Minggu, 12 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Serba-Serbi

KPA Luwa Nanggroe Soroti Pengelolaan Migas Andaman dan Tambang Beutong, Desak Pemerintah Pusat Penuhi MoU Helsinki

Redaksi by Redaksi
11 Juni 2026
KPA Luwa Nanggroe Soroti Pengelolaan Migas Andaman dan Tambang Beutong, Desak Pemerintah Pusat Penuhi MoU Helsinki

Juru Bicara KPA Luwa Nanggroe, Umar Hakim Ilhami. (Foto: HO Tubinnews).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

BANDA ACEH – Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan sumber daya alam di Aceh, khususnya menyangkut Blok Migas Andaman dan rencana eksplorasi tambang emas di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Juru Bicara KPA Luwa Nanggroe, Umar Hakim Ilhami, menilai sejumlah kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat dan substansi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang menjadi dasar perdamaian Aceh.

BeritaTerkait

result_WhatsApp-Image-2026-07-10-at-09.48.03-120x86 KPA Luwa Nanggroe Soroti Pengelolaan Migas Andaman dan Tambang Beutong, Desak Pemerintah Pusat Penuhi MoU Helsinki

Mahasiswa KKN USK Ikuti Pengajian Rutin di Gampong Cut Langgien, Pererat Silaturahmi dengan Warga

9 Juli 2026
Screenshot_20260707_141048_Video-Player-120x86 KPA Luwa Nanggroe Soroti Pengelolaan Migas Andaman dan Tambang Beutong, Desak Pemerintah Pusat Penuhi MoU Helsinki

Ratusan Ojol Demo di Kantor Gubernur Sumut, Desak Kepastian Tarif

7 Juli 2026
DSC00190-120x86 KPA Luwa Nanggroe Soroti Pengelolaan Migas Andaman dan Tambang Beutong, Desak Pemerintah Pusat Penuhi MoU Helsinki

Hafiz Tampubolon Resmi Pimpin PC HIMMAH Deli Serdang, Siap Bawa Perubahan

25 Juni 2026

“Dua puluh satu tahun yang lalu, rakyat Aceh memilih meletakkan senjata bukan karena kalah, tetapi karena percaya pada janji. Namun yang kini mengeras di benak rakyat Aceh adalah: ke mana janji pemerintah pusat?” tegas Umar Hakim dalam rilis resminya, Kamis (11/6/2026)

Menurut Umar, salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian adalah pengelolaan cadangan gas di Blok South Andaman yang diperkirakan memiliki potensi hingga 8–10 Trillion Cubic Feet (TCF). Ia menilai pembagian hasil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tidak sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam MoU Helsinki.

KPA Luwa Nanggroe juga menyatakan dukungan terhadap langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang menunda pengesahan Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo hingga adanya kejelasan mengenai hak Aceh dalam pengelolaan sumber daya tersebut.

“Ini bukan langkah menghambat investasi. Ini adalah jeda konstitusional. Gas Andaman wajib diolah di Aceh melalui KEK Arun. Tidak boleh ada skema kapal produksi terapung (FPSO) yang mengangkut gas Aceh langsung ke luar,” ujar Umar.

Baca Juga :  PPIH Debarkasi Medan Dampingi Jemaah Haji Kloter 12 JKS

Selain itu, KPA mendesak agar Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dapat dikelola oleh konsorsium Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk pendidikan.

Sorotan juga diarahkan pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi bagi PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.

Menurut Umar, kawasan tersebut memiliki nilai ekologis dan historis yang penting bagi Aceh. Selain berada dalam bentang Ekosistem Leuser, wilayah itu juga dikenal sebagai lokasi yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa konflik masa lalu.

Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung sebelumnya telah mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Karena itu, penerbitan izin baru dinilai perlu dikaji secara cermat.

KPA juga mengkritik sikap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait proses pemberian izin tersebut.

“Bodohnya, bagaimana bisa disebut investasi 200 Triliun ini berjalan sementara warga tidak tahu apa-apa? Kami memberi penghormatan tertinggi kepada bupati periode sebelumnya yang berani melarang eksplorasi tanpa izin daerah. Bupati saat ini justru lupa sedang berhadapan dengan siapa,” kecam Umar.

Lebih lanjut, Umar menyebut masih terdapat sejumlah poin dalam MoU Helsinki yang menurut KPA belum terealisasi secara penuh. Beberapa di antaranya menyangkut pengesahan bendera dan lambang Aceh, penyediaan lahan bagi mantan kombatan, serta pembentukan Pengadilan HAM di Aceh.

