Banda Aceh, Tubinnews.com – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) serta seorang penadah dalam operasi yang digelar pada Kamis (13/2/2025) lalu. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 14 unit laptop, 8 unit ponsel, serta 7 tabung gas elpiji 3 kilogram yang diduga merupakan hasil curian.
Pelaku pencurian berinisial MY (32), warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, diketahui merupakan residivis kasus serupa. Sementara itu, seorang pria berinisial HS (34), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, turut diamankan karena diduga sebagai penadah barang curian.
Wakasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Iptu Julpandi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban, Reva Nurlianti, pada 21 Januari 2025. Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga seperti laptop, ponsel, dan tabung gas dari rumah kosnya di Gampong Rukoh, dengan total kerugian mencapai Rp 8 juta.
“Korban ngekos di Gampong Rukoh kehilangan barang, kemudian kita selidiki. Pelaku tertangkap di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar pada 13 Februari 2025,” ujar Iptu Julpandi dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Selasa (25/2/2025).
Dalam pemeriksaan, MY mengakui perbuatannya. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memantau kondisi sekitar rumah korban. Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, MY membobol pintu belakang dan mengambil barang-barang berharga.
“Memang targetnya adalah rumah-rumah sepi yang ditinggalkan oleh penghuninya,” jelas Julpandi didampingi Kanit Jatanras, Ipda M Rizky Pratama, dan Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi.
Setelah melakukan aksinya, MY menggadaikan barang-barang hasil curian kepada HS dengan harga Rp 800 ribu. Dari hasil pengembangan kasus, polisi akhirnya menangkap HS di kediamannya dan mengamankan seluruh barang bukti.
“Kita amankan seluruh barang bukti yang ada, termasuk laptop yang diduga hasil curian namun belum ada laporan yang diterima,” kata Julpandi.
Lebih lanjut, MY juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lainnya. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.