Jumat, 23 Januari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Serba-Serbi

Pernyataan Ketua DPRA Terkait Dumas Menyesatkan dan Mengancam Independensi Penegakan Hukum

Redaksi by Redaksi
28 Juli 2025
Pernyataan Ketua DPRA Terkait Dumas Menyesatkan dan Mengancam Independensi Penegakan Hukum

Ket foto: Koordinator Gerakan Aktivis Kota (GASTA), Isra Fu’addi, S.H.

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | Tubinnews.com – Koordinator Gerakan Aktivis Kota (GASTA), Isra Fu’addi, S.H, mengkritik keras pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, yang meminta agar pengaduan masyarakat (Dumas) tidak dijadikan dasar utama dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH).

Dalam keterangannya kepada media, Isra menilai pernyataan tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi mengancam prinsip partisipasi publik, independensi aparat penegak hukum, serta memperkuat kekebalan birokrasi dari jerat hukum.

BeritaTerkait

ilustrasi-menikah-120x86 Pernyataan Ketua DPRA Terkait Dumas Menyesatkan dan Mengancam Independensi Penegakan Hukum

Biaya Nikah di Masjid Raya Baiturrahman Ternyata Cuma Rp 1 Juta

21 Januari 2026
masjid_raya1-120x86 Pernyataan Ketua DPRA Terkait Dumas Menyesatkan dan Mengancam Independensi Penegakan Hukum

Pendaftaran Nikah di Masjid Raya Baiturrahman: Kuota Dibuka Per Tahun, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

21 Januari 2026
WhatsApp-Image-2026-01-19-at-14.30.30-1-120x86 Pernyataan Ketua DPRA Terkait Dumas Menyesatkan dan Mengancam Independensi Penegakan Hukum

Warga Keluhkan Dugaan Pungli Saat Razia Kendaraan di Lambaro Aceh Besar

19 Januari 2026

“Pengaduan masyarakat merupakan hak konstitusional warga negara dan memiliki legitimasi hukum sebagai sumber awal penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP. Pernyataan bahwa Dumas tidak boleh jadi dasar utama sama saja dengan mengabaikan hukum yang berlaku,” ujar Isra.

Alumni Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry itu juga mengkritisi rujukan Ketua DPRA terhadap Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendagri, Kejaksaan Agung, dan Polri tahun 2023, yang disebut sebagai dasar perlunya koordinasi antara APH dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“MoU tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara yuridis. Ia bukan norma hukum yang dapat membatasi atau menunda pelaksanaan tugas penyelidik dan penyidik sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, maupun UU Tipikor,” tegasnya.

Menurut Isra, menjadikan MoU sebagai penghalang bagi penegakan hukum berpotensi membuka ruang impunitas dan memperlambat proses keadilan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan elit kekuasaan.

Baca Juga :  Atraksi Prajurit TNI di Lapangan Merdeka Pukau Ribuan Warga Medan

Menanggapi narasi bahwa kesalahan administratif sebaiknya tidak langsung dikriminalisasi, Isra menilai pernyataan tersebut dapat menyesatkan bila tidak ditempatkan dalam konteks yang benar. Ia mengingatkan bahwa banyak tindak pidana korupsi justru dikamuflase dalam bentuk pelanggaran administratif.

“Pemisahan mutlak antara administratif dan pidana adalah pendekatan yang dangkal. Banyak korupsi dimulai dari praktik manipulatif yang tersembunyi di balik dokumen dan prosedur formal. Oleh karena itu, penyelidikan tidak boleh dibatasi oleh alasan formal semacam ini,” tegasnya.

Isra juga menyebut, tidak ada satupun dasar hukum dalam hukum positif Indonesia yang menyatakan penyelidikan harus menunggu telaah dari APIP. Penyelidikan merupakan kewenangan otonom yang melekat pada institusi penegak hukum.

“Jika setiap proses penyelidikan harus melalui inspektorat terlebih dahulu, maka independensi penegakan hukum telah dilumpuhkan. Hal ini sangat bertentangan dengan semangat konstitusi dan prinsip negara hukum,” tambahnya.

Sebagai Ketua lembaga legislatif daerah, Isra menilai bahwa Zulfadli seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendorong keterbukaan dan pengawasan publik, bukan menyampaikan narasi yang berpotensi membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.

