penjara oleh pengadilan.
Dalam perkara penganiayaan, penyidik melakukan pendalaman melalui pra-rekonstruksi, pemeriksaan saksi, pencocokan alat bukti, serta hasil visum.
“Hasil visum menunjukkan adanya luka yang konsisten dengan keterangan saksi terkait pemukulan dan tendangan,” jelas Bayu.
Dari hasil penyidikan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin menegaskan bahwa status seseorang sebagai pelaku pencurian tidak menghilangkan hak atas perlindungan hukum.
“Ini bukan peristiwa tertangkap tangan. Korban dicari, didatangi, lalu dilakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan,” tegas Alvi.
Ia menambahkan, unsur penganiayaan bersama terpenuhi, mulai dari pelaku lebih dari satu orang, adanya kekerasan fisik, luka yang dibuktikan secara medis, serta diperkuat alat bukti dan keterangan saksi.
Menutup penjelasan, AKBP Bayu menegaskan bahwa kepolisian tidak mentolerir tindakan main hakim sendiri.
“Penyidik sudah mengingatkan agar informasi disampaikan dan tidak melakukan penindakan sendiri. Namun imbauan itu tidak diindahkan,” ujarnya.
Polrestabes Medan memastikan perkara penganiayaan akan dituntaskan hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.