Dalam pernyataannya, KPA Luwa Nanggroe juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. Tuntutan tersebut meliputi penyesuaian skema bagi hasil sumber daya alam, penguatan kewenangan Pemerintah Aceh dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), penghentian izin tambang di Beutong Ateuh, pembentukan Pengadilan HAM Aceh, pengesahan simbol daerah, serta penyelesaian hak-hak mantan kombatan sebagaimana tercantum dalam MoU Helsinki.

Baca Juga :  PB HMI Sahkan Formatur Ilegal Dan Cacat Aturan, SC HMI Angkat Bicara 

Umar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan aspirasi tersebut melalui berbagai mekanisme yang tersedia.

“Kami siap berjuang dengan semua cara yang sah dalam hukum nasional dan internasional—dari jalur legislatif, judisial, diplomatik, hingga mobilisasi opini internasional. Jika semua jalur damai ditutup, sejarah dan hukum internasional memberi kami hak untuk mempertimbangkan ekspresi politik lainnya,” tutup Umar.

Tags: AcehKPAtambang

Berita Lainnya

Mahasiswa KKN USK Ikuti Pengajian Rutin di Gampong Cut Langgien, Pererat Silaturahmi dengan Warga
Serba-Serbi

Mahasiswa KKN USK Ikuti Pengajian Rutin di Gampong Cut Langgien, Pererat Silaturahmi dengan Warga

9 Juli 2026
Ratusan Ojol Demo di Kantor Gubernur Sumut, Desak Kepastian Tarif
Serba-Serbi

Ratusan Ojol Demo di Kantor Gubernur Sumut, Desak Kepastian Tarif

7 Juli 2026
Hafiz Tampubolon Resmi Pimpin PC HIMMAH Deli Serdang, Siap Bawa Perubahan
Serba-Serbi

Hafiz Tampubolon Resmi Pimpin PC HIMMAH Deli Serdang, Siap Bawa Perubahan

25 Juni 2026
Mahasiswa Nomensen Demo di DPRD Sumut, Terlihat Spanduk Adili Prabowo Gibran
Serba-Serbi

Mahasiswa Nomensen Demo di DPRD Sumut, Terlihat Spanduk Adili Prabowo Gibran

22 Juni 2026
Buruknya Pelayanan di Sejumlah SPBU, Ojol di Medan Tagih Janji Presiden
Serba-Serbi

Buruknya Pelayanan di Sejumlah SPBU, Ojol di Medan Tagih Janji Presiden

18 Juni 2026
Ketua DPRD Sumut Minta Kejaksaan Tindak lanjuti Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
Serba-Serbi

Ketua DPRD Sumut Minta Kejaksaan Tindak lanjuti Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG

15 Juni 2026
  • Trending
Usai Aksi di Polda Aceh, Koordinator Demo Sebut Sejumlah Laporan Warga Aceh Barat Mulai Ditindaklanjuti

Usai Aksi di Polda Aceh, Koordinator Demo Sebut Sejumlah Laporan Warga Aceh Barat Mulai Ditindaklanjuti

9 Juli 2026
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Buka PMB Pascasarjana Tahun 2026/2027, Tawarkan 3 Program Magister Unggulan

STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Buka PMB Pascasarjana Tahun 2026/2027, Tawarkan 3 Program Magister Unggulan

8 Juli 2026
Bupati Simeulue Lepas Kontingen O2SN 2026 ke Ajang Tingkat Provinsi

Bupati Simeulue Lepas Kontingen O2SN 2026 ke Ajang Tingkat Provinsi

9 Juli 2026
Ketua Organda Simeulue Minta Pertamina Tambah Kuota Bio Solar Subsidi ke SPBU

Ketua Organda Simeulue Minta Pertamina Tambah Kuota Bio Solar Subsidi ke SPBU

8 Juli 2026

Berita Terkini

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

11 Juli 2026
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

11 Juli 2026
Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

11 Juli 2026
Kapolda Sumut Gelar Esports Kapolda Cup 2026, Ajak Generasi Muda Berkarya dan Hindari Kenakalan Remaja

Kapolda Sumut Gelar Esports Kapolda Cup 2026, Ajak Generasi Muda Berkarya dan Hindari Kenakalan Remaja

10 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini