Senin, 20 Oktober 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Kejaksaan

Kejati Sumut Ekspose 6 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya di Kejari Batu Bara

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
9 Juli 2025
Kejati Sumut Ekspose 6 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya di Kejari Batu Bara
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, para Kasi pada Aspidum menyampaikan ekspose perkara dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (7/7/2025) kepada JAM Pidum Kejagung Prof Asep Nana Mulyana yang diterima langsung Direktur A dan Direktur E pada JAM Pidum.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH menyampaikan bahwa 6 perkara yang diajukan untuk diselesaikan dengan menerapkan Perja No.15 Tahun 2020 disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

BeritaTerkait

IMG-20251017-WA0068-120x86 Kejati Sumut Ekspose 6 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya di Kejari Batu Bara

Pangdam I/Bukit Barisan Terima Audiensi Bupati Batu Bara, Bahas Pembangunan Yon Teritorial dan Penguatan Sinergi Daerah

19 Oktober 2025
IMG-20251017-WA0011-120x86 Kejati Sumut Ekspose 6 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya di Kejari Batu Bara

Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Narkotika Seumur Hidup Setelah 10 Tahun Melarikan Diri

17 Oktober 2025
IMG-20251016-WA0020-120x86 Kejati Sumut Ekspose 6 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya di Kejari Batu Bara

Polsek Medan Tembung Ajak Masyarakat Wujudkan Kota Medan Bebas Macet

16 Oktober 2025

“Keenam perkara tersebut adalah 5 perkara dari Kejari Batu Bara dan 1 perkara dari Kejari Belawan. Perkara dari Kejari Batubara adalah perkara pencurian dan penadahan sepeda motor milik korban Nursyafira, dimana para tersangkanya adalah Dedy Yudianto, Rusli, Zainuddin, dan Egi Surya melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dan Tersangka Fikri Maulana selaku pencuri sepeda motor melanggar Pasal 362 KUHP, semua berkas terpisah,” kata Adre W Ginting.

Sementara perkara dari Kejari Belawan adalah perkara salah transfer uang dengan tersangka Iwan Chandra Hadinata melanggar Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 372 KUHPidana.

Keenam perkara ini, lanjut Adre disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, dimana para tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan antara tersangka degan korban telah sepakat untuk berdamai.

Baca Juga :  Mutasi Sejumlah Pejabat di Polres Aceh Barat: Kasat Reskrim Hingga Kapolsek Woyla Berganti

“Untuk perkara dari Kejari Belawan dengan tersangka yang menerima uang salah transfer akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” paparnya.

Berdasarkan penelurusan Jaksa Fasilitator diketahui, bahwa tersangka kesehariannya bekerja sebagai supir taksi online dengan penghasilan yang diterima tersangka per-hari kurang lebih sebesar Rp. 150.000,. dan mobil yang digunakan tersangka adalah milik orang tua tersangka yang dipinjam tersangka.

“Korban, membuat permohonan Restorative Justice kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belawan pada tanggal 20 Juni 2025 agar Tersangka tidak dilanjutkan proses perkaranya ke persidangan karena Tersangka melakukan tindakan tersebut oleh karena Khilaf, dan uang yang salah transfer sudah dikembalikan.” kata Adre W Ginting.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dengan korbannya telah menciptakan suasana damai, terciptanya harmoni dan kedua belah pihak sepakat untuk mengembalikan keadaan ke keadaan semula.

Tags: KejatisuPerdamaian

Berita Lainnya

Pangdam I/Bukit Barisan Terima Audiensi Bupati Batu Bara, Bahas Pembangunan Yon Teritorial dan Penguatan Sinergi Daerah
Pemerintahan

Pangdam I/Bukit Barisan Terima Audiensi Bupati Batu Bara, Bahas Pembangunan Yon Teritorial dan Penguatan Sinergi Daerah

19 Oktober 2025
Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Narkotika Seumur Hidup Setelah 10 Tahun Melarikan Diri
Kejaksaan

Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Narkotika Seumur Hidup Setelah 10 Tahun Melarikan Diri

17 Oktober 2025
Polsek Medan Tembung Ajak Masyarakat Wujudkan Kota Medan Bebas Macet
Pemerintahan

Polsek Medan Tembung Ajak Masyarakat Wujudkan Kota Medan Bebas Macet

16 Oktober 2025
Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya, Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat
Kejaksaan

Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya, Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat

16 Oktober 2025
Kejati Sumut dan PT Angkasa Pura Aviasi Teken Kerjasama Bidang Hukum
Kejaksaan

Kejati Sumut dan PT Angkasa Pura Aviasi Teken Kerjasama Bidang Hukum

15 Oktober 2025
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Pulihkan Hubungan Ibu Dan Anak di Tapanuli Selatan
Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Pulihkan Hubungan Ibu Dan Anak di Tapanuli Selatan

16 Oktober 2025
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

11 Agustus 2025
70 Peserta Mancing Banda Aceh Fishing Tournament Tinggalkan Lokasi, Kesalkan Panitia Tidak Profesional

70 Peserta Mancing Banda Aceh Fishing Tournament Tinggalkan Lokasi, Kesalkan Panitia Tidak Profesional

20 Oktober 2025
Penanganan Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I Masuki Babak Baru, Kejati Sumut Tahan Direktur NDP

Penanganan Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I Masuki Babak Baru, Kejati Sumut Tahan Direktur NDP

20 Oktober 2025
Pelindo Multi Terminal Optimalkan Kinerja dan Fasilitas di Pelabuhan Malahayati, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Aceh

Pelindo Multi Terminal Optimalkan Kinerja dan Fasilitas di Pelabuhan Malahayati, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Aceh

20 Oktober 2025
Pangdam  I/BB Hadiri Trail of The Kings 2025 di Samosir, Dukung Event Wisata Internasional

Pangdam  I/BB Hadiri Trail of The Kings 2025 di Samosir, Dukung Event Wisata Internasional

20 Oktober 2025

Berita Terkini

70 Peserta Mancing Banda Aceh Fishing Tournament Tinggalkan Lokasi, Kesalkan Panitia Tidak Profesional

70 Peserta Mancing Banda Aceh Fishing Tournament Tinggalkan Lokasi, Kesalkan Panitia Tidak Profesional

20 Oktober 2025
Penanganan Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I Masuki Babak Baru, Kejati Sumut Tahan Direktur NDP

Penanganan Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I Masuki Babak Baru, Kejati Sumut Tahan Direktur NDP

20 Oktober 2025
Pelindo Multi Terminal Optimalkan Kinerja dan Fasilitas di Pelabuhan Malahayati, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Aceh

Pelindo Multi Terminal Optimalkan Kinerja dan Fasilitas di Pelabuhan Malahayati, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Aceh

20 Oktober 2025
Pangdam  I/BB Hadiri Trail of The Kings 2025 di Samosir, Dukung Event Wisata Internasional

Pangdam  I/BB Hadiri Trail of The Kings 2025 di Samosir, Dukung Event Wisata Internasional

20 Oktober 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

70 Peserta Mancing Banda Aceh Fishing Tournament Tinggalkan Lokasi, Kesalkan Panitia Tidak Profesional

70 Peserta Mancing Banda Aceh Fishing Tournament Tinggalkan Lokasi, Kesalkan Panitia Tidak Profesional

20 Oktober 2025
Penanganan Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I Masuki Babak Baru, Kejati Sumut Tahan Direktur NDP

Penanganan Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I Masuki Babak Baru, Kejati Sumut Tahan Direktur NDP

20 Oktober 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.