BBM Oplos di Jual Kemasyarakat, Polrestabes Medan Ungkap Motif SPBU 14.201.135

|

DITAYANG:

Medan,Tubinnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 14.201.135, Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (5/3/2025).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Plt Wakapolrestabes AKBP Taryono Raharja mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku, yakni MAL (35) warga Medan Labuhan, U (58) warga Medan Marelan, dan YTP (38) warga Hamparan Perak.

BACA JUGA  KMMB Aksi Jilid 3 di Polrestabes Medan, Tuntut Kasus Penganiayaan Yanty Dibuka Kembali

“Tersangka MAL merupakan manajer, U sebagai sopir tangki pengantar BBM Pertalite ke SPBU, dan YTP bertindak sebagai kenek,” ujar AKBP Taryono dalam konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Jumat (7/3/2025).

Ketiga tersangka ditangkap saat sedang mengisi BBM ke tangki SPBU yang diduga sudah dioplos. Polisi menemukan bahwa mereka mencampur BBM subsidi dari Pertamina dengan bahan lain sebelum dijual ke masyarakat.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit mobil tangki Mitsubishi Fuso berkapasitas 8.000 liter bertuliskan Elnusa Petrofin BK 8049 WO, 5.000 liter Pertalite, dua unit HP, serta berbagai dokumen terkait transaksi BBM ilegal, seperti laporan manual, buku kas, ekspedisi, laporan bongkar tangki, dan satu unit Electronic Data Capture (EDC).

BACA JUGA  Polrestabes Medan Buru 7 Orang Lagi Pelaku Pembunuhan Eks Anggota TNI, Kombes Gidion Ungkap Motif Pelaku Buang Jasad Ke Labura

“Tersangka menyalahgunakan pengangkutan BBM dengan membawa dan mencampur Pertalite bersubsidi tanpa izin pemerintah, lalu menjualnya ke masyarakat,” jelas AKBP Taryono.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat merugikan masyarakat dan negara. Polisi mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa di SPBU lainnya.(Red)

BACA JUGA  Bawaslu Sumut Gagas Media Center Siap Diluncurkan Tahun 2025,Begini Penjelasnya!

Terbaru

popular