BANDA ACEH – Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan sumber daya alam di Aceh, khususnya menyangkut Blok Migas Andaman dan rencana eksplorasi tambang emas di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Juru Bicara KPA Luwa Nanggroe, Umar Hakim Ilhami, menilai sejumlah kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat dan substansi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang menjadi dasar perdamaian Aceh.
“Dua puluh satu tahun yang lalu, rakyat Aceh memilih meletakkan senjata bukan karena kalah, tetapi karena percaya pada janji. Namun yang kini mengeras di benak rakyat Aceh adalah: ke mana janji pemerintah pusat?” tegas Umar Hakim dalam rilis resminya, Kamis (11/6/2026)
Menurut Umar, salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian adalah pengelolaan cadangan gas di Blok South Andaman yang diperkirakan memiliki potensi hingga 8–10 Trillion Cubic Feet (TCF). Ia menilai pembagian hasil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tidak sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam MoU Helsinki.
KPA Luwa Nanggroe juga menyatakan dukungan terhadap langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang menunda pengesahan Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo hingga adanya kejelasan mengenai hak Aceh dalam pengelolaan sumber daya tersebut.
“Ini bukan langkah menghambat investasi. Ini adalah jeda konstitusional. Gas Andaman wajib diolah di Aceh melalui KEK Arun. Tidak boleh ada skema kapal produksi terapung (FPSO) yang mengangkut gas Aceh langsung ke luar,” ujar Umar.
Selain itu, KPA mendesak agar Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dapat dikelola oleh konsorsium Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk pendidikan.
Sorotan juga diarahkan pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi bagi PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.
Menurut Umar, kawasan tersebut memiliki nilai ekologis dan historis yang penting bagi Aceh. Selain berada dalam bentang Ekosistem Leuser, wilayah itu juga dikenal sebagai lokasi yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa konflik masa lalu.
Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung sebelumnya telah mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Karena itu, penerbitan izin baru dinilai perlu dikaji secara cermat.
KPA juga mengkritik sikap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait proses pemberian izin tersebut.
“Bodohnya, bagaimana bisa disebut investasi 200 Triliun ini berjalan sementara warga tidak tahu apa-apa? Kami memberi penghormatan tertinggi kepada bupati periode sebelumnya yang berani melarang eksplorasi tanpa izin daerah. Bupati saat ini justru lupa sedang berhadapan dengan siapa,” kecam Umar.
Lebih lanjut, Umar menyebut masih terdapat sejumlah poin dalam MoU Helsinki yang menurut KPA belum terealisasi secara penuh. Beberapa di antaranya menyangkut pengesahan bendera dan lambang Aceh, penyediaan lahan bagi mantan kombatan, serta pembentukan Pengadilan HAM di Aceh.
Dalam pernyataannya, KPA Luwa Nanggroe juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. Tuntutan tersebut meliputi penyesuaian skema bagi hasil sumber daya alam, penguatan kewenangan Pemerintah Aceh dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), penghentian izin tambang di Beutong Ateuh, pembentukan Pengadilan HAM Aceh, pengesahan simbol daerah, serta penyelesaian hak-hak mantan kombatan sebagaimana tercantum dalam MoU Helsinki.
Umar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan aspirasi tersebut melalui berbagai mekanisme yang tersedia.
“Kami siap berjuang dengan semua cara yang sah dalam hukum nasional dan internasional—dari jalur legislatif, judisial, diplomatik, hingga mobilisasi opini internasional. Jika semua jalur damai ditutup, sejarah dan hukum internasional memberi kami hak untuk mempertimbangkan ekspresi politik lainnya,” tutup Umar.

















