Kamis, 11 Juni 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Serba-Serbi

KPA Luwa Nanggroe Soroti Pengelolaan Migas Andaman dan Tambang Beutong, Desak Pemerintah Pusat Penuhi MoU Helsinki

Redaksi by Redaksi
11 Juni 2026
KPA Luwa Nanggroe Soroti Pengelolaan Migas Andaman dan Tambang Beutong, Desak Pemerintah Pusat Penuhi MoU Helsinki

Juru Bicara KPA Luwa Nanggroe, Umar Hakim Ilhami. (Foto: HO Tubinnews).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

BANDA ACEH – Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan sumber daya alam di Aceh, khususnya menyangkut Blok Migas Andaman dan rencana eksplorasi tambang emas di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Juru Bicara KPA Luwa Nanggroe, Umar Hakim Ilhami, menilai sejumlah kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat dan substansi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang menjadi dasar perdamaian Aceh.

BeritaTerkait

IMG-20260608-WA0009_copy_1200x675_1-120x86 KPA Luwa Nanggroe Soroti Pengelolaan Migas Andaman dan Tambang Beutong, Desak Pemerintah Pusat Penuhi MoU Helsinki

‎Dari Laut Aceh untuk Anak Yatim, Hasil Lomba Mancing MMF Jadi Rezeki Anak Panti Asuhan ‎

8 Juni 2026
Screenshot_20260603_130017_Gallery-120x86 KPA Luwa Nanggroe Soroti Pengelolaan Migas Andaman dan Tambang Beutong, Desak Pemerintah Pusat Penuhi MoU Helsinki

Bawa KK dan Kartu, Warga Tanjung Selamat Pertanyakan Status Penerima Bantuan

3 Juni 2026
IMG-20260526-WA0007-120x86 KPA Luwa Nanggroe Soroti Pengelolaan Migas Andaman dan Tambang Beutong, Desak Pemerintah Pusat Penuhi MoU Helsinki

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Demo di Polres Paluta Terkait Dugaan Mafia BBM Subsidi

26 Mei 2026

“Dua puluh satu tahun yang lalu, rakyat Aceh memilih meletakkan senjata bukan karena kalah, tetapi karena percaya pada janji. Namun yang kini mengeras di benak rakyat Aceh adalah: ke mana janji pemerintah pusat?” tegas Umar Hakim dalam rilis resminya, Kamis (11/6/2026)

Menurut Umar, salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian adalah pengelolaan cadangan gas di Blok South Andaman yang diperkirakan memiliki potensi hingga 8–10 Trillion Cubic Feet (TCF). Ia menilai pembagian hasil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tidak sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam MoU Helsinki.

KPA Luwa Nanggroe juga menyatakan dukungan terhadap langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang menunda pengesahan Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo hingga adanya kejelasan mengenai hak Aceh dalam pengelolaan sumber daya tersebut.

“Ini bukan langkah menghambat investasi. Ini adalah jeda konstitusional. Gas Andaman wajib diolah di Aceh melalui KEK Arun. Tidak boleh ada skema kapal produksi terapung (FPSO) yang mengangkut gas Aceh langsung ke luar,” ujar Umar.

Baca Juga :  Pembukaan Lomba Sanggar Anak Sibok Tetap Ramai Meski Cuaca Kurang Mendukung

Selain itu, KPA mendesak agar Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dapat dikelola oleh konsorsium Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk pendidikan.

Sorotan juga diarahkan pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi bagi PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.

Menurut Umar, kawasan tersebut memiliki nilai ekologis dan historis yang penting bagi Aceh. Selain berada dalam bentang Ekosistem Leuser, wilayah itu juga dikenal sebagai lokasi yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa konflik masa lalu.

Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung sebelumnya telah mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Karena itu, penerbitan izin baru dinilai perlu dikaji secara cermat.

KPA juga mengkritik sikap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait proses pemberian izin tersebut.

“Bodohnya, bagaimana bisa disebut investasi 200 Triliun ini berjalan sementara warga tidak tahu apa-apa? Kami memberi penghormatan tertinggi kepada bupati periode sebelumnya yang berani melarang eksplorasi tanpa izin daerah. Bupati saat ini justru lupa sedang berhadapan dengan siapa,” kecam Umar.

