Balige | Tubinnews.com // Dugaan keterlibatan ASN Kabupaten Toba dalam aktivitas penebangan kayu ilegal di Dusun II, Desa Silalahi Pagar Batu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi sorotan tajam.
Penebangan yang telah berlangsung lama ini diduga kuat melanggar PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021 karena belum mengantongi Persetujuan Lingkungan, yang mewajibkan penyusunan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL.
Johan Pangaribuan, salah satu pemerhati lingkungan mengungkapkan bahwa pada Kamis, 13 November 2025, ia merekam aktivitas penebangan kayu pinus yang masih berlangsung. Ia merekam bukti suara mesin chainsaw yang beroperasi melakukan penebangan kayu pinus di Dusun II.
Johan menambahkan bahwa di lokasi penebangan juga terdapat alat berat dan tumpukan kayu pinus. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Toba dalam aktivitas penebangan tersebut.
“Video tersebut telah dikirimkan kepada Dinas Lingkungan Hidup, UPTD KPH Wilayah IV Toba, Kepala Unit Tipiter Polres Toba, hingga Kapolres Toba, namun hingga kini belum ada respons konkret terkait penebangan kayu pinus ilegal di Dusun II, Desa Silalahi Dolok, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Dasar saya menyoroti penebangan pinus ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021,” tegas Johan, Minggu (16/11/2025).
Sebelumnya, KPH IV telah melayangkan surat teguran pada 21 Oktober 2025, karena kegiatan penebangan tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan, termasuk penyusunan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL.(Red)









