Sabtu, 1 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tolak Permohonan Uji Materi Aturan Rangkap Jabatan Anggota Polri

Redaksi by Redaksi
20 Januari 2026
MK Tolak Permohonan Uji Materi Aturan Rangkap Jabatan Anggota Polri

Foto: Istimewa

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta | TubinNews.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait ketentuan rangkap jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Permohonan uji materi diajukan terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemohon mempersoalkan penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-07-31-at-22.03.15-2-120x86 MK Tolak Permohonan Uji Materi Aturan Rangkap Jabatan Anggota Polri

Menaker: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja yang Setara

1 Agustus 2026
01KYW439HA2E663MQ17WBZW3S4-1-120x86 MK Tolak Permohonan Uji Materi Aturan Rangkap Jabatan Anggota Polri

BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

31 Juli 2026
result_01KYW3YZ3G10K1FXFV23XJ95G-120x86 MK Tolak Permohonan Uji Materi Aturan Rangkap Jabatan Anggota Polri

BGN Kembalikan Lebih dari Rp311 Miliar ke Kas Negara

31 Juli 2026

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Pemohon dalam perkara ini adalah Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Sementara itu, pihak terkait dari Polri diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, dan IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sedangkan permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya.

Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Polri menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

Ia menambahkan bahwa putusan MK memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

Baca Juga :  Hakim MK Arief Hidayat Sebut Bung Karno Sebagai “Setengah Nabi” 

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Sidang pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.50 WIB. Dengan putusan tersebut, ketentuan mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap berlaku.

Putusan MK ini sekaligus menutup proses uji materi yang sebelumnya menjadi perhatian publik terkait isu rangkap jabatan anggota Polri di sejumlah lembaga negara.

Tags: Mahkamah KonstitusiPolri

Berita Lainnya

Menaker: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja yang Setara
Nasional

Menaker: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja yang Setara

1 Agustus 2026
BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Nasional

BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

31 Juli 2026
BGN Kembalikan Lebih dari Rp311 Miliar ke Kas Negara
Nasional

BGN Kembalikan Lebih dari Rp311 Miliar ke Kas Negara

31 Juli 2026
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
Nasional

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan

31 Juli 2026
Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah
Nasional

Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU
HEADLINE

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

11 Juli 2026
  • Trending
Pelajar Asal Simeulue Munifah Durratun Nashihah Raih Penghargaan Robotik Nasional

Pelajar Asal Simeulue Munifah Durratun Nashihah Raih Penghargaan Robotik Nasional

28 Juli 2026
Manejer Pelor Lamrem: Keputusan Panitia Turnamen Lauke Sesuai Dengan Tenical Meeting

Manejer Pelor Lamrem: Keputusan Panitia Turnamen Lauke Sesuai Dengan Tenical Meeting

28 Juli 2026
Mengantar Ayah Menjemput Maut: Potret Buruk Pelayanan dan Hilangnya Empati di RSUZA

Mengantar Ayah Menjemput Maut: Potret Buruk Pelayanan dan Hilangnya Empati di RSUZA

27 Juli 2026
Ojol Meninggal Dunia Tergilas Truk di Jalan Lintas Mapolda Sumut

Ojol Meninggal Dunia Tergilas Truk di Jalan Lintas Mapolda Sumut

30 Juli 2026

Berita Terkini

Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pelaku Penggelapan Yamaha NMAX, Motor Korban Berhasil Diamankan

Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pelaku Penggelapan Yamaha NMAX, Motor Korban Berhasil Diamankan

1 Agustus 2026
Menaker: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja yang Setara

Menaker: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja yang Setara

1 Agustus 2026
Petugas BPBD bersama anggota Polri memeriksa lubang tambang ilegal di Kawasan Hutan Lindung Desa Kuta Usang, Kecamatan Pegagan Hilir, Jumat (31/7/2026). [Foto: Dok. Humas Polres Dairi]

‎Tim Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Pegagan Hilir Dairi ‎

1 Agustus 2026
Mukhsinuddin: Tes Akademik Magister Ekonomi Syariah STAIN Meulaboh Dimulai 5-6 Agustus 2026

Mukhsinuddin: Tes Akademik Magister Ekonomi Syariah STAIN Meulaboh Dimulai 5-6 Agustus 2026

31 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini