Banda Aceh | TubinNews.com – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memimpin rapat lanjutan pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Minggu (25/10/2026).
Rapat berlangsung di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh. Pemerintah Aceh membahas sejumlah poin dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UUPA yang menjadi usul inisiatif DPR RI.
Pembahasan tersebut bertujuan mencermati substansi perubahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kekhususan Aceh.
Pemerintah Aceh juga mengkaji ketentuan dalam draf final untuk menyiapkan masukan terhadap materi perubahan undang-undang tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, turut menghadiri rapat itu bersama para asisten Sekda, sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), dan pejabat biro terkait.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui RUU Perubahan atas UUPA sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses legislasi untuk mengubah regulasi yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh.
UUPA mengatur pelaksanaan kekhususan dan kewenangan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, perubahan undang-undang tersebut berkaitan dengan keberlanjutan kewenangan dan tata kelola pemerintahan di Aceh.






