Pembunuhan Sadis Driver Ojol di Medan: Kombes Pol Gidion Ungkap Motif Pelaku

|

DITAYANG:

Medan,Tubinnews.com | Tim Jatanras Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang driver ojek online (ojol), Jannus Welman Simanjuntak (43). Pelaku, Fadli alias F (45), warga Jalan Bunga Kardiol, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara (Sumut), terpaksa ditembak di kedua kakinya karena berusaha melawan saat ditangkap.

Pembunuhan yang terjadi pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB ini diduga sudah direncanakan. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyebut aksi ini tergolong sadis karena pelaku tidak hanya merampok tetapi juga menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok dan menikam berkali-kali.

Kejadian bermula ketika korban menerima orderan melalui aplikasi InDriver. Pelaku memesan perjalanan dari Jalan Pariama menuju Jalan Eka Rasmi Johor. Namun, di tengah perjalanan, pelaku yang sudah menyiapkan pisau langsung menyerang korban dari belakang.

BACA JUGA  Begal di Siang Bolong di Jalan Panglima Denai: Warga Pertanyakan Keamanan Polisi

“Pelaku menggorok leher korban dan menikamnya berkali-kali,” ungkap Kombes Pol Gidion dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025).

Korban mengalami luka parah, termasuk tiga sayatan di leher, beberapa luka tusukan di perut dan dada, serta luka di wajah dan jari. Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa kabur mobil Toyota Avanza Silver BK B 2911 UFB milik korban. Jasad korban kemudian dibuang di kawasan Dusun IV Namo Bintang, Desa Suka Rende, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA  Viral Supir di Tol Belawan Bagikan Uang Receh untuk Hindari "Atlet Lempar Batu"

Jasad korban ditemukan pada Senin (24/2/2025) pukul 16.00 WIB, yang kemudian menjadi titik terang pengungkapan kasus ini. Keluarga korban, Marcelinan Tambunan (37), segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil dilacak berada di Jalan Bunga Kardiol, Desa Ladang Bambu.

“Pelaku sempat berencana menjual mobil korban, tetapi pembeli curiga karena ada bercak darah di dalamnya,” kata Kombes Pol Gidion.

Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melawan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya.

BACA JUGA  Aksi Pencurian Sepeda Motor di Parkiran Wendy’s Merak Jingga, Medan Tingkat Kriminal Tinggi

Dalam interogasi, Fadli mengakui perbuatannya dan mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. “Saya sudah gelap mata, saya butuh uang,” katanya dengan nada menyesal.

Polisi juga mengungkap bahwa Fadli merupakan residivis dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor dan seorang pengguna narkoba. Tes urine menunjukkan hasil positif narkoba saat ia melakukan aksinya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengemudi ojol untuk lebih berhati-hati, terutama dalam menerima orderan di lokasi yang sepi. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar kejadian serupa tidak terulang.(Red)

Terbaru

popular