Medan,Tubinnews.com – Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus siaran langsung konten pornografi yang disiarkan melalui aplikasi live streaming.
Penggerebekan dilakukan pada Senin malam (14/04/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kamar eksklusif LEON KOST VIP, Jalan Keadilan II, Tembung, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan ini berawal dari patroli siber Ditreskrimsus Polda Sumut yang menemukan akun TikTok bernama @presidenmangkok mempromosikan akun TEVI bernama @ayu_sasmita01 yang akan menayangkan konten seksual eksplisit.
“Benar Kami telah melakukan pengrebekan salah satu kos VIP di Tembung, Mengungkap telah terjadi tindak pidana pornografi melalui aplikasi online,” Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan
Setelah dilakukan pelacakan dan penyelidikan, tim langsung menuju ke lokasi dan mengamankan empat orang pelaku.
Empat pelaku yang diamankan Rizky Ananda alias Risky (25), pemilik akun @ayu_sasmita01 sekaligus dalang utama di balik siaran tersebut, Yudi Wibowo Sianturi alias Ketua Mangkok (35), pemilik akun TikTok @presidenmangkok, yang bertindak sebagai host promosi, masih buron dan anak dibawah umur.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain lima unit ponsel, satu tripod, seprai dan bantal warna hijau, serta akun-akun media sosial yang digunakan untuk menyebarluaskan konten tersebut.
Terpisah Kasubdit II Siber Polda Sumut Kompol Anggi Siahaan kepada awak media menjelaskan motif para pelaku hingga mau ikut dalam live pornografi.
“Kami temukan Host yang melakukan online dengan melakukan ajakan asusila melalui aplikasi TT dan aplikasi ke 2 TV, “Ungkap Kompol Anggi Siahaan.
Selain itu ditemukan juga akun e-wallet Dana, bundel hasil tangkapan layar percakapan, hingga kaos oblong hitam yang digunakan saat siaran berlangsung.
Diketahui para pelaku, Rizky dan rekan-rekannya melakukan siaran langsung pornografi demi mendapatkan bayaran sebesar Rp700.000 per sesi. “Aksi ini telah berlangsung sejak Januari 2025 dalam 4 bulan tidak diketahui penghasilan secara signifikan,”Tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Pornografi dan UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp7,5 miliar.
Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tersangka Yudi alias Ketua Mangkok yang masih melarikan diri.
Kapolda Sumut mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial. Kasus ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan teknologi dapat berdampak serius bagi masa depan generasi muda.
Kasus ini tengah dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik industri konten pornografi daring yang kian marak.(Red)