Banda Aceh, Tubinnews.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah, ST, mendesak Presiden Prabowo Subianto agar tidak lagi menunda prosesi pelantikan kepala daerah definitif. Ia meminta agar pelantikan dilakukan sesuai jadwal yang tertuang dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yakni pelantikan gubernur pada 7 Februari dan bupati/wali kota pada 10 Februari 2025.
“Pelantikan ini penting karena di Aceh, khususnya Banda Aceh, tidak ada lagi persoalan hukum yang tertunda di Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak ada alasan substantif untuk menunda pelantikan,” ujar Irwansyah di Banda Aceh, Rabu (8/1/2025).
Ia menegaskan, jika penundaan hanya untuk memenuhi aspek seremonial, maka hal tersebut dinilai berlebihan.
“Kepentingan daerah untuk memiliki kepala daerah definitif harus lebih diutamakan dibanding seremonial pelantikan serentak,” katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan bahwa penundaan pelantikan dapat memicu polemik yang kontra produktif terhadap stabilitas politik dan pemerintahan di Banda Aceh. Salah satu dinamika yang mulai muncul, kata Irwansyah, adalah isu mutasi dan penataan aparatur pejabat dinas.
“Informasi terkait mutasi pejabat ini sudah menjadi polemik di tengah masyarakat. Jangan biarkan polemik ini berlarut karena alasan penundaan pelantikan kepala daerah,” pintanya.
Irwansyah menekankan bahwa percepatan pelantikan kepala daerah definitif akan mendukung percepatan pembangunan Banda Aceh. Menurutnya, terlalu lama dipimpin oleh penjabat kepala daerah (Pj) berdampak negatif pada keberlanjutan pembangunan, termasuk pengelolaan anggaran dan sumber daya manusia aparatur.
“Rakyat telah memberikan mandat kepada kepala daerah terpilih. Mereka harus diberi kesempatan memimpin untuk mempercepat pembangunan,” tegasnya.
Irwansyah juga menyoroti pentingnya pelantikan sesuai jadwal agar kepala daerah terpilih memiliki cukup waktu untuk menata kembali postur anggaran 2025. Selain itu, ia mengingatkan bahwa Aceh memiliki kekhususan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), sehingga pelantikan di Aceh sebaiknya dilaksanakan sesuai aturan tersebut.
“Pelantikan kepala daerah di Aceh harus dilakukan di depan wakil rakyat melalui sidang paripurna istimewa, baik di DPRA maupun DPRK. Kekhususan Aceh ini harus dihormati,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengimbau Ketua DPRA untuk mengorganisir seluruh DPRK di Aceh agar bersama-sama mendesak MK segera menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebagai syarat formal pelantikan.
“Kami juga perlu menyuarakan aspirasi masyarakat Aceh kepada DPR RI dan Menteri Dalam Negeri agar pelantikan dilakukan sesuai jadwal. Semakin cepat kepala daerah dilantik, semakin cepat program presiden dapat direalisasikan,” pungkasnya.