Lebih lanjut, Umar menyebut masih terdapat sejumlah poin dalam MoU Helsinki yang menurut KPA belum terealisasi secara penuh. Beberapa di antaranya menyangkut pengesahan bendera dan lambang Aceh, penyediaan lahan bagi mantan kombatan, serta pembentukan Pengadilan HAM di Aceh.

Dalam pernyataannya, KPA Luwa Nanggroe juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. Tuntutan tersebut meliputi penyesuaian skema bagi hasil sumber daya alam, penguatan kewenangan Pemerintah Aceh dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), penghentian izin tambang di Beutong Ateuh, pembentukan Pengadilan HAM Aceh, pengesahan simbol daerah, serta penyelesaian hak-hak mantan kombatan sebagaimana tercantum dalam MoU Helsinki.

Baca Juga :  Elemen Masyarakat dan Organisasi Mahasiswa di Banda Aceh Deklarasikan Pemilu Damai

Umar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan aspirasi tersebut melalui berbagai mekanisme yang tersedia.

“Kami siap berjuang dengan semua cara yang sah dalam hukum nasional dan internasional—dari jalur legislatif, judisial, diplomatik, hingga mobilisasi opini internasional. Jika semua jalur damai ditutup, sejarah dan hukum internasional memberi kami hak untuk mempertimbangkan ekspresi politik lainnya,” tutup Umar.

Tags: AcehKPAtambang

Berita Lainnya

‎Dari Laut Aceh untuk Anak Yatim, Hasil Lomba Mancing MMF Jadi Rezeki Anak Panti Asuhan  ‎
Serba-Serbi

‎Dari Laut Aceh untuk Anak Yatim, Hasil Lomba Mancing MMF Jadi Rezeki Anak Panti Asuhan ‎

8 Juni 2026
Bawa KK dan Kartu, Warga Tanjung Selamat Pertanyakan Status Penerima Bantuan
Serba-Serbi

Bawa KK dan Kartu, Warga Tanjung Selamat Pertanyakan Status Penerima Bantuan

3 Juni 2026
Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Demo di Polres Paluta Terkait Dugaan Mafia BBM Subsidi
Serba-Serbi

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Demo di Polres Paluta Terkait Dugaan Mafia BBM Subsidi

26 Mei 2026
Listrik Padam Lebih 24 Jam, Warga Jalan Sampali Medan Mengeluh: Ini Sudah Siksaan
Serba-Serbi

Listrik Padam Lebih 24 Jam, Warga Jalan Sampali Medan Mengeluh: Ini Sudah Siksaan

24 Mei 2026
PLN UID Sumut Diminta Berikan Kompensasi Hak Konsumen Dua Hari Listrik Padam
Serba-Serbi

PLN UID Sumut Diminta Berikan Kompensasi Hak Konsumen Dua Hari Listrik Padam

24 Mei 2026
Pedagang Padang Bulan Keluhkan Listrik Padam Dua Hari
Serba-Serbi

Pedagang Padang Bulan Keluhkan Listrik Padam Dua Hari

24 Mei 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025

Berita Terkini

KPA Luwa Nanggroe Soroti Pengelolaan Migas Andaman dan Tambang Beutong, Desak Pemerintah Pusat Penuhi MoU Helsinki

KPA Luwa Nanggroe Soroti Pengelolaan Migas Andaman dan Tambang Beutong, Desak Pemerintah Pusat Penuhi MoU Helsinki

11 Juni 2026
Plt Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut dari 50 Gampong di 11 Kecamatan

Plt Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut dari 50 Gampong di 11 Kecamatan

10 Juni 2026
Tergiur Promo Sepmor Rp400 Ribu di Facebook, Warga Medan Jadi Korban Penipuan Puluhan Juta

Tergiur Promo Sepmor Rp400 Ribu di Facebook, Warga Medan Jadi Korban Penipuan Puluhan Juta

10 Juni 2026
Museum Aceh Dalami Proses Pengolahan Kopi Gayo untuk Lengkapi Pameran Temporer

Museum Aceh Dalami Proses Pengolahan Kopi Gayo untuk Lengkapi Pameran Temporer

10 Juni 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini