Jakarta,Tubinnew.com | Herdensi Adnin resmi dilantik sebagai Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) untuk periode 2025-2030. Pelantikan ini menandai babak baru dalam pengawasan pelayanan publik di Sumut, Senin 3 Ferbruari 2025.
Herdensi, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut periode 2018-2023, bukanlah sosok baru dalam dunia pengawasan dan tata kelola pemerintahan.
Sebelum menduduki kursi Ketua KPU Sumut, ia juga pernah menjadi komisioner KPU Kota Medan, membuktikan rekam jejaknya yang panjang di bidang kepemiluan dan pelayanan publik.
Proses seleksi Herdensi sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut berlangsung ketat. Ia harus melalui serangkaian tahapan, termasuk:
• Penilaian kompetensi, menguji pemahaman dan keterampilan dalam mengawasi layanan publik.
• Penilaian kesehatan, memastikan kesiapan fisik dan mental dalam menjalankan tugas.
• Tes wawancara, sebagai tahap akhir untuk mengukur visi dan strategi yang akan diterapkan dalam menjalankan fungsi Ombudsman.
Herdensi terpilih bersama delapan Kepala Perwakilan Ombudsman lainnya di Indonesia.
Menariknya, seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut ini sempat mengalami penundaan. Pada tahun 2023, Ombudsman RI sempat membuka pendaftaran, namun seleksi tersebut dibatalkan oleh Ketua Ombudsman RI melalui surat keputusan bernomor R/2878/KP.02/X/2024.
Dengan kepemimpinan Herdensi, masyarakat Sumatera Utara berharap akan ada peningkatan dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maladministrasi di instansi pemerintahan.
Mampukah Herdensi membawa perubahan signifikan dalam pengawasan layanan publik di Sumut? Waktu yang akan menjawab.