Deli Serdang | TubinNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026 dengan memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui kerja sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu, S.H., M.H., yang disaksikan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, S.S., di Aula Kejari Deli Serdang.
Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, Asri berharap setiap kebijakan dan program pembangunan daerah dapat berjalan sesuai koridor hukum, lebih terukur, serta berorientasi pada pelayanan publik.
“Ke depan, sumber utama pembangunan daerah harus semakin bertumpu pada PAD. Karena itu, perencanaan pendapatan dan belanja harus dilakukan secara matang, berkelanjutan, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehadiran Kejaksaan melalui Bidang Datun menjadi penyeimbang sekaligus pengawas strategis dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah. Hal tersebut dinilai penting di tengah kompleksitas regulasi dan tantangan pembangunan yang semakin dinamis.
“Pendampingan hukum ini sangat penting agar setiap langkah pemerintah daerah tetap berada pada koridor aturan. Capaian pemulihan PAD sebesar Rp1,3 miliar sepanjang tahun 2025 menjadi bukti nyata manfaat kolaborasi ini,” ujarnya.
Selain penandatanganan MoU, acara tersebut juga dirangkai dengan serah terima satu unit mobil tahanan dan satu unit mobil operasional dari Pemkab Deli Serdang kepada Kejari Deli Serdang sebagai bentuk dukungan sarana dan prasarana penunjang kinerja Kejaksaan.
Sementara itu, Revanda, menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak bersifat seremonial semata, melainkan merupakan wujud nyata sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah.
“Bidang Datun hadir sebagai mitra pemerintah daerah, bukan untuk berhadapan, tetapi berjalan bersebelahan dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, dan pelayanan hukum agar setiap kebijakan berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, melalui pendampingan hukum bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kejari Deli Serdang berhasil melakukan pemulihan PAD sekitar Rp1,3 miliar sepanjang tahun 2025.
“Ini merupakan keberhasilan bersama. Ke depan, kami berharap pada tahun 2026 semakin banyak OPD, kecamatan, dan desa yang memanfaatkan peran Datun dalam pendampingan hukum,” pungkasnya.

