“Kami berharap Ketua DPRA tidak menjadi bagian dari narasi yang justru melemahkan posisi masyarakat sebagai pengawas pada jalannya pemerintahan daerah. Sebaliknya, ia justru harus berdiri bersama rakyat dalam memastikan bahwa setiap laporan, sekecil apa pun, mendapat respons yang adil dan profesional,” tegas Isra.

“Pernyataan Ketua DPRA soal Dumas bukan hanya keliru, tapi mencerminkan kedangkalan pemahaman hukum. Ia seolah lupa, pengaduan masyarakat adalah hak konstitusional dan pintu masuk sah bagi penegak hukum. Kalau ini saja tidak paham, bagaimana bisa mengawasi anggaran rakyat?,” tambahnya.

GASTA menyatakan akan terus mengawal isu-isu terkait integritas pemerintahan daerah dan menegaskan bahwa pengaduan masyarakat adalah pilar utama dalam mendorong akuntabilitas publik. Pembatasan terhadap hak tersebut, baik secara langsung maupun melalui tafsir sempit terhadap prosedur birokrasi, merupakan bentuk pengingkaran terhadap semangat reformasi dan supremasi hukum.

Baca Juga :  Tenaga Non-ASN Aceh Gelar Aksi di DPRA, Tuntut Diangkat PPPK

“Pernyataan Ketua DPRA soal Dumas bukan hanya keliru, tapi mencerminkan kedangkalan pemahaman hukum. Ia seolah lupa, pengaduan masyarakat adalah hak konstitusional dan pintu masuk sah bagi penegak hukum. Kalau ini saja tidak paham, bagaimana bisa mengawasi anggaran rakyat,” pungkas Isra.

Tags: DPRADumasZulfadli

Berita Lainnya

Biaya Nikah di Masjid Raya Baiturrahman Ternyata Cuma Rp 1 Juta
Serba-Serbi

Biaya Nikah di Masjid Raya Baiturrahman Ternyata Cuma Rp 1 Juta

21 Januari 2026
Pendaftaran Nikah di Masjid Raya Baiturrahman: Kuota Dibuka Per Tahun, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan
Serba-Serbi

Pendaftaran Nikah di Masjid Raya Baiturrahman: Kuota Dibuka Per Tahun, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

21 Januari 2026
Warga Keluhkan Dugaan Pungli Saat Razia Kendaraan di Lambaro Aceh Besar
Serba-Serbi

Warga Keluhkan Dugaan Pungli Saat Razia Kendaraan di Lambaro Aceh Besar

19 Januari 2026
Sorotan Publik atas Proyek Simeulue: Antara Harapan Pembangunan dan Krisis Pengawasan
Serba-Serbi

Sorotan Publik atas Proyek Simeulue: Antara Harapan Pembangunan dan Krisis Pengawasan

13 Januari 2026
Prof Juanda: Polri Tidak Tepat Dijadikan Kementerian, Sudah Tepat sebagai Lembaga Non-Kementerian
Serba-Serbi

Prof Juanda: Polri Tidak Tepat Dijadikan Kementerian, Sudah Tepat sebagai Lembaga Non-Kementerian

7 Januari 2026
Kisah si Kancil : Bencana Banjir di Hutan Nusantara Raya
Fokus Redaksi

Kisah si Kancil : Bencana Banjir di Hutan Nusantara Raya

2 Januari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap I 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap I 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

23 Januari 2026
Asosiasi Bisnis Asisten dan Project Management Officer Aceh Besar Salurkan Perlengkapan Ibadah Jelang Ramadhan

Asosiasi Bisnis Asisten dan Project Management Officer Aceh Besar Salurkan Perlengkapan Ibadah Jelang Ramadhan

23 Januari 2026
Monitoring SPPG, Dandim Simeulue Inggatkan SOP Untuk Para Pemilik Yayasan

Monitoring SPPG, Dandim Simeulue Inggatkan SOP Untuk Para Pemilik Yayasan

23 Januari 2026
DWP Aceh Barat Paparkan Rencana Kerja Tahunan

DWP Aceh Barat Paparkan Rencana Kerja Tahunan

23 Januari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial