Minggu, 25 Januari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Tim Siber Polda Sumut Tangkap 3 Orang Livestreming Pornorafi di Tembung

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
16 April 2025
Tim Siber Polda Sumut Tangkap 3 Orang Livestreming Pornorafi di Tembung
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan,Tubinnews.com – Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus siaran langsung konten pornografi yang disiarkan melalui aplikasi live streaming.

Penggerebekan dilakukan pada Senin malam (14/04/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kamar eksklusif LEON KOST VIP, Jalan Keadilan II, Tembung, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-01-22-at-16.20.35-120x86 Tim Siber Polda Sumut Tangkap 3 Orang Livestreming Pornorafi di Tembung

Diduga Mandek, Penggugat Kasus Citraland Siap Tempuh Jalur PTUN hingga MA

22 Januari 2026
WhatsApp-Image-2026-01-21-at-16.38.26-120x86 Tim Siber Polda Sumut Tangkap 3 Orang Livestreming Pornorafi di Tembung

Fakta Baru OTT Bupati Sudewo, Uang Disimpan dalam Karung Seperti Beras

21 Januari 2026
kpk-periksa-bupati-pati-1756293964010_169-120x86 Tim Siber Polda Sumut Tangkap 3 Orang Livestreming Pornorafi di Tembung

BREAKING NEWS: KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo

19 Januari 2026

Pengungkapan ini berawal dari patroli siber Ditreskrimsus Polda Sumut yang menemukan akun TikTok bernama @presidenmangkok mempromosikan akun TEVI bernama @ayu_sasmita01 yang akan menayangkan konten seksual eksplisit.

IMG-20250416-WA0021-630x380 Tim Siber Polda Sumut Tangkap 3 Orang Livestreming Pornorafi di Tembung

“Benar Kami telah melakukan pengrebekan salah satu kos VIP di Tembung, Mengungkap telah terjadi tindak pidana pornografi melalui aplikasi online,” Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan

Setelah dilakukan pelacakan dan penyelidikan, tim langsung menuju ke lokasi dan mengamankan empat orang pelaku.

Empat pelaku yang diamankan Rizky Ananda alias Risky (25), pemilik akun @ayu_sasmita01 sekaligus dalang utama di balik siaran tersebut, Yudi Wibowo Sianturi alias Ketua Mangkok (35), pemilik akun TikTok @presidenmangkok, yang bertindak sebagai host promosi, masih buron dan anak dibawah umur.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain lima unit ponsel, satu tripod, seprai dan bantal warna hijau, serta akun-akun media sosial yang digunakan untuk menyebarluaskan konten tersebut.

IMG-20250416-WA0023-630x380 Tim Siber Polda Sumut Tangkap 3 Orang Livestreming Pornorafi di Tembung

Terpisah Kasubdit II Siber Polda Sumut Kompol Anggi Siahaan kepada awak media menjelaskan motif para pelaku hingga mau ikut dalam live pornografi.

Baca Juga :  Satpol PP DS Tindak lanjuti Keluhan Warga Terkait Kandang Ayam

“Kami temukan Host yang melakukan online dengan melakukan ajakan asusila melalui aplikasi TT dan aplikasi ke 2 TV, “Ungkap Kompol Anggi Siahaan.

Selain itu ditemukan juga akun e-wallet Dana, bundel hasil tangkapan layar percakapan, hingga kaos oblong hitam yang digunakan saat siaran berlangsung.

Diketahui para pelaku, Rizky dan rekan-rekannya melakukan siaran langsung pornografi demi mendapatkan bayaran sebesar Rp700.000 per sesi. “Aksi ini telah berlangsung sejak Januari 2025 dalam 4 bulan tidak diketahui penghasilan secara signifikan,”Tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Pornografi dan UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp7,5 miliar.

Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tersangka Yudi alias Ketua Mangkok yang masih melarikan diri.

Kapolda Sumut mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial. Kasus ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan teknologi dapat berdampak serius bagi masa depan generasi muda.

Kasus ini tengah dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik industri konten pornografi daring yang kian marak.(Red)

Tags: Live stremingPolda sumutPornografiTim Siber

Berita Lainnya

Diduga Mandek, Penggugat Kasus Citraland Siap Tempuh Jalur PTUN hingga MA
Hukrim

Diduga Mandek, Penggugat Kasus Citraland Siap Tempuh Jalur PTUN hingga MA

22 Januari 2026
Fakta Baru OTT Bupati Sudewo, Uang Disimpan dalam Karung Seperti Beras
Hukrim

Fakta Baru OTT Bupati Sudewo, Uang Disimpan dalam Karung Seperti Beras

21 Januari 2026
KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dalam Operasi Tangkap Tangan di Jawa Tengah
Hukrim

BREAKING NEWS: KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo

19 Januari 2026
Personil Diserang, Kombes Jean Calvijn: Tak Ada Tempat Bagi Mafia Narkoba
Hukrim

Personil Diserang, Kombes Jean Calvijn: Tak Ada Tempat Bagi Mafia Narkoba

18 Januari 2026
Aksi Demo di Mapolda Aceh Diduga Ditunggangi Kepentingan Bandar Narkoba
Hukrim

Aksi Demo di Mapolda Aceh Diduga Ditunggangi Kepentingan Bandar Narkoba

14 Januari 2026
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Dirut PT PASU terkait dugaan korupsi aluminium
Hukrim

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Kerugian Negara Capai Rp133 Miliar

14 Januari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Camat Pagar Merbau Tegaskan Berita Hoax Terkait Lahan

Camat Pagar Merbau Tegaskan Berita Hoax Terkait Lahan

24 Januari 2026
Upgrading Kinerja Pengurus, Fomaba Meulaboh Gelar Rapat Tahunan

Upgrading Kinerja Pengurus, Fomaba Meulaboh Gelar Rapat Tahunan

24 Januari 2026
Bupati Deli Serdang Berang, Kabid Dishub Ditegur Keras Soal Kutipan Parkir

Bupati Deli Serdang Berang, Kabid Dishub Ditegur Keras Soal Kutipan Parkir

24 Januari 2026
YPANBA Pasang 1 Unit Skyhydrant di Kubu Bireuen Atasi Kesulitan Air Bersih dan MCK

YPANBA Pasang 1 Unit Skyhydrant di Kubu Bireuen Atasi Kesulitan Air Bersih dan MCK

24 Januari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial