Jumat, 27 Februari 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Nasional

AIPDA MR Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Dihukum Minta Maaf

Redaksi by Redaksi
1 Oktober 2025
AIPDA MR Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Dihukum Minta Maaf
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta | Tubinnews.com — AIPDA MR, penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam insiden yang menewaskan Affan Kurniawan saat aksi unjuk rasa di Jakarta, dijatuhi sanksi etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Senin (29/9/2025), AIPDA MR dinyatakan bersalah karena lalai menjalankan tanggung jawab dan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf.

Dalam perkara ini, AIPDA MR tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad mengenai prosedur penanganan massa aksi. Kelalaian itu dinilai berkontribusi pada peristiwa yang merenggut nyawa Affan Kurniawan.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-02-24-at-14.14.44-120x86 AIPDA MR Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Dihukum Minta Maaf

BGN Tegaskan Anggaran Bahan Makanan MBG Rp8.000–Rp10.000, Bukan Rp15.000

24 Februari 2026
IMG-20260218-WA0011-120x86 AIPDA MR Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Dihukum Minta Maaf

Deli Serdang Terima Bantuan 20 Kursi Roda Adaptif Khusus Anak

18 Februari 2026
WhatsApp-Image-2026-02-11-at-18.17.44-120x86 AIPDA MR Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Dihukum Minta Maaf

Komdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia dan Lindungi Pengguna

11 Februari 2026

Sidang KKEP berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri. Sebanyak empat saksi turut dihadirkan.

AIPDA MR terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sanksi KKEP terhadap AIPDA MR

Putusan sidang menjatuhkan dua jenis sanksi kepada AIPDA MR:

  1. Sanksi Etika
    • Dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
    • Wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang serta tertulis kepada pimpinan Polri.
  2. Sanksi Administratif
    • Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang sudah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen Polri menegakkan kode etik secara tegas dan akuntabel.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Idhul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” ujar Kombes Erdi,

Ia menegaskan, setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam menjalankan tugas, terutama saat berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,“ tambahnya.

AIPDA MR telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.

Tags: Affan KurniawanDemo Ojol

Berita Lainnya

BGN Tegaskan Anggaran Bahan Makanan MBG Rp8.000–Rp10.000, Bukan Rp15.000
Nasional

BGN Tegaskan Anggaran Bahan Makanan MBG Rp8.000–Rp10.000, Bukan Rp15.000

24 Februari 2026
Deli Serdang Terima Bantuan 20 Kursi Roda Adaptif Khusus Anak
Kesehatan

Deli Serdang Terima Bantuan 20 Kursi Roda Adaptif Khusus Anak

18 Februari 2026
Komdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia dan Lindungi Pengguna
Nasional

Komdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia dan Lindungi Pengguna

11 Februari 2026
Presiden Prabowo menghadiri Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU).
Nasional

Komitmen Tegakkan Keadilan dan Makmurkan Rakyat, Prabowo: Saya Tidak Akan Mundur Setapak Pun

10 Februari 2026
Komdigi Ajak Media Jaga Kualitas Informasi di Tengah Percepatan Digital
Nasional

Komdigi Ajak Media Jaga Kualitas Informasi di Tengah Percepatan Digital

7 Februari 2026
Komdigi Siapkan Ribuan Akun Canva Pro Gratis untuk Perkuat Talenta Digital dan UMKM
Nasional

Komdigi Siapkan Ribuan Akun Canva Pro Gratis untuk Perkuat Talenta Digital dan UMKM

7 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Wabup Simeulue Safari Ramadhan di Kecamatan Teluk Dalam

Wabup Simeulue Safari Ramadhan di Kecamatan Teluk Dalam

27 Februari 2026
Rakernis Bidpropam 2026 Resmi Dibuka, Kapolda Aceh: Propam sebagai Garda Etik dan Penjaga Marwah Polri

Rakernis Bidpropam 2026 Resmi Dibuka, Kapolda Aceh: Propam sebagai Garda Etik dan Penjaga Marwah Polri

26 Februari 2026
Wakil Bupati Simeulue Nusar Amin Lepas Tim Safari Ramadhan Pemerintah 

Wakil Bupati Simeulue Nusar Amin Lepas Tim Safari Ramadhan Pemerintah 

26 Februari 2026
Sekda Simeulue Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah Tahun 2026 di Jakarta

Sekda Simeulue Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah Tahun 2026 di Jakarta

26 Februari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial