Senin, 10 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Aceh Barat

Buru Penyebar Video Mesum, Fadil : Itu Ranah APH, Bukan Satpol PP-WH

Ahmad Hidayat by Ahmad Hidayat
2 Februari 2025
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat || TubinNews.com : Publik kembali dihebohkan dan dikagetkan, dengan pernyataan Kepala Bidang, Satpol PP-WH Aceh Barat, yang disampaikan melalui salah satu media online.

Dalam rilis tersebut, Kepala Bidang, Satpol PP-WH Aceh Barat, menyebutkan bahwa pihaknya akan mengejar dan memproses hukum penyebar video yang menampilkan dugaan perilaku tidak senonoh yang dilakukan oleh dua anak muda di sebuah kafe di Aceh Barat dengan ITE .

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-08-10-at-16.18.13-120x86 Buru Penyebar Video Mesum, Fadil : Itu Ranah APH, Bukan Satpol PP-WH

Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

10 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-10-at-13.57.15-1-120x86 Buru Penyebar Video Mesum, Fadil : Itu Ranah APH, Bukan Satpol PP-WH

Tingkatkan Kualitas Infrastruktur, PUPR Aceh Barat Latih dan Sertifikasi 70 Tenaga Lokal

10 Agustus 2026
img_6a7878ed09f5b-120x86 Buru Penyebar Video Mesum, Fadil : Itu Ranah APH, Bukan Satpol PP-WH

‎Diduga Curi Beras di Banda Aceh, Pria Asal Aceh Barat Ditangkap Polisi

10 Agustus 2026

Video tersebut menjadi viral di media sosial dan telah menarik perhatian masyarakat luas. Kepala Bidang, Satpol PP-WH Aceh Barat, juga menegaskan bahwa kedua pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses.

Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan keras dari Ketua SWI Aceh Barat, T. Fadil. Dalam konferensi persnya yang di kirim kan melalui WhatsApp TubinNews.com, Fadil menilai bahwa pernyataan, tersebut sangat keliru dan keluar dari batas kewenangan yang ada dalam tugas Satpol PP.

Menurutnya, Satpol PP-WH seharusnya tidak berfokus pada penanganan penyebaran video semacam itu, apalagi mengaitkannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Bukan kita mau membela yang penyebar dan perekam vidio, tapi seandainya tak viral, akankah kejadian ini Satpol PP dan WH ketahui, seharusnya tugas Satpol PP-WH sesuai dengan poksi kinerjanya, yang utamanya adalah penegakan peraturan daerah, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan penegakan syariat Islam,” ungkap Fadil.

Seharusnya, Satpol PP dan WH itu hancur gencar mensosialisasikan cara masyarakat melapor kepada pihak mereka melalu aplikasi yang sudah mereka ciptakan pada 2023 silam.

Baca Juga :  Pemkab Deli Serdang Siap Wujudkan Visi Misi Bupati-Wakil Bupati, Asri Ludin Tambunan: Kita Melangkah Bersama

“Aplikasi pelaporan Simantra Lima Sila itu yang seharusnya disosialisasikan kepada masyarakat untuk bagaimana mereka membuat laporan, bukan malah menakuti-nakuti yang penyebar vidio mengejar dan apalah yang bukan ranahnya satpol PP dan WH, kalau ndak viral, kira-kira Satpol PP dan WH bisa tau Kejadian ini, saya rasa tidak.” Imbuhnya.

Fadil menegaskan bahwa jika Satpol PP-WH Aceh Barat, memfokuskan perhatian pada penanganan penyebar video dan mengaitkannya dengan UU ITE, itu sudah keluar dari kewenangan yang dimiliki oleh Satpol PP.

Menurutnya, masalah terkait penyebaran konten elektronik yang melanggar hukum adalah ranah pihak kepolisian, yang memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran UU ITE.

“Satpol PP-WH seharusnya fokus pada tugas utama mereka dimana mereka lebih fokus kepada ranah meraka sebagai penegak hukum jinayah, bagaimana ketegasan atas pelaku jinayah itu dan proses lebih lanjutnya, bukan memburu penyebar,” tegasnya.

Tambahnya, mempertanyakan apakah tugas Satpol PP-WH telah terlepas dari tujuan awal pembentukannya, yakni menjaga ketertiban umum dan menjalankan peraturan daerah, atau malah mencampuri urusan hukum yang lebih kompleks.

Fadil mengingatkan bahwa dalam setiap tindakan penegakan hukum, perlu adanya pembagian kewenangan yang jelas antara instansi terkait agar tidak terjadi tumpang tindih tugas yang justru dapat merugikan masyarakat.

Seiring dengan berjalannya proses hukum terhadap kedua pelaku yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh di kafe tersebut, masyarakat Aceh Barat menantikan langkah selanjutnya dari pihak berwenang.

Tags: Aceh BaratBukan Satpol PP-WHBuru Penyebar Video MesumFadil : Itu Ranah APH

Berita Lainnya

Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran
Aceh Barat

Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

10 Agustus 2026
Tingkatkan Kualitas Infrastruktur, PUPR Aceh Barat Latih dan Sertifikasi 70 Tenaga Lokal
Aceh

Tingkatkan Kualitas Infrastruktur, PUPR Aceh Barat Latih dan Sertifikasi 70 Tenaga Lokal

10 Agustus 2026
Pelaku pencurian 7 karung beras diamankan Polsek Lueng Bata Banda Aceh
Hukrim

‎Diduga Curi Beras di Banda Aceh, Pria Asal Aceh Barat Ditangkap Polisi

10 Agustus 2026
Mantan karyawan Hotel Amoda diamankan Polsek Lueng Bata
Hukrim

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Hotel Amoda Diduga Curi Laptop Inventaris

10 Agustus 2026
57 Tim Perebutkan Piala Danrem 012/Teuku Umar di Aceh Barat
Aceh

57 Tim Perebutkan Piala Danrem 012/Teuku Umar di Aceh Barat

10 Agustus 2026
400 Titik Jalan Berlobang Diperbaiki PUPR, Kaway XVI Belum Tersentuh 
Aceh Barat

400 Titik Jalan Berlobang Diperbaiki PUPR, Kaway XVI Belum Tersentuh 

9 Agustus 2026
  • Trending
Sebambu Lokan Sungai Krueng Tujoh Sejuta Harapan

Sebambu Lokan Sungai Krueng Tujoh Sejuta Harapan

3 Agustus 2026
Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

4 Agustus 2026
Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

6 Agustus 2026
Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

10 Agustus 2026

Berita Terkini

Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

10 Agustus 2026
Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

10 Agustus 2026
Tingkatkan Kualitas Infrastruktur, PUPR Aceh Barat Latih dan Sertifikasi 70 Tenaga Lokal

Tingkatkan Kualitas Infrastruktur, PUPR Aceh Barat Latih dan Sertifikasi 70 Tenaga Lokal

10 Agustus 2026
Pelaku pencurian 7 karung beras diamankan Polsek Lueng Bata Banda Aceh

‎Diduga Curi Beras di Banda Aceh, Pria Asal Aceh Barat Ditangkap Polisi

10 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini