Rabu, 5 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Serba-Serbi

Pernyataan Ketua DPRA Terkait Dumas Menyesatkan dan Mengancam Independensi Penegakan Hukum

Ahmad Hidayat by Ahmad Hidayat
28 Juli 2025
Pernyataan Ketua DPRA Terkait Dumas Menyesatkan dan Mengancam Independensi Penegakan Hukum

Ket foto: Koordinator Gerakan Aktivis Kota (GASTA), Isra Fu’addi, S.H.

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | Tubinnews.com – Koordinator Gerakan Aktivis Kota (GASTA), Isra Fu’addi, S.H, mengkritik keras pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, yang meminta agar pengaduan masyarakat (Dumas) tidak dijadikan dasar utama dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH).

Dalam keterangannya kepada media, Isra menilai pernyataan tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi mengancam prinsip partisipasi publik, independensi aparat penegak hukum, serta memperkuat kekebalan birokrasi dari jerat hukum.

BeritaTerkait

Pemberian-Penghargaan-Kategori-C-120x86 Pernyataan Ketua DPRA Terkait Dumas Menyesatkan dan Mengancam Independensi Penegakan Hukum

Konsisten Hampir Satu Dekade, Dulux Raih Top Brand Award 2026 di Tengah Meningkatnya Ekspektasi Konsumen terhadap Kualitas Hunian

2 Agustus 2026
01KYYJG0ZGRBNCSP4XT7C955QD-120x86 Pernyataan Ketua DPRA Terkait Dumas Menyesatkan dan Mengancam Independensi Penegakan Hukum

Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Masyarakat Perbanyak Zikir dan Doa Semarakkan Bulan Kemerdekaan

1 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-07-31-at-00.07.15-120x86 Pernyataan Ketua DPRA Terkait Dumas Menyesatkan dan Mengancam Independensi Penegakan Hukum

Mukhtaruddin Usman Kembali Pimpin SPS Aceh

30 Juli 2026

“Pengaduan masyarakat merupakan hak konstitusional warga negara dan memiliki legitimasi hukum sebagai sumber awal penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP. Pernyataan bahwa Dumas tidak boleh jadi dasar utama sama saja dengan mengabaikan hukum yang berlaku,” ujar Isra.

Alumni Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry itu juga mengkritisi rujukan Ketua DPRA terhadap Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendagri, Kejaksaan Agung, dan Polri tahun 2023, yang disebut sebagai dasar perlunya koordinasi antara APH dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“MoU tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara yuridis. Ia bukan norma hukum yang dapat membatasi atau menunda pelaksanaan tugas penyelidik dan penyidik sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, maupun UU Tipikor,” tegasnya.

Menurut Isra, menjadikan MoU sebagai penghalang bagi penegakan hukum berpotensi membuka ruang impunitas dan memperlambat proses keadilan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan elit kekuasaan.

Baca Juga :  Ketua Komisi V DPRA Ajak Karang Taruna Dukung Visi Misi Gubernur Aceh

Menanggapi narasi bahwa kesalahan administratif sebaiknya tidak langsung dikriminalisasi, Isra menilai pernyataan tersebut dapat menyesatkan bila tidak ditempatkan dalam konteks yang benar. Ia mengingatkan bahwa banyak tindak pidana korupsi justru dikamuflase dalam bentuk pelanggaran administratif.

“Pemisahan mutlak antara administratif dan pidana adalah pendekatan yang dangkal. Banyak korupsi dimulai dari praktik manipulatif yang tersembunyi di balik dokumen dan prosedur formal. Oleh karena itu, penyelidikan tidak boleh dibatasi oleh alasan formal semacam ini,” tegasnya.

Isra juga menyebut, tidak ada satupun dasar hukum dalam hukum positif Indonesia yang menyatakan penyelidikan harus menunggu telaah dari APIP. Penyelidikan merupakan kewenangan otonom yang melekat pada institusi penegak hukum.

“Jika setiap proses penyelidikan harus melalui inspektorat terlebih dahulu, maka independensi penegakan hukum telah dilumpuhkan. Hal ini sangat bertentangan dengan semangat konstitusi dan prinsip negara hukum,” tambahnya.

Sebagai Ketua lembaga legislatif daerah, Isra menilai bahwa Zulfadli seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendorong keterbukaan dan pengawasan publik, bukan menyampaikan narasi yang berpotensi membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.

“Kami berharap Ketua DPRA tidak menjadi bagian dari narasi yang justru melemahkan posisi masyarakat sebagai pengawas pada jalannya pemerintahan daerah. Sebaliknya, ia justru harus berdiri bersama rakyat dalam memastikan bahwa setiap laporan, sekecil apa pun, mendapat respons yang adil dan profesional,” tegas Isra.

“Pernyataan Ketua DPRA soal Dumas bukan hanya keliru, tapi mencerminkan kedangkalan pemahaman hukum. Ia seolah lupa, pengaduan masyarakat adalah hak konstitusional dan pintu masuk sah bagi penegak hukum. Kalau ini saja tidak paham, bagaimana bisa mengawasi anggaran rakyat?,” tambahnya.

GASTA menyatakan akan terus mengawal isu-isu terkait integritas pemerintahan daerah dan menegaskan bahwa pengaduan masyarakat adalah pilar utama dalam mendorong akuntabilitas publik. Pembatasan terhadap hak tersebut, baik secara langsung maupun melalui tafsir sempit terhadap prosedur birokrasi, merupakan bentuk pengingkaran terhadap semangat reformasi dan supremasi hukum.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakati Ranqan RPJMA 2025-2029 Diqanunkan

“Pernyataan Ketua DPRA soal Dumas bukan hanya keliru, tapi mencerminkan kedangkalan pemahaman hukum. Ia seolah lupa, pengaduan masyarakat adalah hak konstitusional dan pintu masuk sah bagi penegak hukum. Kalau ini saja tidak paham, bagaimana bisa mengawasi anggaran rakyat,” pungkas Isra.

Tags: DPRADumasZulfadli

Berita Lainnya

Pemberian Penghargaan Kategori Cat Tembok Interior Top Brand Award 2026
Serba-Serbi

Konsisten Hampir Satu Dekade, Dulux Raih Top Brand Award 2026 di Tengah Meningkatnya Ekspektasi Konsumen terhadap Kualitas Hunian

2 Agustus 2026
Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Masyarakat Perbanyak Zikir dan Doa Semarakkan Bulan Kemerdekaan
Serba-Serbi

Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Masyarakat Perbanyak Zikir dan Doa Semarakkan Bulan Kemerdekaan

1 Agustus 2026
Mukhtaruddin Usman Kembali Pimpin SPS Aceh
Serba-Serbi

Mukhtaruddin Usman Kembali Pimpin SPS Aceh

30 Juli 2026
Mahasiswa KKN USK Gelar Home Visit, Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Cut Langien
Serba-Serbi

Mahasiswa KKN USK Gelar Home Visit, Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Cut Langien

22 Juli 2026
HUT Ke-65 Tahun IKWI Aceh Barat: Lestarikan Adat dan Budaya Nusantara
Serba-Serbi

HUT Ke-65 Tahun IKWI Aceh Barat: Lestarikan Adat dan Budaya Nusantara

21 Juli 2026
Pelindo Branch Malahayati Gelar Lomba Hari Lingkungan Hidup di Empat Gampong Aceh Besar
Serba-Serbi

Pelindo Branch Malahayati Gelar Lomba Hari Lingkungan Hidup di Empat Gampong Aceh Besar

16 Juli 2026
  • Trending
Warga Meureubo Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh Akibat Aktivitas Tambang

Warga Meureubo Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh Akibat Aktivitas Tambang

2 Agustus 2026
Sebambu Lokan Sungai Krueng Tujoh Sejuta Harapan

Sebambu Lokan Sungai Krueng Tujoh Sejuta Harapan

3 Agustus 2026
Ojol Meninggal Dunia Tergilas Truk di Jalan Lintas Mapolda Sumut

Ojol Meninggal Dunia Tergilas Truk di Jalan Lintas Mapolda Sumut

30 Juli 2026
Warga Soroti Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh, Desak DLH Jangan Tutup Mata

Warga Soroti Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh, Desak DLH Jangan Tutup Mata

3 Agustus 2026

Berita Terkini

Kapolres Aceh Barat Hadiri Panen Jagung, Perkuat Komitmen Menuju Swasembada Pangan Nasional

Kapolres Aceh Barat Hadiri Panen Jagung, Perkuat Komitmen Menuju Swasembada Pangan Nasional

4 Agustus 2026
RRI Meulaboh Matangkan Persiapan Panitia Menyambut Hari Radio ke-81

RRI Meulaboh Matangkan Persiapan Panitia Menyambut Hari Radio ke-81

4 Agustus 2026
Alun-Alun Percut Sei Tuan Diresmikan, Bupati Janji Pembangunan SMA Negeri di Saentis

Alun-Alun Percut Sei Tuan Diresmikan, Bupati Janji Pembangunan SMA Negeri di Saentis

4 Agustus 2026
Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

4 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini