Serdang Bedagai,Tubinnews.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan pelaku pencurian satu unit tablet di Kafe EZ Coffee, Tanah Lapang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku yang diketahui bernama M. Hanafi Barus alias Napi (38) ditangkap setelah buron selama hampir satu bulan.
Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, Andi Ginting (51), pemilik kafe, pertama kali menyadari kehilangan setelah seorang karyawannya, Fikri (20), hendak mengganti musik yang diputar dari tablet Samsung A7 yang biasanya diletakkan di dekat kasir. Namun, tablet tersebut sudah tidak ada di tempatnya.
Mengetahui hal ini, korban bersama karyawan lainnya segera mencari di sekitar kafe, tetapi tidak menemukan perangkat tersebut. Akhirnya, korban mengecek rekaman CCTV dan melihat bahwa seorang pria masuk ke dalam kafe melalui jendela samping, lalu mengambil tablet beserta satu kotak rokok elektrik sebelum keluar melalui jendela yang sama.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.250.000 dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Dolok Masihul dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 22 / II / 2025 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT pada 15 Februari 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai M. Hanafi Barus alias Napi, warga Lingkungan VI, Kelurahan Pekan Dolok Masihul. Setelah sempat menghilang, pelaku akhirnya terdeteksi kembali berada di rumahnya pada 12 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Qory Siregar, SH langsung bergerak menuju lokasi dengan berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat. Pada pukul 22.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku sedang berada di dalam kamarnya. Tanpa perlawanan, M. Hanafi Barus langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Dolok Masihul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa tablet hasil curian telah dijual kepada seseorang melalui perantara yang masih dalam pencarian. Tablet tersebut laku seharga Rp. 450.000, namun hanya tersisa Rp. 200.000, sementara sisanya sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi.
Kasubsi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan ini dan memastikan bahwa pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Kami mengapresiasi kerja cepat tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul yang berhasil mengungkap kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan,” ujar IPTU Zulfan Ahmadi.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa sisa uang hasil penjualan tablet Rp. 200.000 telah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak yang menjadi perantara penjualan barang curian tersebut.(Red)