Ketua Bawaslu Sumut Tinjau TPS Terdampak Bencana di Binjai dan Deli Serdang

|

DITAYANG:

Medan, Tubinnews.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, M. Aswin Diapari Lubis, meninjau langsung sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang yang tidak dapat melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara akibat terdampak bencana alam.

Dalam kunjungannya ke Kota Binjai, Aswin didampingi Ketua Bawaslu Binjai, M. Yusuf Habibi. Mereka meninjau Kecamatan Binjai Kota, khususnya di Kelurahan Berngam, yang dilanda banjir. Akibatnya, sekitar 20 TPS di wilayah tersebut tidak dapat menggelar pemungutan dan penghitungan suara sesuai jadwal.

BACA JUGA  Polda Sumut Gelar Operasi Mantap Praja Toba untuk Amankan Pilkada 2024

Sementara itu, di Kabupaten Deli Serdang, Aswin bersama Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting, serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), turut meninjau beberapa TPS di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal. Di wilayah ini, sekitar 30 TPS mengalami kendala serupa akibat banjir yang melanda Sumatera Utara.

“Kita juga memonitor langsung tempat penyimpanan logistik, seperti surat suara, kotak suara, dan tinta, yang seharusnya didistribusikan ke TPS. Saat ini, logistik tersebut masih tersimpan rapi dan tersegel karena belum bisa disalurkan akibat dampak bencana,” kata Aswin dalam keterangannya.

BACA JUGA  Kapolres Aceh Tamiang: Keamanan dan Ketertiban Jadi Prioritas Utama Pilkada 2024

Lebih lanjut, Aswin menegaskan bahwa Bawaslu Sumut telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara susulan bagi TPS yang terdampak bencana.

“Kita juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara yang terdampak bencana alam, turut prihatin atas musibah yang dialami, dan apabila tidak bisa melakukan pemungutan dan penghitungan suara pastinya akan dilakukan Pemungutan Suara Susulan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga memberikan motivasi kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota yang terdampak bencana agar tetap menjalankan tugas pengawasan sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), serta mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) dan petunjuk teknis KPU.

BACA JUGA  Bawaslu Sumut Gelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Hibah Pemilu 2024 di Gunungsitoli

“Bawaslu Sumatera Utara siap menjaga hak pilih pemilih di Sumatera Utara,” pungkasnya.

Terbaru

popular